(redaksi Komnas HAM)
JAKARTA
Setelah berjuang sekian lama untuk memperoleh payung hukum terhadap perlindungan hak Penyandang Disabilitas, akhirnya pada hari Selasa 18 Oktober 2011, pukul 11.40 WIB, sidang Paripurna DPR yang dihadiri seluruh Fraksi dan Komisi VIII, mengesahkan konvensi tentang Hak-Hak Penyadang Disabilitas menjadi undang-undang. Ketika Pramono Anum selaku pimpinan sidang mengetok palu tanda pengesahan konvensi, ruang Nusantara II DPR RI sejenak bergema riuh dengan tepuk tangan dari para anggota dewan maupun segenap peninjau dari elemen Disabilitas yang memenuhi balkon.
Terjadi pemandangan yang sangat mengharukan di antara tokoh Disabilitas yang ikut hadir menyaksikan momen yang sangat penting artinya bagi eksistensi mereka. Permas Alamsyah, Cucu Sadiyahm, Ridwan Sumantri, Gufron Syakaril, Bayu Yulianto, Fukron Hidayat dan sejumlah tokoh Disabiltas lainnya, saling berangkulan dengan cucuran air mata. “Kawan-kawan saya tidak tahu mau bilang apa untuk merayakan hari bersejarah ini” ujar Permas Alamsyah dengan nada terisak yang dikerumuni tokoh Disabilitas lainnya.
Pengesahan-pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas memiliki nilai strategis dan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa saat membacakan laporannya.
Chairun Nisa mengatakan, meskipun sesungguhnya bangsa Indonesia terlambat namun dengan ratifikasi konvensi ini mka diharapkan ada kesamaan pandangan dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan konvensi ini yang pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
“Meskipun sesungguhnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan perlindungan kepada pentandang disabilitas, namun dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Masih banyak yang belum diimplementasikan secara optimal seperti akses mendapatkan pekerjaan yang layak, pelayanan publik dan kesetaraan derajat, harkat, dan martabat,” terangnya kepada Sidang Paripurna.
Lebih lanjut Chairun Nisa juga menyampaikan hal pokok yang mendasar untuk menjadi perhatian bersama dengan disahkannya RUU ini yaitu memastikan adanya jaminan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas yang harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang terkandung dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Selanjutnya, perlu dilakukan perencanaan dan pertimbangan yang sungguh-sungguh bahwa semua aspek baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia dalam rangka mendukung implementasi rancangan UU Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Hal yang paling terpenting adalah kesiapan bagi semua pemangku kepentingan agar sungguh-sungguh melaksanakan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas setelah disahkan menjadi UU” Tegas Chairun Nisa dengan penuh semangat.
Setelah mengesahkan Konvensi, pimpinan sidang mengundang Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa selaku wakil Pemerintah untuk memberikan pandangan akhir. Dalam sambutannya Marty mengemukakan :“UU ini merupakan ratifikasi dari penandatanganan Convention on the Right of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2007 di New York setelah Majelis Umum mengadopsi Konvensi pada tanggal 13 Desember 2006 No.61/106.Indonesia merupakan negara kesembilan dari 82 negara sebagai penandatangan periode awal konvensi. Sampai saat ini, Konvensi telah ditandatangani 153 negara” jelasnya kepada sidang Paripurna DPR.
Dengan didampingi Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri, Menlu Marty Natalegawa mengutarakan bahwa dengan disahkannya Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas mencerminkan komitmen dan kepedulian seluruh elemen bangsa bagi kemajuan hak azasi manusia khususnya terhadap kemajuan penyandang disabilitas yang wajib mendapatkan perhatian dari kita semua. “Tindakan meratifikasi konvensi ini merupkan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam melindungi dan memajukan hak azasi manusia termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut Menlu bahwa Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan capaian tertinggi dan penting dalam upaya memberikan perlindungan bagi penyadang disabilitas."Konvensi ini telah diratifikasi oleh 106 negara dan kita adalah negara yang ke 107. Konvensi ini dapat digunakan dalam mengembangkan masyarakat agar bisa menerima harkat dan martabat penyandang disabilitas," ungkap Marty dalam sidang Paripurna, Selasa (18/10/2011).
Menurut Marty bahwa berdasarkan data PBB saat ini tercatat penyandang disabilitas di seluruh dunia sekitar 1 miliar jiwa atau sekitar 15% dari penduduk dunia, sebagian besar berada di negara berkembang.Usai konvensi disahkan menjadiundang-undang, maka akan dilanjutkan dengan rangkaian perubahan peraturan perundangan yang telah ada untuk disesuaikan dengan konvensi. Misalnya, akses terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi serta terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lain yang terbuka. Termasuk di gedung-gedung, jalanan, sarana transportasi, sekolahan, perumahan dan fasilitas medis, serta sarana lainnya yang berhubungan erat dengan manusia.
Sebelum menutup sidang Paripurna, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengusulkan agar gedung DPR, DPD dan MPR RI sendiri harus segera dilengkapi dengan aksesibilitas fisik dan non fisik yang berguna bagi penyandang disabilitas.".
“Dengan telah disahkannya UU tersebut, dengan itu pula kami menginginkan agar fasilitas gedung rakyat ini pun harus segera dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kita bukan membangun gedung baru, tapi memaksimalkan gedung yang ada, cukup ditambah dengan sarana untuk penyandang disabilitas," himbaunya yang disambut dengan riuhkan tepuk tangan dari balkon aupun dari ruang gedung Nusantara II.
Seusai penutupan sidang, Menteri Sosial Salim Assegaf Al-Jufri melakukan konfrensi pers dengan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi substansi konvensi itu. Langkah utama yang akan dilakukan yakni menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas di gedung pemerintahan dan swasta, serta wilayah publik. "Program ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Tapi tentunya, semua yang berkaitan dengan kepentingan publik harus disiapkan hak-hak penyandang disabilitas," ucap Salim tegas.
Saharuddin Daming satu-satunya Komisioner Komnas HAM yang hadir langsung menjadi saksi ratifikasi konvensi dalam sidang Paripurna DPR tersebut, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan keharuannya. “Hari ini merupakan lembaran yang sangat bersejarah bagi gerakan reformasi perlindungan hak Penyadang Disabilitas di Indonesia, karena sejumlah peraturan hukum yang ada selama ini, sangat tumpul dalam mendobrak dinding diskriminasi yang membelit Penyandang Disabiltas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan” tegasnya.
Saharuddin menjelaskan sejarah perjuangan ratifikasi konvensi yang dimulai dengan pembentukan tim penyusun naskah akademik RUU oleh Komnas HAM pada tahun 2007. Setelah disahkan oleh sidang Paripurna Komnas HAM pada tahun 2008, Saharuddin menyerahkan rancangan naskah akademik kepada Menteri Sosial. Namun dalam suatu rapat di kantor Kementrian Sosial akhir tahun 2008, Saharuddin melontarkan masalah mendasar yang perlu di cari penyelesaiannya sebelum konvensi di ratifikasi. “Konvensi ini adalah legal umbrella dan merupakan momentum yang sangat strategis bagi revolusi perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Salah satu hal yang sangat mengganjal adalah soal terminologi Penyandang Cacat yang saya nilai perlu menjadi bagian dari perubahan. Karena itu saya mengusulkan agar kita perlu menggelar semiloka khusus untuk itu dalam rangka menggali terminologi baru pengganti istilah Penyandang Cacat” pintanya kepada para peserta rapat.
Gagasan Saharuddin tersebut, ternyata direspon positif oleh sejumlah pejabat Kemensos khususnya Dirjen Rebsos : Makmur Sunusi. Melalui kerjasama yang baik antara Komnas HAM dan Kemensos, maka semiloka tersebut berhasil digelar pada tanggal 8 dan 9 Januari 2009 di Pusat Rehabilitasi Fokasional Daksa di Cibinong Bogor. Hadir dalam semiloka tersebut, perutusan organisasi Disabilitas Nasional, Regional maupun lokal yang di Supervisi berbagai Pakar Kebahasaan. Semiloka merekomendasikan 9 istilah pengganti terminologi Penyandang Cacat.
Untuk memantapkan eksplorasi terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat sebagaimana yang digagas dalam semiloka Cibinong Bogor 2009, maka pada tanggal 19 dan 20 Maret 2010 di Jakarta Komnas HAM kembali menyelenggarakan FGD terbatas bagi para pakar untuk memilih satu atau menemukan istilah lain di antara beberapa istilah yang telah direkomendasikan semiloka Cibinong menjadi terminologi baru mengganti istilah Penyandang Cacat. FGD tersebut diikuti oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu maupun pihak terkait lainnya meliputi pakar linguistik, komunikasi, filsafat, sosiologi, unsur pemerintah, komunitas Penyandang Cacat dan Komnas HAM sendiri.
Setelah terlibat dalam perdebatan panjang terjadi kejutan besar dengan munculnya istilah baru yaitu “Orang Dengan Disabilitas” sebagai terjemahan dari “Persons With Disability” dari CRPD. Berdasarkan saran dari pusat bahasa yang menetapkan kriteria peristilahan yang baik adalah frase yang terdiri dari dua kata, maka istilah Orang Dengan Disabilitas dipadatkan menjadi “Penyandang Disabilitas”.
Selain memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, istilah Penyandang Disabilitas juga lebih mengakomodasi unsur-unsur utama dari kondisi real yang dialami Penyandangnya. Hal ini dapat dirujuk pada bagian preambul huruf (e) CRPD : “Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers, that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others”.
Jadi CRPD dalam preambulnya menegaskan bahwa Disabilitas adalah suatu konsep yang berkembang secara dinamis dan Disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang tidak sempurna secara fisik dan mental dengan hambatan-hambatan lingkungan yang menghalangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain. Hal ini lebih dipertegas lagi pada kalimat terakhir dari artikel 1 CRPD : Persons with disabilities include those who have long-term physical, mental, intellectual or sensory impairments which in interaction with various barriers may hinder their full and effective participation in society on an equal basis with others.
Berdasarkan ketentuan dalam artikel 1 CRPD, dirumuskan secara gamblang bahwa Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik secara permanen yang dalam interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan. Dengan demikian maka pemilihan istilah Penyandang Disabilitas, sungguh telah merepresentasikan kebutuhan minimal terminologi pengganti istilah Penyandang Cacat.
Menurut informasi dari pusat bahasa bahwa istilah Disabiltas, sebenarnya telah dibakukan dalam glosarium pusat bahasa dan dalam waktu dekat akan masuk dalam thesaurus dan kamus besar bahasa Indonesia. Dalam persfektif internasional, istilah Penyandang Disabilitas sesuai betul dengan judul CRPD, sehingga penerjemahan naskah CRPD ke dalam Bahasa Indonesia, sangat fleksibel dan jauh dari kerancuan bahasa. Dengan pelembagaan istilah Penyandang Disabilitas sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat, dapat menjadi modal dasar dalam mempermudah penyusunan naskah akademik draft RUU tentang pengesahan CRPD. Hasil FGD ini kemudian disahkan oleh rapat organisasi Disabilitas secara koprehensif pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2010 di Bandung. Sejak itulah istilah Penyandang Disabilitas resmi dipromosikan sebagai pengganti istilah Penyandang Cacat.
Saharuddin menegaskan bahwa agenda berikutnya pasca ratifikasi konvensi adalah meninjau ulang UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Saat ini Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang tersebut yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. “Kalau pengkajiannya sudah rampung, saya akan serahkan hasilnya kepada Kementrian Sosial sebagai focal point RUU tentang Jaminan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, menghapus segala bentuk diskriminasi, terutama klausul sehat jasmani dan rohani serta mekanisme law inforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan Hak Penyandang Disabilitas yang bersifat Universal” urainya disela-sela anggota DPR yang saling bersalam-salaman di teras gedung Nusantara II.
Pada saat yang sama, Maulani salah seorang tokoh penyandang disabilitas, juga berbagi kebahagiaan dengan sekitar 20 rekan senasib yang ikut hadir dalam rapat paripurna DPR. Mereka saling berpelukan. "Kita sudah menunggu ini lima tahun semenjak masih draf di PBB," kata Maulani.
Dengan konvensi yang disahkan PBB tahun 2006 itu, kata Maulani, para penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam pembangunan. Konvensi ini, lanjut dia, mengatur jauh lebih luas ketimbang UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Dengan ratifikasi itu, pemerintah harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam konvensi yakni hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena. Hak penyandang disabilitas lain yakni mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapat perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian.
Sebelum meninggalkan gedung DPR, Saharuddin Daming didampingi para tokoh Penyandang Disabilitas yang hadir, memberikan ucapan selamat kepada Mensos : Salim Assegaf Aljufri, yang berjalan keluar dari gedung Nusantara II di iringi para pejabat teras Kemensos dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Mereka kemudian berfoto bersama diselingi berbagai ungkapan bernada optimisme dan kegembiraan dari Mensos yang disambut dengan antusias tokoh Penyandang Disabilitas yang menghampirinya.
Blog ini memuat berita-berita tentang tunanetra atau yang terkait dengan ketunanetraan dan Pertuni.
Jumat, 21 Oktober 2011
Sabtu, 15 Oktober 2011
RAPAT KERJA Pembahasan RUU HAK-HAK Penyandang DISABILITAS
NASIONALIS RAKYAT MERDEKA - Oktober 15, 2011
Rapat Komisi DPR RI RUU Disabilitas
Menlu RI Marty Natalegawa Menyampaikan Keterangannya kepada Pers Usai Rapat Komisi VIII DPR RI..."
Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara
II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari
Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG
DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar
Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden
RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang
sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut. “Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara
untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas.
Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk
sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses
melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas.
Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia),
adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada
proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.
Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi
meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai
penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk
meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini…
Oleh : Santi Widianti
Rapat Komisi DPR RI RUU Disabilitas
Menlu RI Marty Natalegawa Menyampaikan Keterangannya kepada Pers Usai Rapat Komisi VIII DPR RI..."
Jakarta(12/10/2011),Komisi VIII DPR bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan Ham pada 12 Oktober 2011 bertempat di Gd. Nusantara
II DPR RI, Jakarta, melakukan Rapat Kerja untuk pembahasan RUU tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Rapat Kerja diawali dengan sambutan dari
Menteri Luar Negeri R.M. Marty M. Natalegawa mengenai keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang RI tentang Pengesahan Undang-Undang Hak-Hak PENYANDANG
DISABILITAS. Dalam sambutannya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Rapat Kerja kali ini adalah merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar
Pendapat Komisi VIII dengan wakil Pemerintah dan Kementrian Luar Negeri pada tanggal 26 September 2011.Proses yang bergulir sangat cepat sejak surat Presiden
RI menyampaikan RUU Pengesahan Konvensi ini telah disampaikan kepada DPR RI pada tanggal 23 Juni 2011 lalu. Hal ini menunjukan kepedulian kita semua yang
sangat tinggi terhadap hak-hak masyarakat penyandang Disabilitas, ungkap Menteri Marty Natalegawa lebih lanjut. “Harapan kami tentunya, melalui pengesahan Konvensi ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dan kuat yang menjadi dasar bagi Negara
untuk semakin menyejahterakan rakyatnya, khususnya para penyandang disabilitas.
Kemudian Rapat Kerja juga diisi dengan pendapat dari masing-masing Fraksi yang hadir seperti Fraksi PDIP, Partai Demokrat, GOLKAR, PKS, dll.Segera setelah penandatanganan dimaksud, serangkaian persiapan ratifikasi Konvensi (termasuk
sosialisasi) yang berujung pada penyelesaian naskah RUU tentang ratifikasi dan Naskah Akademik dilakukan segera setelah penandatanganan. Kesuluruhan proses
melibatkan wakil organisasi penyandang disabilitas.
Menurut Rina Prasarani, Kepala Departemen Pemberdayaan Perempuan DPP Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia),
adanya konvensi ini hendaknya dapat mendorong para tunanetra untuk menyadari hak-haknya. Kementrian Luar Negeri sebagai lembaga yang berperan penting pada
proses ratifikasi konvensi ini telah menunjukan kesungguhannya dan memfasilitasi serta memberikan dukungan yang bersifat konsultatif serta koodinatif.
Kami memandang dukungan Kementrian Luar Negeri RI ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah untuk memproses ratifikasi hukum internasional demi
meningkatkan martabat dan kesejahteraan para Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang integral dari masyarakat Indonesia, ungkap Rina Prasarani sebagai
penutup.Dengan menjadi pihak pada Konvensi ini maka akan terbuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk mengembangkan kerjasama Internasional, termasuk
meningkatkan kapasitas nasional kita dalam menjamin penghormatan HAM penyandang disabilitas sesuai dengan isi Konvensi ini…
Oleh : Santi Widianti
Sabtu, 08 Oktober 2011
Musda V Pertuni Daerah Sulawesi Selatan
Musyawarah Daerah (Musda) V Sulawesi Selatan diselenggarakan di Makasar pada tanggal 23-24 Juli 2011. Karena Musda tidak berhasil mencapai kesepakatan tentang calon Ketua DPD dan tidak sempat membahas pencalonan Ketua Deperda masa bakti 2011-2016, maka Musda dilanjutkan di bawah pengawasan langsung DPP Pertuni dan dilaksanakan secara koresponden selama bulan Agustus dan September.
Hasilnya adalah Sdr. Muhammad Sonny Sandra terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pertuni Seulawesi Selatan, dan Sdr. Muhammad Lutfi terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) Pertuni Sulawesi Selatan masa bakti 2011-2016
Pelantikan diselenggarakan di Hotel Kamanre, Makasar, pada tanggal 6 Oktober 2011.
Hasilnya adalah Sdr. Muhammad Sonny Sandra terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pertuni Seulawesi Selatan, dan Sdr. Muhammad Lutfi terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) Pertuni Sulawesi Selatan masa bakti 2011-2016
Pelantikan diselenggarakan di Hotel Kamanre, Makasar, pada tanggal 6 Oktober 2011.
Langganan:
Postingan (Atom)