Blog ini memuat berita-berita tentang tunanetra atau yang terkait dengan ketunanetraan dan Pertuni.
Rabu, 18 Juli 2012
Workshop Menyusun Panduan Kampus Inklusif
16-17 Juli. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan workshop guna menyusun pedoman layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Guna menyelenggarakan workshop ini, Pertuni memilih PSLD UIN SUKA sebagai tuan rumah. Alasan yang mendasari pemilihan UIN SUKA sebagai tuan rumah adalah karena UIN SUKA telah menjadi universitas pertama di Indonesia yang dengan inisyatif sendiri membangun kampusnya menjadi universitas inklusif.
Workshop dibuka oleh Pembantu Rektor III UIN SUKA. Hadir sebagai peserta sekaligus narasumber adalah Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta – Asep Supena, Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya – Jarwanto, dosen jurusan Pendidikan Luar Biasa Universitas Pendidikan Indonesia – Ahmad Nawawi, Ketua Umum Pertuni yang juga dosen paska sarjana Universitas Pendidikan Indonesia - Didi Tarsidi, Ketua III Pertuni – Aria Indrawati, dan seluruh dosen pengurus PSLD UIN SUKA. Dari pihak Ditjen Dikti Kemendikbud diwakili olehRidwan Roy Tutupoho Kasubdit pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ditjen dikti beserta seorang stafnya.
Workshop yang berlangsung selama dua hari ini membahas panduan teknis bagaimana membangun kampus yang inklusif melalui penyediaan layanan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Hasil workshop ini kemudian disampaikan kepada Ditjen Dikti untuk disebarluaskan ke perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan Surat Edaran Dirjen Dikti.
Sejak tahun 2006, Pertuni telah memulai gerakan kampanye kesadaran untuk meningkatkan partisipasi tunanetra di pendidikan tinggi. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bersifat strategis. Dimulai dengan kerja sama merintis pusat layanan mahasiswa tunanetra di UPI Bandung, UNJ, dan Unesa; memfasilitasi PSLD menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan UIN SUKA serta memproduksi buku best practice bagaimana mengelola Pusat Studi dan Layanan Difabel PSLD, memproduksi buku referensi statistik dalam format Braille dan buku audio digital, memproduksi film dan booklet untuk mendokumentasikan gerakan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi, menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi bagi siswa tunanetra di 5 kota, Medan, Payakumbuh, Makasar, Surabaya dan Jogjakarta.
Pertuni mengharapkan ada lebih banyak perguruan tinggi yang ramah bagi mahasiswa tunanetra dan disabilitas lain. Untuk itu, Pertuni mengajak perguruan tinggi yang telah menjadi partner Pertuni untuk menjadi mentor bagi sesama perguruan tinggi lain guna membangun universitas inklusif.
Sebelum proses mentoring dilaksanakan, perlu ada pedoman praktis bagaimana membangun kampus yang ramah bagi disabilitas. Agar proses mentoring dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, Pertuni bersama wakil 4 perguruan tinggi partner Pertuni telah beraudiensi dengan Dirjen Dikti. Pihak Ditjen Dikti menyambut baik inisyatif Pertuni ini dan bersepakat akan memfasilitasinya.
Di sela workshop, peserta diajak mengunjungi PSLD dan Difabel Corner yang ada di Perpustakaan UIN SUKA. Kesan positif diungkapkan oleh Ridwan Tutupoha saat berdialog dengan Tim PSLD.
Hasil workshop dua hari ini kemudian disampaikan ke Ditjen Dikti untuk ditindaklanjuti, dengan mengeluarkan surat edaran, yang akan disampaikan ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Pendidikan dasar memang penting, sedangkan pendidikan tinggi adalah jalan strategis menuju perubahan.
Dengan memiliki akses ke pendidikan tinggi, penyandang disabilitas akan memiliki lebih banyak pilihan dalam hidup mereka, dan akan menjadi bagian dalam proses perubahan di Indonesia.
(Aria Indrawati)
Kamis, 05 Juli 2012
Musda Pertuni Daerah Sulawesi Barat Tanggal 3-5 Juli 2012
Musyawarah Daerah (Musda) I Pertuni Daerah Sulawesi Barat
diselenggarakan di Wisma Kementrian Agama di Kota Mamuju pada tangal
4-5 Juli 2012, dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Barat.
Musda pertama ini diikuti oleh semua Pertuni Cabang di Daerah Sulawesi
Barat, yaitu Cabang Mamuju, Mamuju Utara, Majene, dan Cabang Polewari
Mandar.
Musda telah memilih Sdr. Rahmat Syamsuddin sebagai Ketua Daerah, dan
Sdr. Marwan Ansari sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda).
Minggu, 13 Mei 2012
Hasil Seleksi Nasional Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012
Kelompok A (Tunanetra Usia 14-25 Tahun:
1. Eka Kristian, Surabaya. Judul karangan: KIAT SUKSES MUSISI TUNANETRA.
2. Adam Pratama Putra, Surabaya. Judul karangan: MUSISI TUNANETRA.
3. Deasy Trisnawati Sari, Surabaya. Judul karangan: PELANGI IMPIAN.
Kelompok B (Tunanetra Usia 26 Tahun atau Lebih):
1. Tantri Maharani, Surabaya. Judul karangan: MELIHAT DUNIA TANPA
PENGLIHATAN. 2. Ratih Listianingtyas, Bandung. Judul karangan: BRAILLE SEBAGAI SUMBER
INSPIRASI SEPANJANG MASA.
Kelima peserta ini masing-masing akan menerima sebuah jamtangan Braille dari DPP Pertuni.
Karangan kelima peserta ini akan dilombakan di tingkat Asia-Pasifik untuk memperebutkan hadiah:
Satu hadiah utama (Otsuki prize): uang seribu dollar dan trofi.
Dua hadiah untuk Excellent Work: uang lima ratus dolar dan trofi.
Empat hadiah untuk Fine Works: uang dua ratus dollar (untuk kelompok A) dan tiga ratus dollar (untuk kelompok B) plus trofi.
Hasil lomba akan diumumkan pada bulan Nopember.
Jumat, 04 Mei 2012
Ketua Umum Pertuni Menandatangani MOU dengan Mendikbud
Pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2012, Ketua Umum Pertuni, DR. Didi Tarsidi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. DR. H. Muhammad Nuh, menandatangani nota kesepahaman tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA DAN ANAK DARI PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA.
Penandatanganan dilaksanakan pada acara RESEPSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2012 bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Acara dimulai pada pukul 19.
Teks Nota Kesepahaman itu adalah sebagai berikut:
***
Pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Mei tahun 2012, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. MOHAMMAD NUH, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
II. DIDI TARSIDI, dalam hal yang diuraikan di bawah ini dalam kedudukannya selaku Ketua Umum dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Persatuan Tunanetra Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Bogor Km.19, Ruko Blok Q Nomor 13-L, RT01 RW04, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu organisasi kemasyarakatan disabilitas tuna netra yang ikut bertanggungjawab mencerdaskan dan memandirikan warga negara yang mempunyai disabilitas tuna netra sehingga menjadi produktif;
c. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas tuna netra dan anak dari penyandang disabilitas tuna netra, perlu dilakukan upaya yang berkaitan dengan aspek peserta didik, pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasana;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
MAKSUD
Pasal 1
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja sama PARA PIHAK dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus dan layanan khusus.
TUJUAN
Pasal 2
Kesepakatan Bersama ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bagi anak penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup:
a. aspek peserta didik;
b. sistem pembelajaran;
c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. sarana dan prasarana;
pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara PARA PIHAK berdasar peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah ditandatangani Nota Kesepahaman ini.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani.
(2) Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pengakhiran.
(3) Nota Kesepahaman ini berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan keperluan.
(2) PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan PARA PIHAK untuk perbaikan dan penyempurnaan hal-hal yang belum atau tidak sesuai dengan tujuan Nota Kesepahaman ini.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai isi dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang menimbulkan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
PENUTUP
Pasal 9
Perubahan atau hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini, diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 10
Nota kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Nota kesepahaman ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal nota kesepahaman ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup.
PIHAK KEDUA: DIDI TARSIDI
PIHAK KESATU: MOHAMMAD NUH
Rabu, 18 April 2012
Pertuni Mengirimkan 8 Peserta Pelatihan ke Melbourne, Australia
DPP Pertuni akan mengirimkan delapan orang peserta pelatihan untuk Building capacity for Disability Inclusive Development in Indonesia yang akan diselenggarakan di Melbourne, Australia pada tangal 27 Agustus hingga 21 September tahun ini.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Nossal Institute Limited dan dibiayai oleh AusAID dalam rangka Australian Leadership Award Fellowship Programme.
Para peserta akan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Agustus.
Kedelapan peserta itu adalah:
1. Irma Hikmayanti, Depok
2. Jimmy Utomo, Malang
3. Muhammad Arifin Amir, Makasar
4. Aria Indrawati, Jakarta
5. Fandy Dawenan, Makasar
6. Taufik Effendi, Jakarta
7. Suryandaru, Semarang
8. Tantri Maharani, Surabaya
Di samping itu, Nossal Institute juga telah menetapkan dua orang lain sebagai peserta cadangan yaitu:
9. Farini Rosemarie, Bandung
10. Hendro Wibowo, Yogyakarta.
Kesepuluh orang ini telah melalui proses penyaringan sejak Oktober 2011 yang dilakukan bersama oleh DPP Pertuni dan Nossal Institute.
Harap semua calon peserta maupun cadangan rajin mengecek email kalau-kalau ada tembahan atau permintaan informasi yang mendesak.
DPP Pertuni mengucapkan selamat kepada para peserta, semoga berhasil dengan baik dan menyenangkan, dan akan membawa dampak positif bagi perkembangan organisasi Pertuni.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Nossal Institute Limited dan dibiayai oleh AusAID dalam rangka Australian Leadership Award Fellowship Programme.
Para peserta akan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Agustus.
Kedelapan peserta itu adalah:
1. Irma Hikmayanti, Depok
2. Jimmy Utomo, Malang
3. Muhammad Arifin Amir, Makasar
4. Aria Indrawati, Jakarta
5. Fandy Dawenan, Makasar
6. Taufik Effendi, Jakarta
7. Suryandaru, Semarang
8. Tantri Maharani, Surabaya
Di samping itu, Nossal Institute juga telah menetapkan dua orang lain sebagai peserta cadangan yaitu:
9. Farini Rosemarie, Bandung
10. Hendro Wibowo, Yogyakarta.
Kesepuluh orang ini telah melalui proses penyaringan sejak Oktober 2011 yang dilakukan bersama oleh DPP Pertuni dan Nossal Institute.
Harap semua calon peserta maupun cadangan rajin mengecek email kalau-kalau ada tembahan atau permintaan informasi yang mendesak.
DPP Pertuni mengucapkan selamat kepada para peserta, semoga berhasil dengan baik dan menyenangkan, dan akan membawa dampak positif bagi perkembangan organisasi Pertuni.
Senin, 26 Maret 2012
Beasiswa ADS Tahun 2012
Bapak YOS SUDARSO USMAN PUTRA
HRD Regional Manager
Australian Development Scholarships – Indonesia
Menginformasikan bahwa saat ini pendaftaran beasiswa Australian Development Scholarships (ADS) telah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 17 Agustus 2012.
ADS terbuka bagi siapa saja dan untuk seluruh warga negara Indonesia. Ada 5 provinsi yang difokuskan oleh AusAID dan Pemerintah Indonesia, yang disebut dengan Geographic Focus Areas: Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Papua Barat.
Selain ke 5 provinsi tersebut, ADS juga memberikan prioritas bagi pelamar yang berkebutuhan khusus atau mereka yang bekerja untuk dan dengan para penyandang disabilitas.
4 syarat utama melamar ADS:
1. Umur maksimal 42 tahun
2. IPK minimal 2.9. Bagi pelamar dari 5 provinsi diatas dan penyandang disabilitas, IPK minimal adalah 2.75. Informasi lengkap ada di form ADS.
3. Nilai TOEFL ITP minimal 500/IELTS minimal 5.0. Nilai tersebut harus diperoleh pada tahun 2011 atau 2012.
4. Mengisi form dan melengkapi bahan administrasi.
Syarat tambahan (berlaku mulai lamaran tahun ini, penjelasannya juga ada di form ADS pada halaman 2 dibagian Eligibility):
5. Bagi yang sudah pernah mendapatkan ijazah luar negeri selain dari Australia harus tinggal di Indonesia dahulu minimal 2 tahun dari masa kepulangan studinya sebelum melamar ADS.
6. Bagi penerima beasiswa AusAID yang ingin melamar ADS, harus tinggal di Indonesia selama 2 X masa studi yang bersangkutan di Australia sebelum melamar ADS.
Contoh: jika sebelumnya yang bersangkutan mengambil Master di Australia selama 2 tahun, maka dia harus tinggal di Indonesia dulu selama 2 x 2 tahun = 4 tahun dari masa kembali studi dari Australia.
Untuk mendapatkan application form, silakan download
IADS Application
Aplikasi dikirim ke:
Australian Development Scholarships - Indonesia
Wirausaha Building 7th Floor,
JL H.R. Rasuna Said Kav.C-5, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia
HRD Regional Manager
Australian Development Scholarships – Indonesia
Menginformasikan bahwa saat ini pendaftaran beasiswa Australian Development Scholarships (ADS) telah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 17 Agustus 2012.
ADS terbuka bagi siapa saja dan untuk seluruh warga negara Indonesia. Ada 5 provinsi yang difokuskan oleh AusAID dan Pemerintah Indonesia, yang disebut dengan Geographic Focus Areas: Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Papua Barat.
Selain ke 5 provinsi tersebut, ADS juga memberikan prioritas bagi pelamar yang berkebutuhan khusus atau mereka yang bekerja untuk dan dengan para penyandang disabilitas.
4 syarat utama melamar ADS:
1. Umur maksimal 42 tahun
2. IPK minimal 2.9. Bagi pelamar dari 5 provinsi diatas dan penyandang disabilitas, IPK minimal adalah 2.75. Informasi lengkap ada di form ADS.
3. Nilai TOEFL ITP minimal 500/IELTS minimal 5.0. Nilai tersebut harus diperoleh pada tahun 2011 atau 2012.
4. Mengisi form dan melengkapi bahan administrasi.
Syarat tambahan (berlaku mulai lamaran tahun ini, penjelasannya juga ada di form ADS pada halaman 2 dibagian Eligibility):
5. Bagi yang sudah pernah mendapatkan ijazah luar negeri selain dari Australia harus tinggal di Indonesia dahulu minimal 2 tahun dari masa kepulangan studinya sebelum melamar ADS.
6. Bagi penerima beasiswa AusAID yang ingin melamar ADS, harus tinggal di Indonesia selama 2 X masa studi yang bersangkutan di Australia sebelum melamar ADS.
Contoh: jika sebelumnya yang bersangkutan mengambil Master di Australia selama 2 tahun, maka dia harus tinggal di Indonesia dulu selama 2 x 2 tahun = 4 tahun dari masa kembali studi dari Australia.
Untuk mendapatkan application form, silakan download
IADS Application
Aplikasi dikirim ke:
Australian Development Scholarships - Indonesia
Wirausaha Building 7th Floor,
JL H.R. Rasuna Said Kav.C-5, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia
Minggu, 25 Maret 2012
Pertemuan DPP Pertuni dengan Mendikbud tanggal 21 Maret 2012
Pada tanggal 21 Maret 2012 Dewan Pengurus Pusat Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut DPP Pertuni menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pertuni menghargai langkah kementerian pendidikan mengeluarkan Permen nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Permen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia.
2. Namun demikian, Pertuni memandang ada tiga pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif yang saat ini perlu mendapatkan perhatian, karena belum dilaksanakan secara optimal, yaitu:
- Perihal guru pembimbing khusus (GPK).
Hingga kini guru pembimbing khusus di sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif hanya merupakan tugas tambahan dari guru-guru SLB. Ini berakibat tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, dan ABK di sekolah umum tidak terlayani dengan baik.
Dalam pasal 10 Permen Diknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif dinyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
(2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.
Namun, Dalam beberapa pasal dalam Permen PAN nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, terdapat ketentuan yang menurut Pertuni tidak selaras dengan Permen Diknas nomor 70 tersebut di atas. Pasal 3 Permen PAN menyebutkan bahwa:
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor; - tidak menyebut secara eksplisit “guru pembimbing khusus GPK”
Sedangkan Dalam pasal 13 ayat (4) huruf F dinyatakan bahwa salah satu tugas tambahan guru kelas atau guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling adalah menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi; berarti menjadi GPK hanyalah tugas tambahan.
Mencermati situasi ini, Pertuni menyampaikan kiranya perlu dilakukan penyelarasan antara kedua Permen tersebut di atas. Keberadaan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sangat fital, guna memungkinkan ABK – termasuk anak/siswa tunanetra dapat belajar dengan optimal, dan mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Tentang pusat sumber.
- Pilar penting lain dalam menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif adalah keberadaan ”pusat sumber” yang menyediakan sarana pendukung pendidikan inklusif yang dibutuhkan ABK, termasuk anak tunanetra. Selama ini, fungsi pusat sumber ditugaskan ke SLB negeri yang berada di wilayah di mana sekolah penyelenggara pendidikan inklusif berada. Namun demikian, Pertuni mencermati fungsi pusat sumber ini belum berjalan optimal. Sementara, fasilitas khusus penunjang kemandirian pendidikan ABK mutlak diperlukan. Misalnya, ketersediaan buku Braille atau buku audio digital bagi siswa tunanetra.
Di samping fakta tersebut di atas, Pertuni juga mengamati adanya inisyatif masyarakat /organisasi non pemerintah yang bukan SLB / yang menjalankan fungsi sebagai pusat sumber dengan melayani siswa tunanetra yang menempuh pendidikan secara inklusif. Namun karena lembaga ini bukan SLB, lembaga tersebut tak mungkin mendapatkan subsidi pemerintah – karena tak ada di nomenklatur anggaran.
- Penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Pasal 4 Permen Diknas nomor 70 menyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Langkah penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ini pada dasarnya merupakan “afirmative action” untuk merintis penyelenggaraan pendidikan inklusif. Ini berarti, sekolah yang tidak ditunjuk tidak diperbolehkan “menolak” menerima ABK. – semangat pendidikan inklusif adalah setiap siswa dapat bersekolah di sekolah yang terdekat dengan rumah tempat tinggal siswa tersebut.
3. Tentang akses tunanetra ke pendidikan tinggi.
Pertuni menjelaskan kegiatan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi yang dilaksanakan sepanjang lima tahun terakhir, yang disponsori oleh ICEVI dan The Nippon Foundation TNF. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Memilih beberapa perguruan tinggi menjadi model kampus yang ramah pada tunanetra, dengan merintis terselenggaranya pusat layanan untuk mahasiswa tunanetra berbasis teknologi. Beberapa universitas tersebut adalah: Universitas Pendidikan Indonesia UPI, Universitas egeri Jakarta UNJ, Universitas Negeri Surabaya UNESA. Pada saat bersamaan, Pertuni juga memberikan dukungan pada perguruan tinggi yang dengan inisyatif sendiri membangun kampus mereka menjadi lembaga pendidikan yang ramah pada tunanetra, yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta dan Universitas Indonesia.
- Menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi untuk siswa SMA di beberapa kota yaitu Payakumbuh, Medan, Makasar, Surabaya dan Yogyakarta. Pelatihan ini lebih menitikberatkan pada kapasitas soft skill siswa tunanetra, agar mereka dapat menyiapkan diri memasuki perguruan tinggi, termasuk memilih jurusan yang sesuai, dan kelak jika mereka menjadi mahasiswa dapat lebih siap menjalani kehidupan pendidikan tinggi.
- Upaya Pertuni tersebut masih merupakan rintisan, dan masih diperlukan pengembangan-pengembangan selanjutnya. Di samping itu, upaya mengkampanyekan kampus yang ramah pada tunanetra akan terus dilaksanakan, yaitu dengan mengajak perguruan tinggi yang Pertuni pilih sebagai model menjadi mentor untuk perguruan tinggi lainnya. Untuk keberhasilan semua upaya ini, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud khususnya Dirjen Pendidikan Tinggi.
1. Layanan low vision
Pertuni saat ini juga menyelenggarakan layanan low vision dengan mengelola dua unit layanan yaitu di Jakarta – yang melingkupi sebagian propinsi Jawa Barat dan banten - serta di Jogjakarta, yang melingkupi juga propinsi Jawa Tengah. Layanan ini juga menjangkau murid-murid di sekolah luar biasa dan sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif. Agar layanan ini dapat berkesinambungan dan melingkupi wilayah lebih luas, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud.
2. Bea Siswa untuk anak dari keluarga tunanetra.
Di tahun 2011, Pertuni telah menjadi partner Kemendikbud dalam penyaluran bea siswa untuk anak dari keluarga tunanetra. Sesuai ketentuan kemendikbud, Bantuan dana pendidikan ini disalurkan kepada masing-masing yang membutuhkan melalui rekening sekolah. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan ini adalah ada beberapa pihak sekolah yang takut / tidak mau menginformasikan rekening sekolah, sehingga Pertuni kesulitan dalam penyaluran bea siswa ini. Di samping itu, di tahun 2012 ini kegiatan tersebut tidak lagi diagendakan, padahal Pertuni mencermati bantuan dana ini sangat berguna bagi keluarga tunanetra yang karena keterbatasan pendidikan mereka, penghasilannya pun terbatas. Untuk itu, Pertuni mengusulkan agar kegiatan ini kembali diagendakan, dan dimasukkan melalui perubahan APBN 2012.
Respond Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas hal-hal yang disampaikan Pertuni:
1. Guru Pembimbing Khusus akan diurus dengan lebih baik.
2. Fungsi Pusat sumber akan lebih dioptimalkan. Di tahun ini, dana lebih besar dikucurkan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus antara lain melalui block grant.
3. Bantuan bea siswa anak keluarga tunanetra akan dilanjutkan. Untuk itu Kemendikbud meminta Pertuni segera menyampaikan data.
4. Akses tunanetra ke perguruan tinggi akan didukung. Target menteri adalah minimal satu propinsi memiliki satu perguruan tinggi yang dikembangkan menjadi universitas yang ramah pada tunanetra dan disabilitas lain – kampus yang inklusif.
5. Akan ada perjanjian kerja sama antara Kemendikbud dan Pertuni sebagai ”payung” untuk melaksanakan pelbagai kegiatan bersama-sama. Draft perjanjian akan disiapkan oleh kemendikbud. Penandatanganan perjanjian ini akan dilaksanakan dalam rangka peringatan hardiknas 2012.
Dalam pertemuan tersebut DPP Pertuni menyampaikan hal-hal berikut:
1. Pertuni menghargai langkah kementerian pendidikan mengeluarkan Permen nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Permen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia.
2. Namun demikian, Pertuni memandang ada tiga pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif yang saat ini perlu mendapatkan perhatian, karena belum dilaksanakan secara optimal, yaitu:
- Perihal guru pembimbing khusus (GPK).
Hingga kini guru pembimbing khusus di sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif hanya merupakan tugas tambahan dari guru-guru SLB. Ini berakibat tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, dan ABK di sekolah umum tidak terlayani dengan baik.
Dalam pasal 10 Permen Diknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif dinyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
(2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.
Namun, Dalam beberapa pasal dalam Permen PAN nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, terdapat ketentuan yang menurut Pertuni tidak selaras dengan Permen Diknas nomor 70 tersebut di atas. Pasal 3 Permen PAN menyebutkan bahwa:
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor; - tidak menyebut secara eksplisit “guru pembimbing khusus GPK”
Sedangkan Dalam pasal 13 ayat (4) huruf F dinyatakan bahwa salah satu tugas tambahan guru kelas atau guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling adalah menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi; berarti menjadi GPK hanyalah tugas tambahan.
Mencermati situasi ini, Pertuni menyampaikan kiranya perlu dilakukan penyelarasan antara kedua Permen tersebut di atas. Keberadaan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sangat fital, guna memungkinkan ABK – termasuk anak/siswa tunanetra dapat belajar dengan optimal, dan mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Tentang pusat sumber.
- Pilar penting lain dalam menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif adalah keberadaan ”pusat sumber” yang menyediakan sarana pendukung pendidikan inklusif yang dibutuhkan ABK, termasuk anak tunanetra. Selama ini, fungsi pusat sumber ditugaskan ke SLB negeri yang berada di wilayah di mana sekolah penyelenggara pendidikan inklusif berada. Namun demikian, Pertuni mencermati fungsi pusat sumber ini belum berjalan optimal. Sementara, fasilitas khusus penunjang kemandirian pendidikan ABK mutlak diperlukan. Misalnya, ketersediaan buku Braille atau buku audio digital bagi siswa tunanetra.
Di samping fakta tersebut di atas, Pertuni juga mengamati adanya inisyatif masyarakat /organisasi non pemerintah yang bukan SLB / yang menjalankan fungsi sebagai pusat sumber dengan melayani siswa tunanetra yang menempuh pendidikan secara inklusif. Namun karena lembaga ini bukan SLB, lembaga tersebut tak mungkin mendapatkan subsidi pemerintah – karena tak ada di nomenklatur anggaran.
- Penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Pasal 4 Permen Diknas nomor 70 menyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Langkah penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ini pada dasarnya merupakan “afirmative action” untuk merintis penyelenggaraan pendidikan inklusif. Ini berarti, sekolah yang tidak ditunjuk tidak diperbolehkan “menolak” menerima ABK. – semangat pendidikan inklusif adalah setiap siswa dapat bersekolah di sekolah yang terdekat dengan rumah tempat tinggal siswa tersebut.
3. Tentang akses tunanetra ke pendidikan tinggi.
Pertuni menjelaskan kegiatan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi yang dilaksanakan sepanjang lima tahun terakhir, yang disponsori oleh ICEVI dan The Nippon Foundation TNF. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Memilih beberapa perguruan tinggi menjadi model kampus yang ramah pada tunanetra, dengan merintis terselenggaranya pusat layanan untuk mahasiswa tunanetra berbasis teknologi. Beberapa universitas tersebut adalah: Universitas Pendidikan Indonesia UPI, Universitas egeri Jakarta UNJ, Universitas Negeri Surabaya UNESA. Pada saat bersamaan, Pertuni juga memberikan dukungan pada perguruan tinggi yang dengan inisyatif sendiri membangun kampus mereka menjadi lembaga pendidikan yang ramah pada tunanetra, yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta dan Universitas Indonesia.
- Menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi untuk siswa SMA di beberapa kota yaitu Payakumbuh, Medan, Makasar, Surabaya dan Yogyakarta. Pelatihan ini lebih menitikberatkan pada kapasitas soft skill siswa tunanetra, agar mereka dapat menyiapkan diri memasuki perguruan tinggi, termasuk memilih jurusan yang sesuai, dan kelak jika mereka menjadi mahasiswa dapat lebih siap menjalani kehidupan pendidikan tinggi.
- Upaya Pertuni tersebut masih merupakan rintisan, dan masih diperlukan pengembangan-pengembangan selanjutnya. Di samping itu, upaya mengkampanyekan kampus yang ramah pada tunanetra akan terus dilaksanakan, yaitu dengan mengajak perguruan tinggi yang Pertuni pilih sebagai model menjadi mentor untuk perguruan tinggi lainnya. Untuk keberhasilan semua upaya ini, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud khususnya Dirjen Pendidikan Tinggi.
1. Layanan low vision
Pertuni saat ini juga menyelenggarakan layanan low vision dengan mengelola dua unit layanan yaitu di Jakarta – yang melingkupi sebagian propinsi Jawa Barat dan banten - serta di Jogjakarta, yang melingkupi juga propinsi Jawa Tengah. Layanan ini juga menjangkau murid-murid di sekolah luar biasa dan sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif. Agar layanan ini dapat berkesinambungan dan melingkupi wilayah lebih luas, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud.
2. Bea Siswa untuk anak dari keluarga tunanetra.
Di tahun 2011, Pertuni telah menjadi partner Kemendikbud dalam penyaluran bea siswa untuk anak dari keluarga tunanetra. Sesuai ketentuan kemendikbud, Bantuan dana pendidikan ini disalurkan kepada masing-masing yang membutuhkan melalui rekening sekolah. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan ini adalah ada beberapa pihak sekolah yang takut / tidak mau menginformasikan rekening sekolah, sehingga Pertuni kesulitan dalam penyaluran bea siswa ini. Di samping itu, di tahun 2012 ini kegiatan tersebut tidak lagi diagendakan, padahal Pertuni mencermati bantuan dana ini sangat berguna bagi keluarga tunanetra yang karena keterbatasan pendidikan mereka, penghasilannya pun terbatas. Untuk itu, Pertuni mengusulkan agar kegiatan ini kembali diagendakan, dan dimasukkan melalui perubahan APBN 2012.
Respond Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas hal-hal yang disampaikan Pertuni:
1. Guru Pembimbing Khusus akan diurus dengan lebih baik.
2. Fungsi Pusat sumber akan lebih dioptimalkan. Di tahun ini, dana lebih besar dikucurkan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus antara lain melalui block grant.
3. Bantuan bea siswa anak keluarga tunanetra akan dilanjutkan. Untuk itu Kemendikbud meminta Pertuni segera menyampaikan data.
4. Akses tunanetra ke perguruan tinggi akan didukung. Target menteri adalah minimal satu propinsi memiliki satu perguruan tinggi yang dikembangkan menjadi universitas yang ramah pada tunanetra dan disabilitas lain – kampus yang inklusif.
5. Akan ada perjanjian kerja sama antara Kemendikbud dan Pertuni sebagai ”payung” untuk melaksanakan pelbagai kegiatan bersama-sama. Draft perjanjian akan disiapkan oleh kemendikbud. Penandatanganan perjanjian ini akan dilaksanakan dalam rangka peringatan hardiknas 2012.
Langganan:
Postingan (Atom)