Selasa, 31 Januari 2012

Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012

Proyek disponsori oleh the Onkyo Corporation Ltd. dan The Braille Mainichi Newspaper bekerjasama dengan World Blind Union Asia-Pacific dan Pertuni

1. Tujuan
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra untuk berperan aktif dalam mengubah makna ketunanetraan melalui tulisan.

2. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Mengubah Makna ketunanetraan melalui Braille dan alat-alat bantu mobilitas
2. Bagaimana Braille dan buku-buku audio telah membantu saya menjalani kehidupan normal
3. Tantangan dan solusi bagi seorang tunanetra untuk menjadi seorang musisi

3. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki).
Yang pernah memenangkan hadiah Atsuki adalah Dra. Jenni Heryani dari medan pada tahun 2010.

Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
3.1 Format Karangan:
 Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan komputer).
 Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.

3.2 Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3.3. Karangan dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012.
3.4 Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Telepon, fax dan email
e) Status pekerjaan (siswa, ibu rumah tangga, dll.)
f) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
g) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi

3.5 Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.

3.6 Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.

4. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2012.
Hadiah terdiri dari:
• Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan kepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.

5. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.

Selamat berlomba!

DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2012.

Selasa, 24 Januari 2012

Pertuni 46 Tahun

Pada tanggal 26 Januari 2012 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) genap berusia 46 tahun.

Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 oleh sekelompok tunanetra di kota Solo. Kelompok pendiri Pertuni tersebut terdiri dari:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed.,
Zaki Mubaraq,
Ali Parto Koesoemo, dan
Ariani.

Dari keempat pendiri Pertuni tersebut, kini hanya Ibu Ariani yang masih hidup.

Pada tahun 1971, pusat kegiatan Dewan Pengurus Pusat Pertuni dipindahkan ke ibu kota negara RI, Jakarta.

Berturut-turut sejak pendiriannya, yang menjabat Ketua Umum Pertuni adalah:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed., 1966-1975
Ali Partokoesoemo, 1975 - 1987
H. Soerodjo, 1987-2004
DR. Didi Tarsidi, M.Pd., 2004-2014

Hingga bulan Oktober 2011, anggota Pertuni berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang, yang terorganisasi dalam 29 Pertuni Daerah dan 167 Pertuni Cabang,
yang berjuang untuk kepentingan lebih dari dua juta orang tunanetra di seluruh Indonesia.

Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan.

Untuk mencapai visi tersebut, pertuni mengemban 7 misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang termasuk di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan publik secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi komputer.
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi tunanetra pada semua bidang baik melalui jalur khusus, sistem kuota maupun pasar kerja terbuka.
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Membangun dan menumbuhkan kesadaraan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait akan hak-hak orang tunanetra sebagai warga Negara serta ikut berperan dalam memenuhi hak-hak para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi SDM, dana, sarana maupun prasarana.

Untuk mengenal Pertuni lebih dekat, silakan kunjungi website Pertuni:
http://pertuni.idp-europe.org

Minggu, 11 Desember 2011

RUU Penyederhanaan Mata Uang Rupiah Sudah Siap

Tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Segera diajukan ke DPR. (VIVAnews, 11 Desember 2011).

Ini merupakan momentum yang tepat bagi Bank Indonesia untuk mencetak uang yang sesuai dengan aspirasi kaum tunanetra yang menginginkan mata uang rupiah yang aksesibel.

Berdasarkan pengalaman kaum tunanetra di beberapa negara, uang yang aksesibel itu adalah yang ukuran besarnya konsisten dan proporsional. Konsisten artinya satu nilai uang rupiah yang sama harus mempunyai ukuran besar yang sama. Proporsional artinya uang dengan nilai lebih besar harus mempunyai ukuran fisik yang lebih besar pula.
Agar mudah dikenali dengan perabaan, perbedaan ukuran satu nilai dengan nilai berikutnya harus sekurang-kurangnya 6 mm.

Pemerintah dan Bank Indonesia tampaknya serius dengan rencana penyederhanaan nilai mata uang. Dalam ilmu ekonomi luas, ini dikenal dengan sebutan redenominasi. Rancangan Undang-undang Redenominasi itu disusun pemerintah bersama Bank Indonesia.

Kini RUU itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya awal 2012 masuk DPR.
Meski memastikan bahwa RUU ini sudah siap dan tinggal tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa RUU tersebut baru bisa dipraktikan sekitar 5 sampai 10 tahun kedepan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu pengalaman beberapa negara yang sudah berhasil menerapkan kebijakan penyederhaan nilai uang.
Dalam rencana penerbitan kebijakan redenominasi itu, BI telah memetakan empat tahapan yang harus dilalui sampai Indonesia benar-benar dianggap siap menjalankan penyederhaan nilai uang itu.

Tahap pertama adalah tahap di mana pembuat kebijakan menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi yang diperlukan dalam membuat rancangan undang-undang soal redenominasi itu.

Tahap kedua adalah masa transisi. Yakni pada tahun 2013-2015. Pada tahap ini, harga barang akan ditulis dalam dua harga yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Selama masa transisi ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan baru. BI juga akan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

Tahap ketiga yaitu tahun 2016-2018 adalah masa dimana uang kertas sekarang (rupiah lama) akan benar-benar habis. Bank Indonesia akan melakukan penarikan uang lama.

Tahap keempat yaitu periode 2019-2020, kata-kata uang baru menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan. Pada periode ini, Indonesia akan kembali pada rupiah seperti saat ini, namun nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil berlaku uang koin dan nilai pecahan sen akan berlaku lagi. Diharapkan dengan tahapan seperti itu masyarakat akan lebih siap dengan proses redenominasi itu.

Kamis, 08 Desember 2011

Lion Air Dihukum karena Diskriminasi, Komnas HAM: Ini Putusan Spektakuler

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komnas HAM memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum maskapai penerbangan Lion Air cs. Dalam putusan
tersebut, Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dihukum karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel (penyandang cacat).

"Ini keputusan yang spektakuler. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang memutus perkara ini," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin
Daming saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/12/2011).

Menurut Daming, keputusan tersebut menunjukkan hukum di Indonesia mengakomodasi penghormatan HAM para difabel. Apalagi putusan tersebut lahir di tengah
pudarnya penghormatan HAM dan penegakan hukum bagi penegakkan HAM.

"Keputusan ini menjadi yurisprudensi dan mendidik bangsa supaya kita tidak melecehkan penyandang cacat," papar Daming.

Dia juga mengapresiasi hakim yang mengukum Kementerian Perhubungan karena lalai mengontrol dan mengawasi para pelaku usaha penerbangan. Menurut Daming,
sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan peraturan sesuai pasal 134 ayat 3 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menanggapi usaha Lion Air
melakukan upaya hukum banding, Daming mempersilahkannya.

"Mengajukan banding itu kan hak mereka. Tetapi ini mencerminkan mereka tidak menghormati HAM," ungkap Daming

Seperti diketahui, Lion Air cs dihukum membayar Rp 25 juta tanggung renteng dan permohonan maaf di koran nasional. Majelis hakim menilai Lion Air bersalah
karena melakukan perbuatan diskriminasi terhadap penumpang, Ridwan Sumantri pada 11 April 2011 silam. Akibat perbuatan ini maka penumpang mendapat kerugian,
baik materiil maupun immateril.

Mendapati putusan ini, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin langsung menolak keputusan ini dan serta merta menyatakan banding. Menurutnya keputusan hakim melebihi
apa yang digugat oleh penggugat. "Hakim dalam memutus juga mempertimbangkan berdasarkan pengamatan sendiri. Bukan berdasarkan fakta persidangan. Selain
itu, selama persidangan penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialami. Kami banding," kata Nusirwin.

Senin, 28 November 2011

CRPD sudah Resmi Menjadi Undang-undang

Oleh Saharuddin Daming - mitra-jaringan, Monday, November 28, 2011 3:24 PM

Setelah disahkan oleh DPR 18 Oktober lalu, konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) kini telah resmi di Undangkan oleh Pemerintah dengan UU No. 19 tahun 2011, Lembaran Negara tahun 2011 No. 107, Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 No. 5251 tertanggal 10 Nopember 2011. Naskah salinan dapat di copy dari berbagai sumber termasuk Website Sekretarian Negara. Selamat untuk kita semua, semoga UU ini dapat menjadi entri point bagi pelaksanaan reformasi secara sistematis dan menyeluruh terhadap sistem hukum, kebijakan maupun sikap dan perilaku penyelenggara negara terhadap pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas.

Pada kesempatan ini pula saya sampaikan bahwa terhitung 25 Nopember 2011 sampai 31 Januari 2011 dibuka penerimaan calon anggota baru Komnas HAM untuk Periode 2012-2017. Bagi teman-teman yang merasa memiliki keinginan dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM, silahkan ramai-ramai mendaftar melalui panitia seleksi (baca keterangan lengkap melalui Website Komnas HAM).

Saya sendiri menyatakan tidak lagi berminat untuk memperpanjang masa jabatan karena beberapa alasan yg tidak perlu saya kemukakan disini. Karena itu saya mempersilahkan teman2 untuk melanjutkan perjuangan ini.

Wassalam,
Saharuddin Daming

Jumat, 21 Oktober 2011

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Resmi Dirativikasi, Sejarah Baru Bagi Jaminan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia

(redaksi Komnas HAM)

JAKARTA
Setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas, akhirnya pada hari Selasa 18 Oktober 2011, pukul 11.40 WIB, sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh Fraksi dan Komisi VIII, mengesahkan konvensi tentang Hak-Hak Penyadang Disabilitas menjadi undang-undang. Ketika Pramono Anum selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan konvensi, ruang Nusantara II DPR RI sejenak bergema riuh dengan tepuk tangan dari para anggota dewan maupun segenap peninjau dari elemen Disabilitas yang memenuhi balkon.
Terjadi pemandangan yang sangat mengharukan di antara tokoh Disabilitas yang ikut hadir menyaksikan momen yang sangat penting artinya bagi eksistensi mereka. Permas Alamsyah, Cucu Sadiyahm, Ridwan Sumantri, Gufron Syakaril, Bayu Yulianto, Fukron Hidayat dan sejumlah tokoh Disabiltas lainnya, saling berangkulan dengan cucuran air mata. “Kawan-kawan saya tidak tahu mau bilang apa untuk merayakan hari bersejarah ini” ujar Permas Alamsyah dengan nada terisak yang dikerumuni tokoh Disabilitas lainnya.
Pengesahan-pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun sesungguhnya bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini mka diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
“Meskipun sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pentandang disabilitas, namun dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan publik dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,” terangnya kepada Sidang Paripurna.
Lebih lanjut Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Hal yang paling terpenting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas setelah disahkan menjadi UU” Tegas Chairun Nisa dengan penuh semangat.
Setelah mengesahkan Konvensi, pimpinan sidang mengundang Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa selaku wakil Pemerintah untuk memberikan pandangan akhir. Dalam sambutannya Marty mengemukakan :“UU ini merupakan ratifikasi dari penandatanganan Convention on the Right of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2007 di New York setelah Majelis Umum mengadopsi Konvensi pada tanggal 13 Desember 2006 No.61/106.Indonesia merupakan negara kesembilan dari 82 negara sebagai penandatangan periode awal konvensi. Sampai saat ini, Konvensi telah ditandatangani 153 negara” jelasnya kepada sidang Paripurna DPR.
Dengan didampingi Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Menlu Marty Natalegawa mengutarakan bahwa dengan disahkannya Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak azasi manusia khususnya terhadap kemajuan penyandang disabilitas yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua. “Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak azasi manusia termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut Menlu bahwa Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan capaian tertinggi dan penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi penyadang disabilitas."Konvensi ini telah diratifikasi oleh 106 negara dan kita adalah negara yang ke 107. Konvensi ini dapat digunakan dalam mengembangkan masyarakat agar bisa menerima harkat dan martabat penyandang disabilitas," ungkap Marty dalam sidang Paripurna, Selasa (18/10/2011).
Menurut Marty bahwa berdasarkan data PBB saat ini tercatat penyandang disabilitas di seluruh dunia sekitar 1 miliar jiwa atau sekitar 15% dari penduduk dunia, sebagian besar berada di negara berkembang.Usai konvensi disahkan menjadiundang-undang, maka akan dilanjutkan dengan rangkaian perubahan peraturan perundangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan konvensi. Misalnya, akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka. Termasuk di gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, sekolahan, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana lainnya yang berhubungan erat dengan manusia.
Sebelum menutup sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar gedung DPR, DPD dan MPR RI sendiri harus segera dilengkapi dengan aksesibilitas fisik dan non fisik yang berguna bagi penyandang disabilitas.".
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini pun harus segera dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kita bukan membangun gedung baru, tapi memaksimalkan gedung yang ada, cukup ditambah dengan sarana untuk penyandang disabilitas," himbaunya yang disambut dengan riuhkan tepuk tangan dari balkon aupun dari ruang gedung Nusantara II.
Seusai penutupan sidang, Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri melakukan konfrensi pers dengan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas di gedung pemerintahan dan swasta, serta wilayah publik. "Program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus disiapkan hak-hak penyandang disabilitas," ucap Salim tegas.
Saharuddin Daming satu-satunya Komisioner Komnas HAM yang hadir langsung menjadi saksi ratifikasi konvensi dalam sidang Paripurna DPR tersebut, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan keharuannya. “Hari ini merupakan lembaran yang sangat bersejarah bagi gerakan reformasi perlindungan hak Penyadang Disabilitas di Indonesia, karena sejumlah peraturan hukum yang ada selama ini, sangat tumpul dalam mendobrak dinding diskriminasi yang membelit Penyandang Disabiltas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan” tegasnya.
Saharuddin menjelaskan sejarah perjuangan ratifikasi konvensi yang dimulai dengan pembentukan tim penyusun naskah akademik RUU oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Setelah disahkan oleh sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2008, Saharuddin menyerahkan rancangan naskah akademik kepada Menteri Sosial. Namun dalam suatu rapat di kantor Kementrian Sosial akhir tahun 2008, Saharuddin melontarkan masalah mendasar yang perlu di cari penyelesaiannya sebelum konvensi di ratifikasi. “Konvensi ini adalah legal umbrella dan merupakan momentum yang sangat strategis bagi revolusi perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mengganjal adalah soal terminologi Penyandang Cacat yang saya nilai perlu menjadi bagian dari perubahan. Karena itu saya mengusulkan agar kita perlu menggelar semiloka khusus untuk itu dalam rangka menggali terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat” pintanya kepada para peserta rapat.
Gagasan Saharuddin tersebut, ternyata direspon positif oleh sejumlah pejabat Kemensos khususnya Dirjen Rebsos : Makmur Sunusi. Melalui kerjasama yang baik antara Komnas HAM dan Kemensos, maka semiloka tersebut berhasil digelar pada tanggal 8 dan 9 Januari 2009 di Pusat Rehabilitasi Fokasional Daksa di Cibinong Bogor. Hadir dalam semiloka tersebut, perutusan organisasi Disabilitas Nasional, Regional maupun lokal yang di Supervisi berbagai Pakar Kebahasaan. Semiloka merekomendasikan 9 istilah pengganti terminologi Penyandang Cacat.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong Bogor 2009, maka pada tanggal 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta Komnas HAM kembali menyelenggarakan FGD terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong menjadi terminologi baru mengganti istilah Penyandang Cacat. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas Penyandang Cacat dan Komnas HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah Penyandang Disabilitas juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi real yang dialami Penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambul huruf (e) CRPD : “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”.
Jadi CRPD dalam preambulnya menegaskan bahwa Disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis dan Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD : Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah Penyandang Disabilitas, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah Disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan kamus besar bahasa Indonesia. Dalam persfektif internasional, istilah Penyandang Disabilitas sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Dengan pelembagaan istilah Penyandang Disabilitas sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat, dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draft RUU tentang pengesahan CRPD. Hasil FGD ini kemudian disahkan oleh rapat organisasi Disabilitas secara koprehensif pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2010 di Bandung. Sejak itulah istilah Penyandang Disabilitas resmi dipromosikan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.
Saharuddin menegaskan bahwa agenda berikutnya pasca ratifikasi konvensi adalah meninjau ulang UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Saat ini Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang tersebut yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. “Kalau pengkajiannya sudah rampung, saya akan serahkan hasilnya kepada Kementrian Sosial sebagai focal point RUU tentang Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama klausul sehat jasmani dan rohani serta mekanisme law inforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan Hak Penyandang Disabilitas yang bersifat Universal” urainya disela-sela anggota DPR yang saling bersalam-salaman di teras gedung Nusantara II.
Pada saat yang sama, Maulani salah seorang tokoh penyandang disabilitas, juga berbagi kebahagiaan dengan sekitar 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam rapat paripurna DPR. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak penyandang disabilitas lain yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
Sebelum meninggalkan gedung DPR, Saharuddin Daming didampingi para tokoh Penyandang Disabilitas yang hadir, memberikan ucapan selamat kepada Mensos : Salim Assegaf Aljufri, yang berjalan keluar dari gedung Nusantara II di iringi para pejabat teras Kemensos dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Mereka kemudian berfoto bersama diselingi berbagai ungkapan bernada optimisme dan kegembiraan dari Mensos yang disambut dengan antusias tokoh Penyandang Disabilitas yang menghampirinya.

Sabtu, 15 Oktober 2011

RAPAT KERJA Pembahasan RUU HAK-HAK Penyandang DISABILITAS

NASIONALIS RAKYAT MERDEKA - Oktober 15, 2011

Rapat Komisi DPR RI RUU Disabilitas

Menlu RI Marty Natalegawa Menyampaikan Keterangannya kepada Pers Usai Rapat Komisi VIII DPR RI..."

Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara
II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari
Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG
DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar
Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden
RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang
sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut. “Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara
untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas.

Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk
sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses
melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas.

Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia),
adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada
proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.

Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi
meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai
penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk
meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini…

Oleh : Santi Widianti