Selasa, 13 November 2012

Rina Prasarani dari Indonesia Terpilih sebagai Sekretaris Jenderal World Blind Union Periode 2012-2016

Pada hari ini, Selasa 13 Nopember, dalam Sidang Umum VIII World Blind Union di Bangkok, Thailand, Rina Prasarani dari Indonesia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal World Blind Union periode 2012-2016. Rina mendapatkan 211 suara, sedangkan saingannya, Paul Tezanou dari Kamerun, mendapat 87 suara. Sidang Umum WBU VIII berlangsung dari tanggal 10 sampai 16 Nopember 2012. Ke sidang ini, Pertuni mengirimkan empat orang anggota Dewan Pengurus Pusat Pertuni sebagai delegasi, yaitu Otje Sudioto (Ketua I), Aria Indrawati (Ketua III), Rina Prasarani (Sekjen), dan Irma Hikmayanti (Wakil Sekjen). Terpilihnya Rina Prasarani sebagai Sekjen WBU semoga meningkatkan nama baik Indonesia di mata dunia.

Rabu, 07 November 2012

Hasil Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012: Indonesia Memenangkan Hadiah Utama 1000 USD

Tahun ini untuk kedua kalinya Indonesia memenangkan Otsuki Price (hadiah utama sebesar seribu dolar AS) setelah pada tahun 2010 dimenangkan oleh Jenni Heryani. Pemenang tahun ini adalah Deasy Tresnawati (23 tahun) dari Surabaya dengan judul karangan “Rainbor of Dream” (Pelangi Impian). Daftar pemenang selengkapnya adalah sebagai berikut. 1. THE OTSUKI PRIZE: The Otsuki Prize of US $1,000 is awarded to Miss Deasy Tresnawati (23-year-old) of Indonesia. Her essay was judged the best from both Category A and B. 2. EXCELLENT PRIZES 2.1. The Excellent prize for Category A of US $500 is awarded to Miss Maria Teresa H. Tandiama (24-year-old) of Philippines. 2.2. The Excellent prize for Category B of US $500 is awarded to Miss Mabel Soriano Gaerlan (36-year-old) from the Philippines. 3. FINE WORKS PRIZES 3.1. Two Fine Work prizes for Category a of US $200 each are awarded to Miss Mai Thi Thuy Hang (17-year-old) from Vietnam; and to Miss Aye Chan Aung (22-year-old) from Myanmar. 3.2. Two Fine Work prizes for Category b of US $300 each are awarded to Miss Dwe Ra (43-year-old) from Myanmar; and to Miss N. L. Mules (47-year-old) from Australia.

Kamis, 27 September 2012

Musda I Bengkulu 27 September 2012

Musyawarah Daerah I Pertuni Daerah Bengkulu diselenggarakan di kota Bengkulu pada tanggal 27 September 2012, dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan. Terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pertuni Bengkulu masa bakti 2012-2017 adalah Hendriyanto, sedangkan Heryanto terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) masa bakti 2012-2017.

Rabu, 18 Juli 2012

Workshop Menyusun Panduan Kampus Inklusif

16-17 Juli. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan workshop guna menyusun pedoman layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Guna menyelenggarakan workshop ini, Pertuni memilih PSLD UIN SUKA sebagai tuan rumah. Alasan yang mendasari pemilihan UIN SUKA sebagai tuan rumah adalah karena UIN SUKA telah menjadi universitas pertama di Indonesia yang dengan inisyatif sendiri membangun kampusnya menjadi universitas inklusif. Workshop dibuka oleh Pembantu Rektor III UIN SUKA. Hadir sebagai peserta sekaligus narasumber adalah Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta – Asep Supena, Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya – Jarwanto, dosen jurusan Pendidikan Luar Biasa Universitas Pendidikan Indonesia – Ahmad Nawawi, Ketua Umum Pertuni yang juga dosen paska sarjana Universitas Pendidikan Indonesia - Didi Tarsidi, Ketua III Pertuni – Aria Indrawati, dan seluruh dosen pengurus PSLD UIN SUKA. Dari pihak Ditjen Dikti Kemendikbud diwakili olehRidwan Roy Tutupoho Kasubdit pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ditjen dikti beserta seorang stafnya. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini membahas panduan teknis bagaimana membangun kampus yang inklusif melalui penyediaan layanan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Hasil workshop ini kemudian disampaikan kepada Ditjen Dikti untuk disebarluaskan ke perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan Surat Edaran Dirjen Dikti. Sejak tahun 2006, Pertuni telah memulai gerakan kampanye kesadaran untuk meningkatkan partisipasi tunanetra di pendidikan tinggi. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bersifat strategis. Dimulai dengan kerja sama merintis pusat layanan mahasiswa tunanetra di UPI Bandung, UNJ, dan Unesa; memfasilitasi PSLD menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan UIN SUKA serta memproduksi buku best practice bagaimana mengelola Pusat Studi dan Layanan Difabel PSLD, memproduksi buku referensi statistik dalam format Braille dan buku audio digital, memproduksi film dan booklet untuk mendokumentasikan gerakan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi, menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi bagi siswa tunanetra di 5 kota, Medan, Payakumbuh, Makasar, Surabaya dan Jogjakarta. Pertuni mengharapkan ada lebih banyak perguruan tinggi yang ramah bagi mahasiswa tunanetra dan disabilitas lain. Untuk itu, Pertuni mengajak perguruan tinggi yang telah menjadi partner Pertuni untuk menjadi mentor bagi sesama perguruan tinggi lain guna membangun universitas inklusif. Sebelum proses mentoring dilaksanakan, perlu ada pedoman praktis bagaimana membangun kampus yang ramah bagi disabilitas. Agar proses mentoring dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, Pertuni bersama wakil 4 perguruan tinggi partner Pertuni telah beraudiensi dengan Dirjen Dikti. Pihak Ditjen Dikti menyambut baik inisyatif Pertuni ini dan bersepakat akan memfasilitasinya. Di sela workshop, peserta diajak mengunjungi PSLD dan Difabel Corner yang ada di Perpustakaan UIN SUKA. Kesan positif diungkapkan oleh Ridwan Tutupoha saat berdialog dengan Tim PSLD. Hasil workshop dua hari ini kemudian disampaikan ke Ditjen Dikti untuk ditindaklanjuti, dengan mengeluarkan surat edaran, yang akan disampaikan ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan dasar memang penting, sedangkan pendidikan tinggi adalah jalan strategis menuju perubahan. Dengan memiliki akses ke pendidikan tinggi, penyandang disabilitas akan memiliki lebih banyak pilihan dalam hidup mereka, dan akan menjadi bagian dalam proses perubahan di Indonesia. (Aria Indrawati)

Kamis, 05 Juli 2012

Musda Pertuni Daerah Sulawesi Barat Tanggal 3-5 Juli 2012

Musyawarah Daerah (Musda) I Pertuni Daerah Sulawesi Barat diselenggarakan di Wisma Kementrian Agama di Kota Mamuju pada tangal 4-5 Juli 2012, dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Barat. Musda pertama ini diikuti oleh semua Pertuni Cabang di Daerah Sulawesi Barat, yaitu Cabang Mamuju, Mamuju Utara, Majene, dan Cabang Polewari Mandar. Musda telah memilih Sdr. Rahmat Syamsuddin sebagai Ketua Daerah, dan Sdr. Marwan Ansari sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda).

Minggu, 13 Mei 2012

Hasil Seleksi Nasional Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012





Kelompok A (Tunanetra Usia 14-25 Tahun:

1. Eka Kristian, Surabaya. Judul karangan: KIAT SUKSES MUSISI TUNANETRA.

2. Adam Pratama Putra, Surabaya. Judul karangan: MUSISI TUNANETRA.

3. Deasy Trisnawati Sari, Surabaya. Judul karangan: PELANGI IMPIAN.





Kelompok B (Tunanetra Usia 26 Tahun atau Lebih):

1. Tantri Maharani, Surabaya. Judul karangan: MELIHAT DUNIA TANPA

PENGLIHATAN. 2. Ratih Listianingtyas, Bandung. Judul karangan: BRAILLE SEBAGAI SUMBER

INSPIRASI SEPANJANG MASA.



Kelima peserta ini masing-masing akan menerima sebuah jamtangan Braille dari DPP Pertuni.



Karangan kelima peserta ini akan dilombakan di tingkat Asia-Pasifik untuk memperebutkan hadiah:

Satu hadiah utama (Otsuki prize): uang seribu dollar dan trofi.

Dua hadiah untuk Excellent Work: uang lima ratus dolar dan trofi.

Empat hadiah untuk Fine Works: uang dua ratus dollar (untuk kelompok A) dan tiga ratus dollar (untuk kelompok B) plus trofi.



Hasil lomba akan diumumkan pada bulan Nopember.

Jumat, 04 Mei 2012

Ketua Umum Pertuni Menandatangani MOU dengan Mendikbud

Pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2012, Ketua Umum Pertuni, DR. Didi Tarsidi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. DR. H. Muhammad Nuh, menandatangani nota kesepahaman tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA DAN ANAK DARI PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA. Penandatanganan dilaksanakan pada acara RESEPSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2012 bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Acara dimulai pada pukul 19. Teks Nota Kesepahaman itu adalah sebagai berikut: *** Pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Mei tahun 2012, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini : I. MOHAMMAD NUH, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU; II. DIDI TARSIDI, dalam hal yang diuraikan di bawah ini dalam kedudukannya selaku Ketua Umum dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Persatuan Tunanetra Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Bogor Km.19, Ruko Blok Q Nomor 13-L, RT01 RW04, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu organisasi kemasyarakatan disabilitas tuna netra yang ikut bertanggungjawab mencerdaskan dan memandirikan warga negara yang mempunyai disabilitas tuna netra sehingga menjadi produktif; c. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas tuna netra dan anak dari penyandang disabilitas tuna netra, perlu dilakukan upaya yang berkaitan dengan aspek peserta didik, pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasana; PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut. MAKSUD Pasal 1 Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja sama PARA PIHAK dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus dan layanan khusus. TUJUAN Pasal 2 Kesepakatan Bersama ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bagi anak penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: a. aspek peserta didik; b. sistem pembelajaran; c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. sarana dan prasarana; pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. PELAKSANAAN Pasal 4 (1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara PARA PIHAK berdasar peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (3) Pelaksanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah ditandatangani Nota Kesepahaman ini. PEMBIAYAAN Pasal 5 Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. JANGKA WAKTU Pasal 6 (1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani. (2) Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pengakhiran. (3) Nota Kesepahaman ini berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 7 (1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan keperluan. (2) PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan PARA PIHAK untuk perbaikan dan penyempurnaan hal-hal yang belum atau tidak sesuai dengan tujuan Nota Kesepahaman ini. (4) Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 8 Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai isi dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang menimbulkan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. PENUTUP Pasal 9 Perubahan atau hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini, diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Pasal 10 Nota kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal nota kesepahaman ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup. PIHAK KEDUA: DIDI TARSIDI PIHAK KESATU: MOHAMMAD NUH