Pada tanggal 21 Maret 2012 Dewan Pengurus Pusat Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut DPP Pertuni menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pertuni menghargai langkah kementerian pendidikan mengeluarkan Permen nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Permen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia.
2. Namun demikian, Pertuni memandang ada tiga pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif yang saat ini perlu mendapatkan perhatian, karena belum dilaksanakan secara optimal, yaitu:
- Perihal guru pembimbing khusus (GPK).
Hingga kini guru pembimbing khusus di sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif hanya merupakan tugas tambahan dari guru-guru SLB. Ini berakibat tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, dan ABK di sekolah umum tidak terlayani dengan baik.
Dalam pasal 10 Permen Diknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif dinyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
(2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.
Namun, Dalam beberapa pasal dalam Permen PAN nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, terdapat ketentuan yang menurut Pertuni tidak selaras dengan Permen Diknas nomor 70 tersebut di atas. Pasal 3 Permen PAN menyebutkan bahwa:
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor; - tidak menyebut secara eksplisit “guru pembimbing khusus GPK”
Sedangkan Dalam pasal 13 ayat (4) huruf F dinyatakan bahwa salah satu tugas tambahan guru kelas atau guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling adalah menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi; berarti menjadi GPK hanyalah tugas tambahan.
Mencermati situasi ini, Pertuni menyampaikan kiranya perlu dilakukan penyelarasan antara kedua Permen tersebut di atas. Keberadaan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sangat fital, guna memungkinkan ABK – termasuk anak/siswa tunanetra dapat belajar dengan optimal, dan mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Tentang pusat sumber.
- Pilar penting lain dalam menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif adalah keberadaan ”pusat sumber” yang menyediakan sarana pendukung pendidikan inklusif yang dibutuhkan ABK, termasuk anak tunanetra. Selama ini, fungsi pusat sumber ditugaskan ke SLB negeri yang berada di wilayah di mana sekolah penyelenggara pendidikan inklusif berada. Namun demikian, Pertuni mencermati fungsi pusat sumber ini belum berjalan optimal. Sementara, fasilitas khusus penunjang kemandirian pendidikan ABK mutlak diperlukan. Misalnya, ketersediaan buku Braille atau buku audio digital bagi siswa tunanetra.
Di samping fakta tersebut di atas, Pertuni juga mengamati adanya inisyatif masyarakat /organisasi non pemerintah yang bukan SLB / yang menjalankan fungsi sebagai pusat sumber dengan melayani siswa tunanetra yang menempuh pendidikan secara inklusif. Namun karena lembaga ini bukan SLB, lembaga tersebut tak mungkin mendapatkan subsidi pemerintah – karena tak ada di nomenklatur anggaran.
- Penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Pasal 4 Permen Diknas nomor 70 menyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Langkah penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ini pada dasarnya merupakan “afirmative action” untuk merintis penyelenggaraan pendidikan inklusif. Ini berarti, sekolah yang tidak ditunjuk tidak diperbolehkan “menolak” menerima ABK. – semangat pendidikan inklusif adalah setiap siswa dapat bersekolah di sekolah yang terdekat dengan rumah tempat tinggal siswa tersebut.
3. Tentang akses tunanetra ke pendidikan tinggi.
Pertuni menjelaskan kegiatan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi yang dilaksanakan sepanjang lima tahun terakhir, yang disponsori oleh ICEVI dan The Nippon Foundation TNF. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Memilih beberapa perguruan tinggi menjadi model kampus yang ramah pada tunanetra, dengan merintis terselenggaranya pusat layanan untuk mahasiswa tunanetra berbasis teknologi. Beberapa universitas tersebut adalah: Universitas Pendidikan Indonesia UPI, Universitas egeri Jakarta UNJ, Universitas Negeri Surabaya UNESA. Pada saat bersamaan, Pertuni juga memberikan dukungan pada perguruan tinggi yang dengan inisyatif sendiri membangun kampus mereka menjadi lembaga pendidikan yang ramah pada tunanetra, yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta dan Universitas Indonesia.
- Menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi untuk siswa SMA di beberapa kota yaitu Payakumbuh, Medan, Makasar, Surabaya dan Yogyakarta. Pelatihan ini lebih menitikberatkan pada kapasitas soft skill siswa tunanetra, agar mereka dapat menyiapkan diri memasuki perguruan tinggi, termasuk memilih jurusan yang sesuai, dan kelak jika mereka menjadi mahasiswa dapat lebih siap menjalani kehidupan pendidikan tinggi.
- Upaya Pertuni tersebut masih merupakan rintisan, dan masih diperlukan pengembangan-pengembangan selanjutnya. Di samping itu, upaya mengkampanyekan kampus yang ramah pada tunanetra akan terus dilaksanakan, yaitu dengan mengajak perguruan tinggi yang Pertuni pilih sebagai model menjadi mentor untuk perguruan tinggi lainnya. Untuk keberhasilan semua upaya ini, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud khususnya Dirjen Pendidikan Tinggi.
1. Layanan low vision
Pertuni saat ini juga menyelenggarakan layanan low vision dengan mengelola dua unit layanan yaitu di Jakarta – yang melingkupi sebagian propinsi Jawa Barat dan banten - serta di Jogjakarta, yang melingkupi juga propinsi Jawa Tengah. Layanan ini juga menjangkau murid-murid di sekolah luar biasa dan sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif. Agar layanan ini dapat berkesinambungan dan melingkupi wilayah lebih luas, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud.
2. Bea Siswa untuk anak dari keluarga tunanetra.
Di tahun 2011, Pertuni telah menjadi partner Kemendikbud dalam penyaluran bea siswa untuk anak dari keluarga tunanetra. Sesuai ketentuan kemendikbud, Bantuan dana pendidikan ini disalurkan kepada masing-masing yang membutuhkan melalui rekening sekolah. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan ini adalah ada beberapa pihak sekolah yang takut / tidak mau menginformasikan rekening sekolah, sehingga Pertuni kesulitan dalam penyaluran bea siswa ini. Di samping itu, di tahun 2012 ini kegiatan tersebut tidak lagi diagendakan, padahal Pertuni mencermati bantuan dana ini sangat berguna bagi keluarga tunanetra yang karena keterbatasan pendidikan mereka, penghasilannya pun terbatas. Untuk itu, Pertuni mengusulkan agar kegiatan ini kembali diagendakan, dan dimasukkan melalui perubahan APBN 2012.
Respond Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas hal-hal yang disampaikan Pertuni:
1. Guru Pembimbing Khusus akan diurus dengan lebih baik.
2. Fungsi Pusat sumber akan lebih dioptimalkan. Di tahun ini, dana lebih besar dikucurkan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus antara lain melalui block grant.
3. Bantuan bea siswa anak keluarga tunanetra akan dilanjutkan. Untuk itu Kemendikbud meminta Pertuni segera menyampaikan data.
4. Akses tunanetra ke perguruan tinggi akan didukung. Target menteri adalah minimal satu propinsi memiliki satu perguruan tinggi yang dikembangkan menjadi universitas yang ramah pada tunanetra dan disabilitas lain – kampus yang inklusif.
5. Akan ada perjanjian kerja sama antara Kemendikbud dan Pertuni sebagai ”payung” untuk melaksanakan pelbagai kegiatan bersama-sama. Draft perjanjian akan disiapkan oleh kemendikbud. Penandatanganan perjanjian ini akan dilaksanakan dalam rangka peringatan hardiknas 2012.
Blog ini memuat berita-berita tentang tunanetra atau yang terkait dengan ketunanetraan dan Pertuni.
Minggu, 25 Maret 2012
Jumat, 23 Maret 2012
Penyandang Tunanetra Dikukuhkan sebagai Anggota DTKJ - KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (20/3/2012) ini, sebanyak 15 orang dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai anggota Dewan Transportasi Kota
Jakarta (DTKJ) untuk periode 2012-2013.
Salah satu dari yang dikukuhkan kali ini ternyata adalah penyandang tunanetra bernama Jaka Anom Ahmad Yusuf.
Jaka merupakan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
Ia memutuskan mendaftarkan diri sebagai anggota DTKJ untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada bidang transportasi di Jakarta.
"Ada dua agenda yang dititipkan oleh Pertuni kepada saya yang menjadi anggota di DTKJ ini," kata Jaka, ketika dijumpai seusai Pengukuhan Anggota DTKJ 2012-2013,
di Balaikota, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Tujuan pertamanya adalah untuk memunculkan sensitivitas teman-teman DTKJ agar mulai memberikan bahan pertimbangan dan memikirkan alat transportasi yang
ramah bagi penyandang disabilitas.
"Jadi walaupun anggota-anggota yang lain bukan penyandang disabilitas. Tapi pikirannya sudah ke situ," jelas Jaka.
Tujuan kedua adalah proaktif untuk memberikan saran agar transportasi di Jakarta mudah diakses oleh para penyandang disabilitas baik itu tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, tunawicara, dan tunagrahita atau cacat mental.
"Sampai saat ini, kan, transportasi di Jakarta ini tidak melayani semua penyandang disabilitas. Mau banyak atau tidak, seharusnya transportasi umum dilengkapi
bagi para penyandang disabilitas," tandasnya.
Tugas utama dari DTKJ sendiri adalah menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di
bidang transportasi.
Kemudian menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Jakarta (DTKJ) untuk periode 2012-2013.
Salah satu dari yang dikukuhkan kali ini ternyata adalah penyandang tunanetra bernama Jaka Anom Ahmad Yusuf.
Jaka merupakan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).
Ia memutuskan mendaftarkan diri sebagai anggota DTKJ untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada bidang transportasi di Jakarta.
"Ada dua agenda yang dititipkan oleh Pertuni kepada saya yang menjadi anggota di DTKJ ini," kata Jaka, ketika dijumpai seusai Pengukuhan Anggota DTKJ 2012-2013,
di Balaikota, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Tujuan pertamanya adalah untuk memunculkan sensitivitas teman-teman DTKJ agar mulai memberikan bahan pertimbangan dan memikirkan alat transportasi yang
ramah bagi penyandang disabilitas.
"Jadi walaupun anggota-anggota yang lain bukan penyandang disabilitas. Tapi pikirannya sudah ke situ," jelas Jaka.
Tujuan kedua adalah proaktif untuk memberikan saran agar transportasi di Jakarta mudah diakses oleh para penyandang disabilitas baik itu tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, tunawicara, dan tunagrahita atau cacat mental.
"Sampai saat ini, kan, transportasi di Jakarta ini tidak melayani semua penyandang disabilitas. Mau banyak atau tidak, seharusnya transportasi umum dilengkapi
bagi para penyandang disabilitas," tandasnya.
Tugas utama dari DTKJ sendiri adalah menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di
bidang transportasi.
Kemudian menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Jumat, 17 Februari 2012
Alamat Email DPP Pertuni Berubah: pertuni.dpp@gmail.com
Pada hari Jumat tanggal 17 Februari alamat email DPP Pertuni dibajak (hacked). Apabila anda menerima email atas nama DPP Pertuni yang meminta uang untuk alasan apa pun, harap abaikan email itu.
Karena beberapa pertimbangan, DPP Pertuni telah membuat alamat baru di Google (pertuni.dpp@gmail.com), dan meninggalkan alamat email lama (pertuni_dpp@yahoo.co.id).
Harap gunakan alamat email baru, pertuni.dpp@gmail.com, untuk berkomunikasi dengan DPP Pertuni.
Terima kasih.
Karena beberapa pertimbangan, DPP Pertuni telah membuat alamat baru di Google (pertuni.dpp@gmail.com), dan meninggalkan alamat email lama (pertuni_dpp@yahoo.co.id).
Harap gunakan alamat email baru, pertuni.dpp@gmail.com, untuk berkomunikasi dengan DPP Pertuni.
Terima kasih.
Selasa, 31 Januari 2012
Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012
Proyek disponsori oleh the Onkyo Corporation Ltd. dan The Braille Mainichi Newspaper bekerjasama dengan World Blind Union Asia-Pacific dan Pertuni
1. Tujuan
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra untuk berperan aktif dalam mengubah makna ketunanetraan melalui tulisan.
2. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Mengubah Makna ketunanetraan melalui Braille dan alat-alat bantu mobilitas
2. Bagaimana Braille dan buku-buku audio telah membantu saya menjalani kehidupan normal
3. Tantangan dan solusi bagi seorang tunanetra untuk menjadi seorang musisi
3. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki).
Yang pernah memenangkan hadiah Atsuki adalah Dra. Jenni Heryani dari medan pada tahun 2010.
Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
3.1 Format Karangan:
Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan komputer).
Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.
3.2 Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3.3. Karangan dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012.
3.4 Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Telepon, fax dan email
e) Status pekerjaan (siswa, ibu rumah tangga, dll.)
f) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
g) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi
3.5 Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.
3.6 Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.
4. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2012.
Hadiah terdiri dari:
• Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan kepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.
5. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.
Selamat berlomba!
DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2012.
1. Tujuan
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra untuk berperan aktif dalam mengubah makna ketunanetraan melalui tulisan.
2. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Mengubah Makna ketunanetraan melalui Braille dan alat-alat bantu mobilitas
2. Bagaimana Braille dan buku-buku audio telah membantu saya menjalani kehidupan normal
3. Tantangan dan solusi bagi seorang tunanetra untuk menjadi seorang musisi
3. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki).
Yang pernah memenangkan hadiah Atsuki adalah Dra. Jenni Heryani dari medan pada tahun 2010.
Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
3.1 Format Karangan:
Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan komputer).
Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.
3.2 Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3.3. Karangan dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012.
3.4 Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Telepon, fax dan email
e) Status pekerjaan (siswa, ibu rumah tangga, dll.)
f) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
g) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi
3.5 Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.
3.6 Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.
4. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2012.
Hadiah terdiri dari:
• Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan kepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.
5. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.
Selamat berlomba!
DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2012.
Selasa, 24 Januari 2012
Pertuni 46 Tahun
Pada tanggal 26 Januari 2012 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) genap berusia 46 tahun.
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 oleh sekelompok tunanetra di kota Solo. Kelompok pendiri Pertuni tersebut terdiri dari:
Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed.,
Zaki Mubaraq,
Ali Parto Koesoemo, dan
Ariani.
Dari keempat pendiri Pertuni tersebut, kini hanya Ibu Ariani yang masih hidup.
Pada tahun 1971, pusat kegiatan Dewan Pengurus Pusat Pertuni dipindahkan ke ibu kota negara RI, Jakarta.
Berturut-turut sejak pendiriannya, yang menjabat Ketua Umum Pertuni adalah:
Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed., 1966-1975
Ali Partokoesoemo, 1975 - 1987
H. Soerodjo, 1987-2004
DR. Didi Tarsidi, M.Pd., 2004-2014
Hingga bulan Oktober 2011, anggota Pertuni berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang, yang terorganisasi dalam 29 Pertuni Daerah dan 167 Pertuni Cabang,
yang berjuang untuk kepentingan lebih dari dua juta orang tunanetra di seluruh Indonesia.
Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan.
Untuk mencapai visi tersebut, pertuni mengemban 7 misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang termasuk di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan publik secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi komputer.
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi tunanetra pada semua bidang baik melalui jalur khusus, sistem kuota maupun pasar kerja terbuka.
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Membangun dan menumbuhkan kesadaraan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait akan hak-hak orang tunanetra sebagai warga Negara serta ikut berperan dalam memenuhi hak-hak para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi SDM, dana, sarana maupun prasarana.
Untuk mengenal Pertuni lebih dekat, silakan kunjungi website Pertuni:
http://pertuni.idp-europe.org
Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 oleh sekelompok tunanetra di kota Solo. Kelompok pendiri Pertuni tersebut terdiri dari:
Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed.,
Zaki Mubaraq,
Ali Parto Koesoemo, dan
Ariani.
Dari keempat pendiri Pertuni tersebut, kini hanya Ibu Ariani yang masih hidup.
Pada tahun 1971, pusat kegiatan Dewan Pengurus Pusat Pertuni dipindahkan ke ibu kota negara RI, Jakarta.
Berturut-turut sejak pendiriannya, yang menjabat Ketua Umum Pertuni adalah:
Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed., 1966-1975
Ali Partokoesoemo, 1975 - 1987
H. Soerodjo, 1987-2004
DR. Didi Tarsidi, M.Pd., 2004-2014
Hingga bulan Oktober 2011, anggota Pertuni berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang, yang terorganisasi dalam 29 Pertuni Daerah dan 167 Pertuni Cabang,
yang berjuang untuk kepentingan lebih dari dua juta orang tunanetra di seluruh Indonesia.
Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan.
Untuk mencapai visi tersebut, pertuni mengemban 7 misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang termasuk di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan publik secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi komputer.
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi tunanetra pada semua bidang baik melalui jalur khusus, sistem kuota maupun pasar kerja terbuka.
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Membangun dan menumbuhkan kesadaraan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait akan hak-hak orang tunanetra sebagai warga Negara serta ikut berperan dalam memenuhi hak-hak para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi SDM, dana, sarana maupun prasarana.
Untuk mengenal Pertuni lebih dekat, silakan kunjungi website Pertuni:
http://pertuni.idp-europe.org
Minggu, 11 Desember 2011
RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah Sudah Siap
Tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Segera diajukan ke DPR. (VIVAnews, 11 Desember 2011).
Ini merupakan momentum yang tepat bagi Bank Indonesia untuk mencetak uang yang sesuai dengan aspirasi kaum tunanetra yang menginginkan mata uang rupiah yang aksesibel.
Berdasarkan pengalaman kaum tunanetra di beberapa negara, uang yang aksesibel itu adalah yang ukuran besarnya konsisten dan proporsional. Konsisten artinya satu nilai uang rupiah yang sama harus mempunyai ukuran besar yang sama. Proporsional artinya uang dengan nilai lebih besar harus mempunyai ukuran fisik yang lebih besar pula.
Agar mudah dikenali dengan perabaan, perbedaan ukuran satu nilai dengan nilai berikutnya harus sekurang-kurangnya 6 mm.
Pemerintah dan Bank Indonesia tampaknya serius dengan rencana penyederhanaan nilai mata uang. Dalam ilmu ekonomi luas, ini dikenal dengan sebutan redenominasi. Rancangan Undang-undang Redenominasi itu disusun pemerintah bersama Bank Indonesia.
Kini RUU itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya awal 2012 masuk DPR.
Meski memastikan bahwa RUU ini sudah siap dan tinggal tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa RUU tersebut baru bisa dipraktikan sekitar 5 sampai 10 tahun kedepan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu pengalaman beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan kebijakan penyederhaan nilai uang.
Dalam rencana penerbitan kebijakan redenominasi itu, BI telah memetakan empat tahapan yang harus dilalui sampai Indonesia benar-benar dianggap siap menjalankan penyederhaan nilai uang itu.
Tahap pertama adalah tahap di mana pembuat kebijakan menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi yang diperlukan dalam membuat rancangan undang-undang soal redenominasi itu.
Tahap kedua adalah masa transisi. Yakni pada tahun 2013-2015. Pada tahap ini, harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Selama masa transisi ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan baru. BI juga akan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.
Tahap ketiga yaitu tahun 2016-2018 adalah masa dimana uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. Bank Indonesia akan melakukan penarikan uang lama.
Tahap keempat yaitu periode 2019-2020, kata-kata uang baru menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Pada periode ini, Indonesia akan kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. Diharapkan dengan tahapan seperti itu masyarakat akan lebih siap dengan proses redenominasi itu.
Ini merupakan momentum yang tepat bagi Bank Indonesia untuk mencetak uang yang sesuai dengan aspirasi kaum tunanetra yang menginginkan mata uang rupiah yang aksesibel.
Berdasarkan pengalaman kaum tunanetra di beberapa negara, uang yang aksesibel itu adalah yang ukuran besarnya konsisten dan proporsional. Konsisten artinya satu nilai uang rupiah yang sama harus mempunyai ukuran besar yang sama. Proporsional artinya uang dengan nilai lebih besar harus mempunyai ukuran fisik yang lebih besar pula.
Agar mudah dikenali dengan perabaan, perbedaan ukuran satu nilai dengan nilai berikutnya harus sekurang-kurangnya 6 mm.
Pemerintah dan Bank Indonesia tampaknya serius dengan rencana penyederhanaan nilai mata uang. Dalam ilmu ekonomi luas, ini dikenal dengan sebutan redenominasi. Rancangan Undang-undang Redenominasi itu disusun pemerintah bersama Bank Indonesia.
Kini RUU itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya awal 2012 masuk DPR.
Meski memastikan bahwa RUU ini sudah siap dan tinggal tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa RUU tersebut baru bisa dipraktikan sekitar 5 sampai 10 tahun kedepan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu pengalaman beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan kebijakan penyederhaan nilai uang.
Dalam rencana penerbitan kebijakan redenominasi itu, BI telah memetakan empat tahapan yang harus dilalui sampai Indonesia benar-benar dianggap siap menjalankan penyederhaan nilai uang itu.
Tahap pertama adalah tahap di mana pembuat kebijakan menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi yang diperlukan dalam membuat rancangan undang-undang soal redenominasi itu.
Tahap kedua adalah masa transisi. Yakni pada tahun 2013-2015. Pada tahap ini, harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Selama masa transisi ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan baru. BI juga akan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.
Tahap ketiga yaitu tahun 2016-2018 adalah masa dimana uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. Bank Indonesia akan melakukan penarikan uang lama.
Tahap keempat yaitu periode 2019-2020, kata-kata uang baru menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Pada periode ini, Indonesia akan kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. Diharapkan dengan tahapan seperti itu masyarakat akan lebih siap dengan proses redenominasi itu.
Kamis, 08 Desember 2011
Lion Air Dihukum karena Diskriminasi, Komnas HAM: Ini Putusan Spektakuler
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komnas HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum maskapai penerbangan Lion Air cs. Dalam putusan
tersebut, Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dihukum karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat).
"Ini keputusan yang spektakuler. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memutus perkara ini," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin
Daming saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/12/2011).
Menurut Daming, keputusan tersebut menunjukkan hukum di Indonesia mengakomodasi penghormatan HAM para difabel. Apalagi putusan tersebut lahir di tengah
pudarnya penghormatan HAM dan penegakan hukum bagi penegakkan HAM.
"Keputusan ini menjadi yurisprudensi dan mendidik bangsa supaya kita tidak melecehkan penyandang cacat," papar Daming.
Dia juga mengapresiasi hakim yang mengukum Kementerian Perhubungan karena lalai mengontrol dan mengawasi para pelaku usaha penerbangan. Menurut Daming,
sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan peraturan sesuai pasal 134 ayat 3 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menanggapi usaha Lion Air
melakukan upaya hukum banding, Daming mempersilahkannya.
"Mengajukan banding itu kan hak mereka. Tetapi ini mencerminkan mereka tidak menghormati HAM," ungkap Daming
Seperti diketahui, Lion Air cs dihukum membayar Rp 25 juta tanggung renteng dan permohonan maaf di koran nasional. Majelis hakim menilai Lion Air bersalah
karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian,
baik materiil maupun immateril.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi
apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain
itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwin.
Jakarta - Komnas HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum maskapai penerbangan Lion Air cs. Dalam putusan
tersebut, Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dihukum karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat).
"Ini keputusan yang spektakuler. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memutus perkara ini," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin
Daming saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/12/2011).
Menurut Daming, keputusan tersebut menunjukkan hukum di Indonesia mengakomodasi penghormatan HAM para difabel. Apalagi putusan tersebut lahir di tengah
pudarnya penghormatan HAM dan penegakan hukum bagi penegakkan HAM.
"Keputusan ini menjadi yurisprudensi dan mendidik bangsa supaya kita tidak melecehkan penyandang cacat," papar Daming.
Dia juga mengapresiasi hakim yang mengukum Kementerian Perhubungan karena lalai mengontrol dan mengawasi para pelaku usaha penerbangan. Menurut Daming,
sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan peraturan sesuai pasal 134 ayat 3 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menanggapi usaha Lion Air
melakukan upaya hukum banding, Daming mempersilahkannya.
"Mengajukan banding itu kan hak mereka. Tetapi ini mencerminkan mereka tidak menghormati HAM," ungkap Daming
Seperti diketahui, Lion Air cs dihukum membayar Rp 25 juta tanggung renteng dan permohonan maaf di koran nasional. Majelis hakim menilai Lion Air bersalah
karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian,
baik materiil maupun immateril.
Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi
apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain
itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwin.
Langganan:
Postingan (Atom)