Jumat, 23 Maret 2012

Penyandang Tunanetra Dikukuhkan sebagai Anggota DTKJ - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (20/3/2012) ini, sebanyak 15 orang dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai anggota Dewan Transportasi Kota
Jakarta (DTKJ) untuk periode 2012-2013.

Salah satu dari yang dikukuhkan kali ini ternyata adalah penyandang tunanetra bernama Jaka Anom Ahmad Yusuf.

Jaka merupakan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).

Ia memutuskan mendaftarkan diri sebagai anggota DTKJ untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada bidang transportasi di Jakarta.

"Ada dua agenda yang dititipkan oleh Pertuni kepada saya yang menjadi anggota di DTKJ ini," kata Jaka, ketika dijumpai seusai Pengukuhan Anggota DTKJ 2012-2013,
di Balaikota, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Tujuan pertamanya adalah untuk memunculkan sensitivitas teman-teman DTKJ agar mulai memberikan bahan pertimbangan dan memikirkan alat transportasi yang
ramah bagi penyandang disabilitas.

"Jadi walaupun anggota-anggota yang lain bukan penyandang disabilitas. Tapi pikirannya sudah ke situ," jelas Jaka.

Tujuan kedua adalah proaktif untuk memberikan saran agar transportasi di Jakarta mudah diakses oleh para penyandang disabilitas baik itu tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, tunawicara, dan tunagrahita atau cacat mental.

"Sampai saat ini, kan, transportasi di Jakarta ini tidak melayani semua penyandang disabilitas. Mau banyak atau tidak, seharusnya transportasi umum dilengkapi
bagi para penyandang disabilitas," tandasnya.

Tugas utama dari DTKJ sendiri adalah menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di
bidang transportasi.

Kemudian menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Jumat, 17 Februari 2012

Alamat Email DPP Pertuni Berubah: pertuni.dpp@gmail.com

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari alamat email DPP Pertuni dibajak (hacked). Apabila anda menerima email atas nama DPP Pertuni yang meminta uang untuk alasan apa pun, harap abaikan email itu.

Karena beberapa pertimbangan, DPP Pertuni telah membuat alamat baru di Google (pertuni.dpp@gmail.com), dan meninggalkan alamat email lama (pertuni_dpp@yahoo.co.id).

Harap gunakan alamat email baru, pertuni.dpp@gmail.com, untuk berkomunikasi dengan DPP Pertuni.

Terima kasih.

Selasa, 31 Januari 2012

Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012

Proyek disponsori oleh the Onkyo Corporation Ltd. dan The Braille Mainichi Newspaper bekerjasama dengan World Blind Union Asia-Pacific dan Pertuni

1. Tujuan
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra untuk berperan aktif dalam mengubah makna ketunanetraan melalui tulisan.

2. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Mengubah Makna ketunanetraan melalui Braille dan alat-alat bantu mobilitas
2. Bagaimana Braille dan buku-buku audio telah membantu saya menjalani kehidupan normal
3. Tantangan dan solusi bagi seorang tunanetra untuk menjadi seorang musisi

3. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki).
Yang pernah memenangkan hadiah Atsuki adalah Dra. Jenni Heryani dari medan pada tahun 2010.

Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
3.1 Format Karangan:
 Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan komputer).
 Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.

3.2 Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3.3. Karangan dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012.
3.4 Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Telepon, fax dan email
e) Status pekerjaan (siswa, ibu rumah tangga, dll.)
f) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
g) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi

3.5 Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.

3.6 Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.

4. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2012.
Hadiah terdiri dari:
• Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan kepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.

5. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.

Selamat berlomba!

DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2012.

Selasa, 24 Januari 2012

Pertuni 46 Tahun

Pada tanggal 26 Januari 2012 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) genap berusia 46 tahun.

Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 oleh sekelompok tunanetra di kota Solo. Kelompok pendiri Pertuni tersebut terdiri dari:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed.,
Zaki Mubaraq,
Ali Parto Koesoemo, dan
Ariani.

Dari keempat pendiri Pertuni tersebut, kini hanya Ibu Ariani yang masih hidup.

Pada tahun 1971, pusat kegiatan Dewan Pengurus Pusat Pertuni dipindahkan ke ibu kota negara RI, Jakarta.

Berturut-turut sejak pendiriannya, yang menjabat Ketua Umum Pertuni adalah:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed., 1966-1975
Ali Partokoesoemo, 1975 - 1987
H. Soerodjo, 1987-2004
DR. Didi Tarsidi, M.Pd., 2004-2014

Hingga bulan Oktober 2011, anggota Pertuni berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang, yang terorganisasi dalam 29 Pertuni Daerah dan 167 Pertuni Cabang,
yang berjuang untuk kepentingan lebih dari dua juta orang tunanetra di seluruh Indonesia.

Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan.

Untuk mencapai visi tersebut, pertuni mengemban 7 misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang termasuk di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan publik secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi komputer.
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi tunanetra pada semua bidang baik melalui jalur khusus, sistem kuota maupun pasar kerja terbuka.
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Membangun dan menumbuhkan kesadaraan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait akan hak-hak orang tunanetra sebagai warga Negara serta ikut berperan dalam memenuhi hak-hak para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi SDM, dana, sarana maupun prasarana.

Untuk mengenal Pertuni lebih dekat, silakan kunjungi website Pertuni:
http://pertuni.idp-europe.org

Minggu, 11 Desember 2011

RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah Sudah Siap

Tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Segera diajukan ke DPR. (VIVAnews, 11 Desember 2011).

Ini merupakan momentum yang tepat bagi Bank Indonesia untuk mencetak uang yang sesuai dengan aspirasi kaum tunanetra yang menginginkan mata uang rupiah yang aksesibel.

Berdasarkan pengalaman kaum tunanetra di beberapa negara, uang yang aksesibel itu adalah yang ukuran besarnya konsisten dan proporsional. Konsisten artinya satu nilai uang rupiah yang sama harus mempunyai ukuran besar yang sama. Proporsional artinya uang dengan nilai lebih besar harus mempunyai ukuran fisik yang lebih besar pula.
Agar mudah dikenali dengan perabaan, perbedaan ukuran satu nilai dengan nilai berikutnya harus sekurang-kurangnya 6 mm.

Pemerintah dan Bank Indonesia tampaknya serius dengan rencana penyederhanaan nilai mata uang. Dalam ilmu ekonomi luas, ini dikenal dengan sebutan redenominasi. Rancangan Undang-undang Redenominasi itu disusun pemerintah bersama Bank Indonesia.

Kini RUU itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya awal 2012 masuk DPR.
Meski memastikan bahwa RUU ini sudah siap dan tinggal tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa RUU tersebut baru bisa dipraktikan sekitar 5 sampai 10 tahun kedepan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu pengalaman beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan kebijakan penyederhaan nilai uang.
Dalam rencana penerbitan kebijakan redenominasi itu, BI telah memetakan empat tahapan yang harus dilalui sampai Indonesia benar-benar dianggap siap menjalankan penyederhaan nilai uang itu.

Tahap pertama adalah tahap di mana pembuat kebijakan menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi yang diperlukan dalam membuat rancangan undang-undang soal redenominasi itu.

Tahap kedua adalah masa transisi. Yakni pada tahun 2013-2015. Pada tahap ini, harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Selama masa transisi ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan baru. BI juga akan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

Tahap ketiga yaitu tahun 2016-2018 adalah masa dimana uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. Bank Indonesia akan melakukan penarikan uang lama.

Tahap keempat yaitu periode 2019-2020, kata-kata uang baru menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Pada periode ini, Indonesia akan kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. Diharapkan dengan tahapan seperti itu masyarakat akan lebih siap dengan proses redenominasi itu.

Kamis, 08 Desember 2011

Lion Air Dihukum karena Diskriminasi, Komnas HAM: Ini Putusan Spektakuler

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komnas HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum maskapai penerbangan Lion Air cs. Dalam putusan
tersebut, Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dihukum karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat).

"Ini keputusan yang spektakuler. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memutus perkara ini," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin
Daming saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/12/2011).

Menurut Daming, keputusan tersebut menunjukkan hukum di Indonesia mengakomodasi penghormatan HAM para difabel. Apalagi putusan tersebut lahir di tengah
pudarnya penghormatan HAM dan penegakan hukum bagi penegakkan HAM.

"Keputusan ini menjadi yurisprudensi dan mendidik bangsa supaya kita tidak melecehkan penyandang cacat," papar Daming.

Dia juga mengapresiasi hakim yang mengukum Kementerian Perhubungan karena lalai mengontrol dan mengawasi para pelaku usaha penerbangan. Menurut Daming,
sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan peraturan sesuai pasal 134 ayat 3 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menanggapi usaha Lion Air
melakukan upaya hukum banding, Daming mempersilahkannya.

"Mengajukan banding itu kan hak mereka. Tetapi ini mencerminkan mereka tidak menghormati HAM," ungkap Daming

Seperti diketahui, Lion Air cs dihukum membayar Rp 25 juta tanggung renteng dan permohonan maaf di koran nasional. Majelis hakim menilai Lion Air bersalah
karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian,
baik materiil maupun immateril.

Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi
apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain
itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwin.

Senin, 28 November 2011

CRPD sudah Resmi Menjadi Undang-undang

Oleh Saharuddin Daming - mitra-jaringan, Monday, November 28, 2011 3:24 PM

Setelah disahkan oleh DPR 18 Oktober lalu, konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) kini telah resmi di Undangkan oleh Pemerintah dengan UU No. 19 tahun 2011, Lembaran Negara tahun 2011 No. 107, Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 No. 5251 tertanggal 10 Nopember 2011. Naskah salinan dapat di copy dari berbagai sumber termasuk Website Sekretarian Negara. Selamat untuk kita semua, semoga UU ini dapat menjadi entri point bagi pelaksanaan reformasi secara sistematis dan menyeluruh terhadap sistem hukum, kebijakan maupun sikap dan perilaku penyelenggara negara terhadap pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas.

Pada kesempatan ini pula saya sampaikan bahwa terhitung 25 Nopember 2011 sampai 31 Januari 2011 dibuka penerimaan calon anggota baru Komnas HAM untuk Periode 2012-2017. Bagi teman-teman yang merasa memiliki keinginan dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM, silahkan ramai-ramai mendaftar melalui panitia seleksi (baca keterangan lengkap melalui Website Komnas HAM).

Saya sendiri menyatakan tidak lagi berminat untuk memperpanjang masa jabatan karena beberapa alasan yg tidak perlu saya kemukakan disini. Karena itu saya mempersilahkan teman2 untuk melanjutkan perjuangan ini.

Wassalam,
Saharuddin Daming