Blog ini memuat berita-berita tentang tunanetra atau yang terkait dengan ketunanetraan dan Pertuni.
Kamis, 25 Juni 2015
MUSDA VI PERTUNI BALI TANGGAL 16-18 JUNI 2015
Musda VI pertuni bali yang dilaksanakan di pasraman wisada asram bedugul bali, diikuti oleh 50 anggota tuna netra dari 7 kabupaten /kota se-bali; dan 5 anggota tambahan
dari undangan, mitrabakti & pemerintah.
Musda VI pertuni bali dilaksanakan dari tgl 16 s/d 18 juni 2015.
Dalam musda ini, telah dihasilkan:
1. Program kerja 2015 s/d 2020.
2. Ketua dpd pertuni bali masa bakti 2015 s/d 2020.
Dalam hal ini, telah terpilih saudara i gede winaya menggantikan ketua sebelumnya:
i gede widiasa.
3. Ketua deperda pertuni bali masa bakti 2015 s/d 2020.
Dalam hal ini, telah terpilih saudara:
i nyoman bawa; yang menggantikan ketua sebelumnya:
I komang apel laksana putra.
Semoga dengan hasil2 di atas, pertuni bali semakin berkembang.
Minggu, 08 Februari 2015
Bersama PT. Sidomuncul, DPP Pertuni Bina Tunanetra untuk Bertani
Setelah penandatanganan nota
kerjasama dengan PT. Sidomuncul pada awal Januari lalu, maka DPP Pertuni akan
segera menyelenggarakan Pelatihan Budidaya Tanaman Obat pada 9 Februari
mendatang. Pelatihan akan diselenggarakan di pabrik PT Sido Muncul TBK yang berada
di Klepu, Ungaran, Jawa Tengah. Pelatihan berlangsung selama 1 hari, sejak pagi
hingga sore. Dalam waktu yang singkat tersebut, pelatihan akan diberikan dengan
rangkaian materi yang cukup padat, yaitu meliputi teori dan praktik.
Tunanetra mengikuti kegiatan bertani, agaknya masih menjadi hal yang
kurang popular di tengah masyarakat kita. Namun, bukan berarti para tunanetra
tidak mampu menjalaninya. Toh, pada dasarnya keterampilan bertani dapat pula
menjadi salah satu bidang yang potensial untuk digeluti oleh tunanetra. Dengan
keyakinan tersebut, DPP Pertuni memantapkan langkah untuk membina tunanetra
dalam bidang pertanian. Langkah ini dimulai dengan menjalin kerja sama dengan
perusahaan jamu terbesar di tanah air, PT. Sidomuncul, yaitu dalam bentuk penyelenggaraan
pelatihan budidaya tanaman obat.
Pelatihan ini ditujukan bagi tunanetra yang tinggal di wilayah pedesaan.
Mereka biasanya memiliki lahan yang
dapat digunakan untuk bertani. Jenis tanaman yang akan dibudidayakan di
antaranya kencur, kayu manis, sereh, jahe, dan kunyit. Tanaman-tanaman tersebut
tidak memerlukan lahan luas untuk tumbuh. Sebaliknya, tanaman tersebut dapat
pula dibudidayakan di dalam pot maupun pollybag.
Dengan demikian, pembudidayaan tanaman
obat tersebut terbilang cukup mudah untuk ditekuni nantinya.
Ada sekitar 31 orang tunanetra yang akan mengikuti pelatihan ini. Mereka merupakan perwakilan dari beberapa DPC
Pertuni, seperti DPC Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali,
Kota Magelang, Kabupaten Klaten, serta Kabupaten Temanggung. Untuk mempermudah mengikuti pelatihan, maka setiap peserta diminta membawa satu orang pendamping. Dengan demikian, total peserta
adalah 62 orang.
Acara akan dibuka dengan sambutan dari Irwan Hidayat, Direktur Utama PT Sido
Muncul TBK, yang antara lain berisi sharing
kiat-kiat sukses menjadi seorang pengusaha jamu. Setelah sambutan dari Mohamad Hasan, Pembina Pertuni, acara juga akan
diikuti dengan penyerahan bantuan sarana komunikasi dari
PT Sido Muncul kepada DPP Pertuni
Pelatihan akan berlangsung dalam dua bagian utama. Pada sesi teori, peserta akan
menerima beberapa ragam materi tentang budidaya tanaman obat. Mulai dari pengenalan tentang tanaman obat, khasiat tanaman obat,
hingga sekilas tentang
penyakit. Melalui materi-materi tersebut,
diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan dasar sebelum melanjutkan ke
pelatihan sesi praktik penanaman tanaman obat. Tak selesai sampai di situ.
Untuk memantapkan langkah para tunanetra dalam menekuni kegiatan bertani ini,
maka pelatihan akan ditutup dengan
testimony dan sharing dari petani binaan sido Muncul yang telah berhasil.
Di akhir pelatihan, tiap peserta pelatihan akan
mendapatkan contoh benih tanaman obat atau bahan
baku jamu. Dengan contoh tersebut, diharapkan peserta akan lebih mudah untuk selanjutnya membeli bahan serupa di pasar benih. Dengan
semua pembekalan tersebut, DPP Pertuni berharap para tunanetra dapat
benar-benar mempraktikan hasil pelatihan dengan membudidayakan tanaman obat di
rumah masing-masing. Selanjutnya, hasil budidaya tersebut – yang memenuhi
standar kualitas--akan dibeli langsung oleh PT. Sidomuncul.
***
Humas DPP Pertuni
Ramadhani
Sabtu, 17 Januari 2015
Musda VI Pertuni Sumatera Selatan, 28-30 Desember 2014
Musyawarah Daerah (Musda) VI
Sumatra Selatan diselenggarakan di Aula Mess Pramuka, Kota Palembang
pada tanggal 28-30 Desember 2014. Musda dibuka secara resmi oleh Gubernur Propinsi Sumatera Selatan yang diwakili
oleh Drs. Ms. Sumarwan, M.M., Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas
Sosial Propinsi Sumatera Selatan.
Musda VI Sumatera Selatan berhasil menetapkan:
1.
Sdr, Agus Palsa sebagai Ketua Daerah Pertuni Sumatera
Selatan masa bakti 2014-2019.
2.
Sdr. Suvinal Masri sebagai Ketua Pertimbangan
Daerah Pertuni Sumatera Selatan masa bakti 2014-2019.
3.
Program kerja Pertuni Daerah Sumatera Selatan 2014-2019
Rina Prasarani
melaporkan dari Palembang, Sumatera Selatan.
Kamis, 08 Januari 2015
Sekolah Reguler, Tempat Terbaik bagi Anak-anak Tunanetra untuk Belajar
“Jika
Tak Ada Hambatan Kecerdasan, Tempat Belajar Terbaik Anak-Anak Tunanetra Adalah
Di Sekolah Reguler”.
Pagi
itu saya memulai hari dengan meluncur ke Universitas Negeri Jakarta
(UNJ). Saya diundang menjadi narasumber pada “case conference” mahasiswa
jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) semester pertama universitas
tersebut. Selama satu semester, mereka mengikuti mata kuliah yang
membahas persepsi tentang tunanetra. Dan DR. Asep Supena, dosen pengampu mata
kuliah tersebut menugasi mereka melakukan pengamatan langsung bagaimana
tunanetra menjalani kehidupan sehari-hari di keluarga, atau di sekolah. Para
mahasiswa kemudian diminta menuliskan hasil pengamatan mereka dalam bentuk buku
kecil yang dicetak secara sederhana, serta diminta untuk mempresentasikannya
dalam sebuah “case conference”.
Di
samping saya, hadir pula dua orang tunanetra lain yang juga diminta menjadi
narasumber, yaitu mahasiswa jurusan PLB yang sedang menyusun skripsi,
serta seorang tunanetra ibu rumah tangga dan memiliki 4 orang anak,tiga
di antaranya juga tunanetra.
Bagi
saya, undangan menghadiri pertemuan semacam ini saya anggap sangat
penting. Mahasiswa jurusan PLB kela akan menjadi salah satu ujung tombak
pendidikan anak-anak tunanetra di negeri ini. Mereka perlu memiliki persepsi
dan keyakinan yang benar tentang bagaimana pendidikan anak-anak tunanetra
dan disabilitas pada umumnya. Persepsi dan keyakinan yang benar ini akan
mempengaruhi cara pikir, sikap dan perilaku mereka saat menjadi guru kelak.
Telah
sering saya menerima informasi secara lisan dari teman-teman
tunanetra, bahwa sebagian guru-guru SLB melarang anak-anak tunanetra
melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi ke sekolah reguler –sekolah umum
bukan SLB. Berbagai alasan mereka kemukakan, berbagai cara pun mereka lakukan,
dengan satu tujuan agar anak-anak tunanetra tetap tinggal dan bersekolah di SLB
hingga menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Padahal anak-anak tunanetra tersebut
tidak memiliki hambatan kecerdasan, yang semestinya dapat melanjutkan pendidikan
lebih tinggi ke sekolah reguler setelah menyelesaikan sekolah dasar di SLB.
Yang sebenarnya terjadi adalah guru-guru SLB tersebut khawatir kehilangan
murid, jika anak-anak tunanetra melanjutkan pendidikan ke sekolah reguler.
Saat
menerima undangan dari Sang Dosen, saya sudah merencanakan bahwa saya
harus mengatakan sesuatu pada calon-calon guru ini. Suatu keyakinan yang telah
dibuktikan secara nyata oleh tunanetra di dunia ini, yang saat ini
telah berkiprah di masyarakat. Keyakinan yang telah dibangun menjadi sebua
gerakan berskala global untuk membawa dan terus membawa lebih banyak anak-anak
tunanetra bersekolah ke sekolah reguler, yang disebut “pendidikan
inklusif”.
“Jika
anak-anak tunanetra tak memiliki hambatan kecerdasan, tempat belajar terbaik
untuk mereka adalah di sekolah reguler bersama anak-anak yang tidak
tunanetra”. Kalimat itu saya katakan beberapa kali sepanjang saya menjalankan
tugas sebagai nara sumber. “Saya adalah produk dari keyakinan tersebut”,
kalimat itu saya nyatakan untuk lebih meyakinkan mereka. Saya pun menceritakan
kelebihan apa yang saya dapatkan saat saya menempuh pendidikan di sekolah
reguler, hingga saya menjadi sosok mandiri dan dapat berkarya di masyarakat
seperti sekarang. Di antaranya, belajar bersosialisasi dengan mereka yang tidak
menyandang disabilitas; menumbuhkan semangat bersaing yang sehat karena
jumlah siswa di sekolah reguler jauh lebih banyak dibanding jumlah siswa di
SLB; pengalaman-pengalaman berharga dalam bentuk bermain dan bekerja sama
dengan teman-teman yang tidak tunanetra yang tidak akan saya dapatkan
dengan begitu maksimal jika saya menempuh pendidikan di SLB; dan sebagainya.
Saya
juga mengajak para mahasiswa agar membangun persepsi yang benar tentang
“disabilitas”. Mulai dari penggunaan istilah, agar tidak lagi
menggunakan kata “penyandang cacat” yang berkonotasi sangat
negatif. Hingga ajakan untuk memaknai disabilitas sebagai bagian
dari perbedaan, dan apa alasan di balik itu semua. “Perbedaan karena disabilitas
berdampak pada munculnya kebutuhan khusus, dan kebutuhan khusus itu harus
dipenuhi oleh lingkungan, termasuk kebutuhan khusus di bidang
pendidikan”.
“Menjadi
tunanetra itu bukan pilihan. Menjadi tunanetra adalah fakta yang harus diterima
dan dijalani. “Tunanetra tidak akan terhambat dalam menjalani kehidupan
sehari-hari jika lingkungan memberikan dukungan positif”. “Dukungan diberikan
dalam bentuk pemenuhan kebutuhan khusus mereka”.
Menjadi
tugas Pemerintah untuk membangun kebijakan yang mengakomodasikan
pemenuhan kebutuhan khusus warga negara penyandang disabilitas. Dorongan
agar pemerintah membangun kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan
khusus warga negara penyandang disabilitas saat ini dilakukan
antara lain dalam bentuk mendorong proses legislasi pengesahan rancangan
undang –undang disabilitas baru, menggantikan undang-undang yang saat ini ada –
Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 – yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan
jaman. Tahun lalu, pada sidang paripurna terakhir masa sidang
Oktober-Desember 2014, Ketua DPR telah menyatakan bahwa pembahasan RUU
disabilitas akan menjadi prioritas tahun ini.
Aria Indrawati.
Ketua Umum Pertuni
Sabtu, 03 Januari 2015
Tunanetra Juga Berhak Membaca
“Buku adalah jendela dunia”. Demikian
bunyi ungkapan yang sudah amat akrab di telinga kita. Ungkapan ini lahir
didasari pemikiran, bahwa hanya dengan membaca berbagai macam buku, kita dapat
memperoleh banyak pengetahuan. . Tak jarang pula yang mengakui, bahwa bukulah
yang membuat seseorang terinspirasi akan suatu hal. Setelah membaca sebuah
buku, lantas seseorang mulai berani bermimpi, kemudian melangkah untuk
mewujudkan mimpi-mimpi itu, hingga menjelma menjadi manusia yang lebih berarti
di lingkungannya. Jelaslah, betapa pentingnya kegiatan membaca bagi peningkatan
pengetahuan, wawasan, intelektualitas, bahkan nilai diri seseorang. Sayangnya,
manfaat kegiatan membaca yang demikian besar ini belum dirasakan sepenuhnya
oleh para penyandang tunanetra.
Tanggal 4 Januari merupakan Hari Braille
Dunia (World Braille Day). Hari Braille Dunia diperingati untuk menghormati Louis
Braille, penemu huruf braille yang lahir
pada 4 Januari 1809. Tahun 1824,Braille diciptakan
oleh seorang pria tunanetra, Louis Braille,
ketika ia berusia 15 tahun. Pada saat itu, Louis terdaftar di Royal Institution untuk pemuda
tunanetra di Paris. Dia ingin membaca buku-buku seperti anak-anak lain . Untuk itu, ia berinisiatif menciptakan alfabet taktil yang dapat mempermudah orang-orang tanpa pengelihatan
seperti dirinya agar dapat belajar dan mengakses bahan-bahan bacaan. .
Selama sekitar 200 tahun, tunanetra telah belajar membaca dan menulis dengan menggunakan huruf braille. Braille adalah sistem alfabet taktil dengan 6 titik yang digunakan untuk mewakili huruf, angka dan simbol untuk sebagian besar bahasa di dunia.
Sistem ini memainkan peran penting dalam kehidupan jutaan orang tunanetra di seluruh dunia. Dengan kehadiran huruf Braille, tunanetra dapat
mengakses literatur dan belajar,
sebagaimana orang-orang yang dapat melihat.
Bagi siswa tunanetra, Braille adalah
kunci untuk melek huruf dan bekerja di masa depan. Namun,
undang-undang hak cipta di banyak negara saat ini mewajibkan sekolah-sekolah tunanetra untuk mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mereproduksi
buku dalam format yang dapat diakses seperti Braille atau cetak ukuran besar (large print). Jika
negara tidak memiliki pengecualian hak cipta bagi pembaca tunanetra, hal ini menjadi penghalang
utama bagi pendidikan anak-anak tunanetra dan penyandang lemah penglihatan- yang
mungkin tidak mendapatkan akses ke buku-buku dan bahan belajar yang mereka butuhkan.
Buku braille yang dihasilkan oleh organisasi yang melayani tunanetra di satu negara, tidak dapat disebarluaskan ke negara lain. Setiap negara perlu untuk menghasilkan buku aksesibel mereka
sendiri, menciptakan duplikasi dan alokasi anggaran. Duplikasi dan pengeluaran Anggaran ini bisa dikurangi jika buku Braille bisa dibagi di seluruh perbatasan internasional.
World Blind Union (WBU) adalah
organisasi global yang mewakili sekitar 285 juta tunanetra dan penyandang lemah penglihatan
di lebih dari 190 negara di seluruh dunia. Anggotanya, terdiri dari
organisasi yang
dikelola oleh tunanetra yang beradvokasi atas nama mereka sendiri, termasuk organisasi
yang melayani tunanetra, serta organisasi-organisasi internasional yang bekerja di
bidang gangguan penglihatan. Selama beberapa tahun, World Blind Union (WBU) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk membuat perjanjian yang akan menghilangkan
hambatan ini demi pengetahuan dunia. Sebagai hasilnya,
lahirlah Perjanjian Marrakesh (Marrakesh Treaty)
yang diadopsi oleh WIPO pada Juni 2013.
Marrakesh
Treaty adalah
perjanjian hak cipta internasional, Perjanjian ini akan mulai berlaku jika telah diratifikasi
oleh 20 negara. Negara-negara yang meratifikasi Perjanjian akan diminta agar memiliki
pengecualian hukum hak cipta dalam negeri untuk mencetak buku-buku yang aksesibel bagi tunanetra
dan
penyandang lemah penglihatan, seperti buku Braille, tanpa perlu izin dari pemegang
hak cipta. Marrakesh Treaty ini juga memberikan hak pada perpustakaan tunanetra dan
organisasi yang melayani tunanetra untuk berbagi versi aksesibel dari buku dan karya-karya literatur lain,
sekali lagi tanpa izin pemegang hak cipta.
Saat ini, Marrakesh Treaty telah
ditandatangani oleh 81 negara tetapi baru diratifikasi oleh 4 negara, yaitu
India, El Salvador, UEA, dan Uruguay. WBU bersyukur, bahwa keempat negara tersebut telah menyadari
pentingnya perjanjian ini bagi warga negaranya yang menyandang tunanetra dan lemah penglihatan.
Namun untuk membuat perjanjian ini benar-benar efektif, kita perlu semua negara turut meratifikasi. Dengan demikian, jutaan
buku dapat diproduksi dalam huruf Braille maupun format aksesibel lainnya.
Hanya negara-negara yang meratifikasi perjanjian inilah yang dapat menggunakan buku-buku aksesibel
tersebut untuk kepentingan warga negara mereka yang tunanetra.
Mengingat
pentingnya
isi Marrakesh Treaty, maka WBU mendesak semua negara untuk meratifikasi
perjanjian penting ini pada tahun 2015. Hal
ini berarti, pemerintah Indonesia merupakan salah satu pihak yang dimaksud. Pada peringatan Hari
Braille Dunia ini, DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), sebagai
organisasi tunanetra tingkat nasional, mendorong pemerintah RI agar segera
menandatangani dan meratifikasi Marrakesh
Treaty untuk mempermudah Akses ke penerbitan bahan bacaan bagi para tunanetra dan penyandang lemah penglihatan di
seluruh Indonesia.
Pada tahun 2014, Pemerintah dan DPR RI
telah menerbitkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang
merupakan pengganti Undang-Undang nomor 19 tahun 2002. Dalam Undang-undang hak
cipta Indonesia, pencetakan buku
untuk tunanetra telah diatur di dalamnya. Pada Undang-Undang nomor 28
tahun 2014, pengaturan itu ada pada pasal 44 ayat 2, yang berbunyi:“Fasilitasi
akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan
penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille,
buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat
komersial.”
Mengacu
pada aturan
tersebut, lembaga yang menyediakan informasi aksessibel dalam bentuk buku bagi
tunanetra, tidak perlu meminta ijin kepada pemegang hak cipta. Yang perlu menjadi catatan,
pembuatan
buku versi aksessibel itu dilakukan dengan menyebutkan sumbernya secara
lengkap, siapa penulisnya, penerbitnya, cetakan ke berapa dan tahun berapa, dan
kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Namun demikian, aturan ini masih harus
disosialisasikan. Dibutuhkan panduan yang lebih rinci, untuk membuat penulis dan penerbit lebih
memahaminya. Untuk itu, perlu langkah pro aktif dari Pemerintah, dalam hal ini adalah direktorat Hak
kekayaan Intelektual, serta dukungan
komunitas penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), serta
para penulis.
Bagaimanapun, Hak Membaca adalah hak asasi manusia yang penting bagi semua orang, tak
terkecuali para penyandang tunanetra.
Untuk informasi lebih lanjut:
Aria
Indrawati, Ketua
Umum DPP
Pertuni
Telp: 081511478478 Atau 021-8005480
***
Langganan:
Postingan (Atom)