Blog ini memuat berita-berita tentang tunanetra atau yang terkait dengan ketunanetraan dan Pertuni.
Sabtu, 08 Maret 2014
Kemendikbud Janji Hapus Diskriminasi Penyandang Disabilitas Dalam SNMPTN
KBR68H, Jakarta, Fri,07 March 2014 | 21:35.
Kementerian Pendidikan Nasional berjanji akan menghapus aturan diskriminasi bagi kaum berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Sebelumnya dalam situs SNMPTN tertulis larangan bagi tuna netra, tuna rungu dan tuna wicara mendaftar ke sejumlah jurusan. Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Musliar Kasim mengatakan, kementeriannya akan mengkonfirmasi langsung ke Panitia Nasional SNMPTN soal alasan mencantumkan persyaratan tersebut.
“Tidak pernah melihat, anda pernah melihat itu, saya melihat di website. Saya akan contact panitia SNMPTN nya. Karena biasanya malah difasilitasi. Mestinya mereka boleh mengikuti,”ujar Musliar Kasim saat dihubungi KBR68H (07/03)
Sebelumnya, Penyandang Disabilitas Indonesia protes terhadap persyaratan SNMPTN 2014 yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Dalam persyaratan tersebut ada enam penyandang disabilitas yang dilarang mengikuti SNMPTN dalam berbagai studi. Di antaranya penyandang disabilitas tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, buta warna sebagian dan buta warna keseluruhan.
Editor: Nanda Hidayat
Sabtu, 01 Maret 2014
Musda Pertama Pertuni Nusatenggara Barat 1 Maret 2014
Musyawarah Daerah I Pertuni Nusatenggara Barat telah diselenggarakan
Pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014, bertempat di SLB/A YPTN, Jl. Peternakan no. 101, sela Galas, Kota
Mataram.
Musda telah menetapkan:
1. Program kerja Pertuni NTB periode 2014-2019;
2. Mengangkat Sdr. Nirham sebagai ketua DPD masa bakti 2014-2019;
3. Mengangkat Sdr. Yusron Hafiz sebagai ketua Deperda masa bakti 2014-2019.
Musda telah menetapkan:
1. Program kerja Pertuni NTB periode 2014-2019;
2. Mengangkat Sdr. Nirham sebagai ketua DPD masa bakti 2014-2019;
3. Mengangkat Sdr. Yusron Hafiz sebagai ketua Deperda masa bakti 2014-2019.
Kamis, 13 Februari 2014
Hasil Audiensi DPP Pertuni Dengan Menkes RI:
Kementerian Kesehatan Akan Lebih Memperhatikan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Kesehatan
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, DPP Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, di kantor Menteri Kesehatan di Jakarta.
Aspirasi yang disampaikan oleh DPP Pertuni kepada Ibu Menteri:
1. Aksessibilitas layanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS bagi tunanetra dan penyandang disabilitas pada umumnya
2. Guna membangun sensitifitas petugas layanan kesehatan – dokter, para medis, dan petugas administrasi – terhadap para penyandang disabilitas, diharapkan pengetahuan dan ketrampilan dalam melayani penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada mereka.
3. Pengintegrasian layanan low vision di rumah sakit mata yang telah diawali Pertuni bersama CBM di RSCM
4. Usulan agar dana jaminan kesehatan nasional juga melingkupi pembelian alat bantu penglihatan bagi mereka yang menyandang low vision
5. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebutaan perlu didorong agar mengemuka kembali, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengingat masih tingginya angka kebutaan di Indonesia.
6. Usulan adanya sistem/mekanisme referal di klinik mata bagi pasien yang tidak lagi dapat disembuhkan ke Pertuni setempat untuk mendapatkan informasi tentang layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Menteri kesehatan merespon masukan/aspirasi pertuni sebagai berikut:
1. Akan merevisi peraturan menteri terkait pelaksanan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih mengakomodasikan kebutuhan khusus para penyandang disabilitas
2. Untuk mempermudah pendaftaran penyandang disabilitas sebagai peserta SJSN ke BPJS, kemungkinan akan ditetapkan hari dan waktu khusus untuk penyandang disabilitas serta mereka yang berkebutuhan khusus lain, misalnya lansia, dll. Untuk hal ini, Menteri kesehatan akan mengirimkan surat kepada BPJS; Ibu Kartini ditugasi memproses surat tersebut.
3. Akan mengaktifkan kembali komisi nasional pencegahan dan penanggulangan kebutaan dalam kegiatan promosi pencegahan dan penanggulangan kebutaan di Indonesia. Untuk ini, kementerian kesehatan akan mengadakan pertemuan dengan perdami.
4. Menteri memerintahkan kepada tim direktorat kesehatan dasar untuk kembali menggiatkan promosi bulan vitamin A – yaitu bulan februari dan agustus – mengingatkan masyarakat agar membawa anak-anak balita ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan asupan vitamin A gratis, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebutaan.
5. Tentang kebutuhan adanya skema rujukan, Ibu Menteri memerintahkan kepada direktur kesehatan dasar untuk mencoba membuat route map-nya terlebih dahulu.
6. Mengingat saat ini kementerian kesehatan masih dalam proses menyusun rencana strategis pembangunan jangka menengah tahap kedua 2015-2019, segala hal yang disampaikan oleh Pertuni akan dimasukkan ke dalam renstra tersebut, dan dibahas ke rapat pimpinan di lingkungan kementerian kesehatan. Hal ini dikarenakan hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab lintas Ditjen.
7. Untuk membangun sensitifitas petugas kesehatan pada pelayanan disabilitas, isu disabilitas akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan politeknik kesehatan (Poltekes). Sedangkan, bagi mereka yang telah bekerja, materi ini dimasukkan ke dalam bahan e-learning dalam pembangunan kapasitas petugas kesehatan, dan dimasukkan pula dalam uji kompetensi mereka.
8. Menteri Memerintahkan agar bahan-bahan informasi terkait SJSN bidang kesehatan dibuat dalam format yang juga aksessibel bagi tunanetra, misalnya dengan memperbanyak penyuluhan melalui RRI, serta adanya bahan informasi dalam huruf Braille.
9. Ibu Menteri menugaskan Ibu Kartini (Direktur Kesehatan Dasar) untuk menjadwalkan kunjungan ke layanan low vision rintisan Pertuni dan CBM di RSCM, selanjutnya merumuskan program penyebarluasannya ke rumah sakit / klinik mata di Indonesia.
10. Pengintegrasian layanan low vision ke rumah sakit akan meningkatkan deteksi dini terhadap anak-anak yang mengalami gangguan penglihatan untuk selanjutnya dapat dilakukan penanganan segera. Olehkarenanya hal ini akan dijadikan perhatian.
11. Saat ini di masyarakat telah ada BKMM – Balai Kesehatan Mata Masyarakat, namun, status badan tersebut saat ini mengambang. Olehkarenanya, perlu dilihat kembali legalitas balai tersebut, apakah perlu dijadikan rumah sakit.
12. Ibu Menteri meminta Direktur Kesehatan Dasar untuk berdiskusi dengan Pertuni saat membangun kebijakan kementerian kesehatan yang berperspektif disabilitas.
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, DPP Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, di kantor Menteri Kesehatan di Jakarta.
Aspirasi yang disampaikan oleh DPP Pertuni kepada Ibu Menteri:
1. Aksessibilitas layanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS bagi tunanetra dan penyandang disabilitas pada umumnya
2. Guna membangun sensitifitas petugas layanan kesehatan – dokter, para medis, dan petugas administrasi – terhadap para penyandang disabilitas, diharapkan pengetahuan dan ketrampilan dalam melayani penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada mereka.
3. Pengintegrasian layanan low vision di rumah sakit mata yang telah diawali Pertuni bersama CBM di RSCM
4. Usulan agar dana jaminan kesehatan nasional juga melingkupi pembelian alat bantu penglihatan bagi mereka yang menyandang low vision
5. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebutaan perlu didorong agar mengemuka kembali, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengingat masih tingginya angka kebutaan di Indonesia.
6. Usulan adanya sistem/mekanisme referal di klinik mata bagi pasien yang tidak lagi dapat disembuhkan ke Pertuni setempat untuk mendapatkan informasi tentang layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Menteri kesehatan merespon masukan/aspirasi pertuni sebagai berikut:
1. Akan merevisi peraturan menteri terkait pelaksanan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih mengakomodasikan kebutuhan khusus para penyandang disabilitas
2. Untuk mempermudah pendaftaran penyandang disabilitas sebagai peserta SJSN ke BPJS, kemungkinan akan ditetapkan hari dan waktu khusus untuk penyandang disabilitas serta mereka yang berkebutuhan khusus lain, misalnya lansia, dll. Untuk hal ini, Menteri kesehatan akan mengirimkan surat kepada BPJS; Ibu Kartini ditugasi memproses surat tersebut.
3. Akan mengaktifkan kembali komisi nasional pencegahan dan penanggulangan kebutaan dalam kegiatan promosi pencegahan dan penanggulangan kebutaan di Indonesia. Untuk ini, kementerian kesehatan akan mengadakan pertemuan dengan perdami.
4. Menteri memerintahkan kepada tim direktorat kesehatan dasar untuk kembali menggiatkan promosi bulan vitamin A – yaitu bulan februari dan agustus – mengingatkan masyarakat agar membawa anak-anak balita ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan asupan vitamin A gratis, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebutaan.
5. Tentang kebutuhan adanya skema rujukan, Ibu Menteri memerintahkan kepada direktur kesehatan dasar untuk mencoba membuat route map-nya terlebih dahulu.
6. Mengingat saat ini kementerian kesehatan masih dalam proses menyusun rencana strategis pembangunan jangka menengah tahap kedua 2015-2019, segala hal yang disampaikan oleh Pertuni akan dimasukkan ke dalam renstra tersebut, dan dibahas ke rapat pimpinan di lingkungan kementerian kesehatan. Hal ini dikarenakan hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab lintas Ditjen.
7. Untuk membangun sensitifitas petugas kesehatan pada pelayanan disabilitas, isu disabilitas akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan politeknik kesehatan (Poltekes). Sedangkan, bagi mereka yang telah bekerja, materi ini dimasukkan ke dalam bahan e-learning dalam pembangunan kapasitas petugas kesehatan, dan dimasukkan pula dalam uji kompetensi mereka.
8. Menteri Memerintahkan agar bahan-bahan informasi terkait SJSN bidang kesehatan dibuat dalam format yang juga aksessibel bagi tunanetra, misalnya dengan memperbanyak penyuluhan melalui RRI, serta adanya bahan informasi dalam huruf Braille.
9. Ibu Menteri menugaskan Ibu Kartini (Direktur Kesehatan Dasar) untuk menjadwalkan kunjungan ke layanan low vision rintisan Pertuni dan CBM di RSCM, selanjutnya merumuskan program penyebarluasannya ke rumah sakit / klinik mata di Indonesia.
10. Pengintegrasian layanan low vision ke rumah sakit akan meningkatkan deteksi dini terhadap anak-anak yang mengalami gangguan penglihatan untuk selanjutnya dapat dilakukan penanganan segera. Olehkarenanya hal ini akan dijadikan perhatian.
11. Saat ini di masyarakat telah ada BKMM – Balai Kesehatan Mata Masyarakat, namun, status badan tersebut saat ini mengambang. Olehkarenanya, perlu dilihat kembali legalitas balai tersebut, apakah perlu dijadikan rumah sakit.
12. Ibu Menteri meminta Direktur Kesehatan Dasar untuk berdiskusi dengan Pertuni saat membangun kebijakan kementerian kesehatan yang berperspektif disabilitas.
Australia Awards Scholarships 2014 telah dibuka
Beasiswa Australia Awards Scholarships telah dibuka sejak tanggal 1 Februari dan akan ditutup pada tanggal 18 Juli 2014.
Untuk tahun ini, formulir lamaran dan dokumen pendukung yang dibutuhkan hanya 1 (satu) rangkap saja.
Bagi yang berminat, formulirnya dapat diunduh dari link berikut ini:
AA_Scholarships form 2014.rtf
Sumber berita:
Yos Sudarso Usman Putra
HRD Regional Manager
The Australia Awards are managed by Coffey International Development on behalf of the Australian Government
Phone: +62 21 527 7648
Mobile: +62 852 1826 1230
Gedung Wirausaha, 7th Floor, Jalan HR Rasuna Said, Kav C-5, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia
Rabu, 12 Februari 2014
Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2014
Proyek disponsori oleh the Onkyo Corporation Ltd. dan The Braille Mainichi Newspaper bekerjasama dengan World Blind Union Asia-Pacific dan Pertuni
A. Tujuan
Lomba mengarang ini bertujuan:
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra berperan aktif melalui tulisan, dan melalui organisasinya, dalam mengubah makna ketunanetraan.
B. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Apa yang dapat (atau sudah) saya lakukan untuk mengubah sikap masyarakat terhadap ketunanetraan.
2. Tantangan hidup sebagai seorang tunanetra.
3. Pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh seorang tunanetra dalam karir musik.
C. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki selama tiga tahun terakhir).
Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
1. Format Karangan:
a. Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan printer Braille).
b. Untuk keperluan dokumentasi, peserta juga diminta menghirimkan Soft copy karangannya.
c. Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.
2. Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3. Karangan dalam tulisan Braille dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
4. Soft copy karangan dikirimkan dengan email ke: pertuni.dpp@gmail.com.
5. Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2014.
6. Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Nomor telepon (HP)
e) Alamat email
f) Pekerjaan
g) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
h) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi
7. Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.
8. Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.
D. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2014.
Hadiah terdiri dari: • Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan qkepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.
E. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.
Selamat berlomba!
DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2014.
Kamis, 23 Januari 2014
Musda Pertama Pertuni Daerah Papua
Musyawarah Daerah pertama Pertuni Daerah Papua diselenggarakan di Biak pada tanggal 20
Januari 2014.
Untuk masa bakti tahun 2014-2019, David Ayimando Suwabra terpilih sebagai ketua DPD (Dewan
Pengurus Daerah), sedangkan Kosmus Sapyuper terpilih sebagai ketua Deperda (Dewan
Pertimbangan Daerah).
Jumat, 10 Januari 2014
refleksi hari Braille 4 Januari 2014: Merindukan Hadirnya Perpustakaan Umum Modern Di Indonesia,
Oleh Aria Indrawati
Jika saat ini Louis Braille ada di tengah kita dan mengetahui kemajuan yang dicapai oleh tunanetra di dunia, ia pasti bangga. Namun, jika Louis Braille juga mengetahui masih banyaknya hal yang harus diperjuangkan, terutama akses tunanetra yang hidup di negara-negara sedang berkembang ke buku dan pendidikan, ia juga akan sangat prihatin.
Jika untuk mereka yang kurang atau tidak mampu yang tidak tunanetra, telah banyak warga masyarakat yang mendirikan dan mengembangkan taman bacaan, guna membantu mereka mendapatkan akses ke buku, tidaklah demikian dengan mereka yang tunanetra. Hal ini dapat dipahami. Masyarakat yang mengembangkan taman bacaan untuk mereka yang tidak mampu biasanya mendapatkan sumbangan buku-buku dari anggota masyarakat lain, baik perorangan maupun lembagga. Sedangkan, buku-buku untuk tunanetra, hanya diproduksi oleh lembaga tertentu, Yayasan Mitra Netra satu di antaranya, dengan biaya yang tidak murah. Jadi, jika sampai saat ini belum ada taman bacaan umum yang dikelola masyarakat menyediakan buku untuk tunanetra, itu dapat dimengerti. Ini bukan berarti di sekitar taman bacaan tersebut tidak ada tunanetra.
Fakta juga menunjukkan bahwa, hingga kini jumlah perpustakaan untuk tunanetra masih sangat sedikit. Dari program distribusi buku untuk tunanetra yang Mitra Netra selenggarakan, hingga tahun 2014 ini baru dapat menjangkau 43 kota di Indonesia. Penerima distribusi buku dari Mitra Netra pada umumnya adalah sekolah luar biasa untuk tunanetra (SLB-A).
Tantangan yang dihadapi adalah bagi tunanetra dewasa yang tidak lagi bersentuhan dengan sekolah. Jika mereka ingin meminjam buku untuk dibaca, kadang-kadang, atau, mungkin bahkan sering kali, ada keengganan untuk datang ke SLB.
Apa solusi untuk hal ini? Jawabnya adalah “perpustakaan umum”.
Perpustakaan umum diharapkan mengembangkan diri menjadi “perpustakaan yang inklusif”, yang memungkinkan setiap orang, termasuk warga masyarakat tunanetra mengakses layanan yang mereka sediakan. Pengalaman saya saat belajar di Melbourne bersama tujuh tunanetra lain – kala itu kami dikirim oleh Pertuni, saya berkesempatan mengunjungi “Victoria State Library” – perpustakaan umum milik pemerintah negara bagian Victoria. Sebuah perpustakaan yang modern. Tidak hanya bangunannya saja yang modern, namun juga layanannya.
Di Victoria state Library, ada satu sudut ruangan yang mereka sebut “disability corner”. Di sudut tersebut, terdapat pelbagai alat bantu teknologi yang diperlukan penyandang disabilitas – khususnya tunanetra – untuk mengakses buku-buku di perpustakaan. Di antara alat bantu teknologi tersebut adalah CCTV, komputer yang dilengkapi dengan software pembaca layar, scanner, alat pemutar buku audio digital, lensa magnifyer, dan sebagainya.
Di Indonesia, Mitra Netra bersama Pertuni pada tahun 2006 pernah merintis layanan semacam ini, yaitu di “Library @ Senayan” – perpustakaan yang berada di kantor Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Melalui dana dari proyek kampanye bertajuk “Higher Education for Students With Visual Impairment”, Mitra Netra sebagai salah satu partner lokal Pertuni untuk proyek tersebut, menjalin kerja sama dengan pengelola “Library @ Senayan”, merintis ketersediaan layanan khusus bagi tunanetra di perpustakaan tersebut. Dari dana proyek “higher education” yang disponsori oleh The Nippon Foundation dan disalurkan ke Pertuni melalui ICEVI – International Council of Education for People with Visual Impairment ini, Mitra Netra dan Library @ Senayan mendirikan “blind corner” (atau sudut tunanetra).
Di sudut tunanetra ini, Mitra Netra menempatkan beberapa alat bantu teknologi dengan maksud agar layanan Library @ Senayan menjadi lebih accessible bagi tunanetra. Alat tersebut terdiri dari komputer bicara dan scanner. Di samping itu, satu dari beberapa komputer yang digunakan sebagai fasilitas untuk membaca e-catalog juga dilengkapi dengan software pembaca layar, sehingga tunanetra yang datang ke Library @ Senayan juga dapat mengakses e-catalog secara mandiri. Untuk melengkapi fasilitas di sudut tunanetra itu, sejumlah buku Braille dan buku audio digital juga ditempatkan di sana.
Namun sayang apa yang telah Mitra Netra dan Pertuni lakukan di Library @ Senayan tidak dikembangkan oleh pengelola perpustakaan tersebut. Alasan yang mereka sampaikan kepada Pertuni saat saya berkunjung ke sana bersama wakil dari The Nippon Foundation adalah karena sedikitnya jumlah tunanetra yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Betapa beda cara pandang pengelola Victoria State Library. Saat saya bertanya kepada petugas Victoria State Library mengapa ada fasilitas “disability corner” di sana, ia menjawab agar orang tunanetra juga dapat membaca buku-buku yang disediakan perpustakaan itu. Dan ketika saya bertanya apakah banyak tunanetra yang datang ke perpustakaan itu, jawabnya tidak banyak, tapi ada. Petugas juga menerangkan bahwa sudah menjadi tugas mereka menyediakan fasilitas-fasilitas itu, agar tunanetra dapat juga mengakses perpustakaan.
Di kota Melbourne ada sebuah pusat sumber yang dikelola swasta bernama “Vision Australia”. Vision Australia menyediakan layanan untuk tunanetra , satu di antaranya layanan perpustakan. Meski sudah ada Vision Australia yang secara khusus melayani kebutuhan tunanetra akan buku, namun tentu saja kapasitas pusat sumber ini terbatas. Olehkarenanya, “Victoria State Library” wajib menyediakan fasilitas khusus berbasis teknologi untuk masyarakat tunanetra di sana, sehingga mereka memiliki akses yang sama ke literasi sebagaimana warga negara yang tidak tunanetra.
Victoria State Library adalah salah satu contoh perpustakaan umum moderen di dunia.
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCRPD – konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas, Indonesia harus menuju ke arah sebagaimana dimandatkan oleh konvensi tersebut.
Pasal 9 UNCRPD memandatkan tentang “aksessibilitas”, yang di dalamnya termasuk aksessibilitas di bidang “informasi”. Di bawah ini bunyi Pasal 9 UNCRPD:
Pasal 9
Aksesibilitas
1. Agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, Pihak-pihak negara wajib mengambil langkah yang tepat untuk memastikan akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Langkah-langkah yang wajib meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, wajib berlaku, antara lain:
(a) gedung-gedung, jalan-jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis, dan tempat kerja;
(b) informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan gawat darurat.
2. Pihak-pihak negara wajib juga mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan standar minimum dan panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik;
(b) memastikan bahwa entitas swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik mempertimbangkan seluruh aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
(c) menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan mengenai masalah aksesibilitas yang dihadapkan kepada penyandang disabilitas;
(d) menyediakan di dalam bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf Braille dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;
(e) menyediakan bentuk-bentuk bantuan dan perantara langsung, termasuk pemandu, pembaca, dan penterjemah bahasa isyarat profesional untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik;
(f) meningkatkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang tepat bagi penyandang disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi
(g) meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas terhadap sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang baru, termasuk internet;
(h) memajukan desain, pengembangan, produksi, dan distribusi sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang dapat terakses sejak tahap awal, sehingga sistem serta teknologi ini dapat terakses dengan biaya yang minimum.
Perpustakaan umum merupakan lembaga penyedia layanan informasi. Dan di era informasi ini, kebutuhan mendapatkan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Olehkarenanya, menjadi tugas perpustakaan umum untuk mengembangkan diri menjadi “perpustakaan yang inklusif”, sehingga warga masyarakat tunanetra dapat terpenuhi hak mereka akan kebutuhan informasi.
Apa yang dilakukan oleh Victoria State Library juga pernah saya temui di perpustakaan Universitas Malaya di Kuala Lumpur. Di Indonesia, perpustakaan Universitas Islam negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Jogjakarta mulai dikembangkan menjadi perpustakaan inklusif. Langkah UIN Suka ini kemudian diikuti oleh Universitas Brawijaya Malang.
Lahirnya perpustakaan umum yang inklusif diharapkan akan lebih mudah dijangkau oleh tunanetra. Di samping menyediakan alat bantu teknologi untuk membantu tunanetra mengakses buku-buku koleksi perpustakaan umum tersebut, pengelola perpustakaan umum juga dapat bekerja sama dengan pusat sumber yang memproduksi buku-buku yang aksessible bagi tunanetra, sebagai “supplyer” buku-buku tersebut. Kelak kita akan menyaksikan tunanetra berdatangan ke perpustakaan umum, meminjam dan membaca buku di sana, bersama warga masyarakat lain yang tidak tunanetra.
Louis Braille akan tersenyum bahagia saat mengetahui hal itu mulai terwujud di seluruh penjuru planet bumi ini, terutama di negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia.
Jika saat ini Louis Braille ada di tengah kita dan mengetahui kemajuan yang dicapai oleh tunanetra di dunia, ia pasti bangga. Namun, jika Louis Braille juga mengetahui masih banyaknya hal yang harus diperjuangkan, terutama akses tunanetra yang hidup di negara-negara sedang berkembang ke buku dan pendidikan, ia juga akan sangat prihatin.
Jika untuk mereka yang kurang atau tidak mampu yang tidak tunanetra, telah banyak warga masyarakat yang mendirikan dan mengembangkan taman bacaan, guna membantu mereka mendapatkan akses ke buku, tidaklah demikian dengan mereka yang tunanetra. Hal ini dapat dipahami. Masyarakat yang mengembangkan taman bacaan untuk mereka yang tidak mampu biasanya mendapatkan sumbangan buku-buku dari anggota masyarakat lain, baik perorangan maupun lembagga. Sedangkan, buku-buku untuk tunanetra, hanya diproduksi oleh lembaga tertentu, Yayasan Mitra Netra satu di antaranya, dengan biaya yang tidak murah. Jadi, jika sampai saat ini belum ada taman bacaan umum yang dikelola masyarakat menyediakan buku untuk tunanetra, itu dapat dimengerti. Ini bukan berarti di sekitar taman bacaan tersebut tidak ada tunanetra.
Fakta juga menunjukkan bahwa, hingga kini jumlah perpustakaan untuk tunanetra masih sangat sedikit. Dari program distribusi buku untuk tunanetra yang Mitra Netra selenggarakan, hingga tahun 2014 ini baru dapat menjangkau 43 kota di Indonesia. Penerima distribusi buku dari Mitra Netra pada umumnya adalah sekolah luar biasa untuk tunanetra (SLB-A).
Tantangan yang dihadapi adalah bagi tunanetra dewasa yang tidak lagi bersentuhan dengan sekolah. Jika mereka ingin meminjam buku untuk dibaca, kadang-kadang, atau, mungkin bahkan sering kali, ada keengganan untuk datang ke SLB.
Apa solusi untuk hal ini? Jawabnya adalah “perpustakaan umum”.
Perpustakaan umum diharapkan mengembangkan diri menjadi “perpustakaan yang inklusif”, yang memungkinkan setiap orang, termasuk warga masyarakat tunanetra mengakses layanan yang mereka sediakan. Pengalaman saya saat belajar di Melbourne bersama tujuh tunanetra lain – kala itu kami dikirim oleh Pertuni, saya berkesempatan mengunjungi “Victoria State Library” – perpustakaan umum milik pemerintah negara bagian Victoria. Sebuah perpustakaan yang modern. Tidak hanya bangunannya saja yang modern, namun juga layanannya.
Di Victoria state Library, ada satu sudut ruangan yang mereka sebut “disability corner”. Di sudut tersebut, terdapat pelbagai alat bantu teknologi yang diperlukan penyandang disabilitas – khususnya tunanetra – untuk mengakses buku-buku di perpustakaan. Di antara alat bantu teknologi tersebut adalah CCTV, komputer yang dilengkapi dengan software pembaca layar, scanner, alat pemutar buku audio digital, lensa magnifyer, dan sebagainya.
Di Indonesia, Mitra Netra bersama Pertuni pada tahun 2006 pernah merintis layanan semacam ini, yaitu di “Library @ Senayan” – perpustakaan yang berada di kantor Kementerian pendidikan dan Kebudayaan. Melalui dana dari proyek kampanye bertajuk “Higher Education for Students With Visual Impairment”, Mitra Netra sebagai salah satu partner lokal Pertuni untuk proyek tersebut, menjalin kerja sama dengan pengelola “Library @ Senayan”, merintis ketersediaan layanan khusus bagi tunanetra di perpustakaan tersebut. Dari dana proyek “higher education” yang disponsori oleh The Nippon Foundation dan disalurkan ke Pertuni melalui ICEVI – International Council of Education for People with Visual Impairment ini, Mitra Netra dan Library @ Senayan mendirikan “blind corner” (atau sudut tunanetra).
Di sudut tunanetra ini, Mitra Netra menempatkan beberapa alat bantu teknologi dengan maksud agar layanan Library @ Senayan menjadi lebih accessible bagi tunanetra. Alat tersebut terdiri dari komputer bicara dan scanner. Di samping itu, satu dari beberapa komputer yang digunakan sebagai fasilitas untuk membaca e-catalog juga dilengkapi dengan software pembaca layar, sehingga tunanetra yang datang ke Library @ Senayan juga dapat mengakses e-catalog secara mandiri. Untuk melengkapi fasilitas di sudut tunanetra itu, sejumlah buku Braille dan buku audio digital juga ditempatkan di sana.
Namun sayang apa yang telah Mitra Netra dan Pertuni lakukan di Library @ Senayan tidak dikembangkan oleh pengelola perpustakaan tersebut. Alasan yang mereka sampaikan kepada Pertuni saat saya berkunjung ke sana bersama wakil dari The Nippon Foundation adalah karena sedikitnya jumlah tunanetra yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Betapa beda cara pandang pengelola Victoria State Library. Saat saya bertanya kepada petugas Victoria State Library mengapa ada fasilitas “disability corner” di sana, ia menjawab agar orang tunanetra juga dapat membaca buku-buku yang disediakan perpustakaan itu. Dan ketika saya bertanya apakah banyak tunanetra yang datang ke perpustakaan itu, jawabnya tidak banyak, tapi ada. Petugas juga menerangkan bahwa sudah menjadi tugas mereka menyediakan fasilitas-fasilitas itu, agar tunanetra dapat juga mengakses perpustakaan.
Di kota Melbourne ada sebuah pusat sumber yang dikelola swasta bernama “Vision Australia”. Vision Australia menyediakan layanan untuk tunanetra , satu di antaranya layanan perpustakan. Meski sudah ada Vision Australia yang secara khusus melayani kebutuhan tunanetra akan buku, namun tentu saja kapasitas pusat sumber ini terbatas. Olehkarenanya, “Victoria State Library” wajib menyediakan fasilitas khusus berbasis teknologi untuk masyarakat tunanetra di sana, sehingga mereka memiliki akses yang sama ke literasi sebagaimana warga negara yang tidak tunanetra.
Victoria State Library adalah salah satu contoh perpustakaan umum moderen di dunia.
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCRPD – konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas, Indonesia harus menuju ke arah sebagaimana dimandatkan oleh konvensi tersebut.
Pasal 9 UNCRPD memandatkan tentang “aksessibilitas”, yang di dalamnya termasuk aksessibilitas di bidang “informasi”. Di bawah ini bunyi Pasal 9 UNCRPD:
Pasal 9
Aksesibilitas
1. Agar penyandang disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, Pihak-pihak negara wajib mengambil langkah yang tepat untuk memastikan akses bagi penyandang disabilitas, atas dasar kesamaan dengan warga lainnya, terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk sistem serta teknologi informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Langkah-langkah yang wajib meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, wajib berlaku, antara lain:
(a) gedung-gedung, jalan-jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis, dan tempat kerja;
(b) informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan gawat darurat.
2. Pihak-pihak negara wajib juga mengambil langkah-langkah yang tepat untuk:
(a) mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan standar minimum dan panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik;
(b) memastikan bahwa entitas swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik mempertimbangkan seluruh aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
(c) menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan mengenai masalah aksesibilitas yang dihadapkan kepada penyandang disabilitas;
(d) menyediakan di dalam bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf Braille dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;
(e) menyediakan bentuk-bentuk bantuan dan perantara langsung, termasuk pemandu, pembaca, dan penterjemah bahasa isyarat profesional untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap bangunan dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik;
(f) meningkatkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang tepat bagi penyandang disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi
(g) meningkatkan akses bagi penyandang disabilitas terhadap sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang baru, termasuk internet;
(h) memajukan desain, pengembangan, produksi, dan distribusi sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang dapat terakses sejak tahap awal, sehingga sistem serta teknologi ini dapat terakses dengan biaya yang minimum.
Perpustakaan umum merupakan lembaga penyedia layanan informasi. Dan di era informasi ini, kebutuhan mendapatkan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Olehkarenanya, menjadi tugas perpustakaan umum untuk mengembangkan diri menjadi “perpustakaan yang inklusif”, sehingga warga masyarakat tunanetra dapat terpenuhi hak mereka akan kebutuhan informasi.
Apa yang dilakukan oleh Victoria State Library juga pernah saya temui di perpustakaan Universitas Malaya di Kuala Lumpur. Di Indonesia, perpustakaan Universitas Islam negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Jogjakarta mulai dikembangkan menjadi perpustakaan inklusif. Langkah UIN Suka ini kemudian diikuti oleh Universitas Brawijaya Malang.
Lahirnya perpustakaan umum yang inklusif diharapkan akan lebih mudah dijangkau oleh tunanetra. Di samping menyediakan alat bantu teknologi untuk membantu tunanetra mengakses buku-buku koleksi perpustakaan umum tersebut, pengelola perpustakaan umum juga dapat bekerja sama dengan pusat sumber yang memproduksi buku-buku yang aksessible bagi tunanetra, sebagai “supplyer” buku-buku tersebut. Kelak kita akan menyaksikan tunanetra berdatangan ke perpustakaan umum, meminjam dan membaca buku di sana, bersama warga masyarakat lain yang tidak tunanetra.
Louis Braille akan tersenyum bahagia saat mengetahui hal itu mulai terwujud di seluruh penjuru planet bumi ini, terutama di negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)