Rabu, 14 Mei 2014

Musda 3 Pertuni Daerah Riau Tanggal 14 Mei 2014

Musyawarah daerah ke-3 Pertuni propinsi Riau diselenggarakan pada
hari/tanggal: Rabu/14 Mei 2014;
Bertempat di gedung LBK, Jl. Abidin, kota Pekan Baru.
Musda telah menyepakati:
1. Penetapan Program Kerja Pertuni Riau periode 2014-2019;
2. Penetapan Sdr. Aidi Fitra sebagai ketua DPD Pertuni Riau masa bakti 2014-2019;
3. Penetapan Sdr. Suparman sebagai ketua Deperda Pertuni Riau masa bakti 2014-2019.
Furqon Hidayat melaporkan dari Pekan Baru, Riau.

Senin, 12 Mei 2014

Dibutuhkan Panitia Khusus Untuk Membahas RUU Disabilitas



RUU disabilitas merupakan sebuah “kodifikasi hukum”, yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan.
Bidang-bidang yang diatur dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Disabilitas ini adalah:
1. Bidang Kesehatan
2. Bidang Pendidikan dan kebudayaan
3. Bidang pekerjaan
4. Bidang kewirausahaan
5. Bidang hukum
6. Bidang politik
7. Bidang komunikasi dan informasi
8. Bidang aksessibilitas infra struktur – fasilitas publik
9. Bidang aksessibilitas layanan publik
10. Bidang olahraga
11. Bidang hiburan, rekreasi dan pariwisata
12. Bidang Keagamaan
13. Bidang transportasi
14. Bidang sosial

Di samping itu, Undang-Undang Disabilitas baru ini jugag mengatur:
1. Habilitasi dan rehabilitasi
2. Pendataan penyandang disabilitas di Indonesia
3. Kartu tanda disabilitas yang menjadi bagian dari administrasi kependudukan
4. Konsesi / potongan biaya yang berhak diperoleh penyandang disabilitas
5. Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI)
6. Koordinasi nasional dan daerah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak warga negara penyandang disabilitas 7. Peran masyarakat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga
negara penyandang disabilitas 8. Tanggungjawab pemerintah
9. Pendanaan
10. Serta ketentuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang Disabilitas ini.
Diaturnya seluruh aspek kehidupan ini karena warga negara penyandang disabilitas berhak berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di semua aspek kehidupan, sama seperti warga negara lainnya. Hal ini sesungguhnya telah diatur dalam konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya tentang Hak asasi manusia warga negara Indonesia; - hal ini juga melingkupi warga negara penyandang disabilitas.
Jika sebuah RUU hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, misalnya aspek kesehatan, aspek hukum, aspek politik, dan sebagainya, maka pembahasan RUU akan dilakukan di komisi yang membidangi hal tersebut. Untuk isu kesehatan, dibahas di komisi 9. Sedang untuk masalah hukum, - seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dibahas di komisi 3.
Mengingat RUU Disabilitas mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan, maka seyogyanyalah RUU ini dibahas oleh sebuah “Panitia Khusus”, yang beranggotakan wakil dari seluruh komisi yang ada di DPR.
Pembentukan “Pansus” oleh DPR untuk membahas RUU disabilitas akan menjadi awal sebuah “perubahan besar” di Indonesia. Saatnya persoalan disabilitas ditempatkan sebagai “isu lintas bidang”. Dan saatnya persoalan disabilitas dilihat dari kacamata “hak asasi manusia”, bukan persoalan “sosial” semata.

Minggu, 04 Mei 2014

Ombudsman Awasi Pelaksanaan SNMPTN yang Diperpanjang bagi Disabilitas - www.indopos.co.id



“Kalau calon mahasiswa reguler itu sudah tutup pendaftaran pada 31 Maret lalu. Ini perpanjangan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas,” ujar GANJAR KURNIA, Ketua SMPTN
JAKARTA-Tuntutan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi negeri (PTN) terkabul. Ini setelah panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memberikan masa perpanjangan pendaftaran. Ketua SMPTN Ganjar Kurnia menegaskan, pendaftaran bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas perlu diperpanjang.
Masa pendaftaran disediakan selama 11 hari. Terhitung sejak 28 April-10 Mei 2014. “Panitia telah mempertimbangkan perlu perpanjang waktu pendaftaran bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” ujarnya usai menggelar pertemuan antara Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia dan Panitia SNMPTN di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (29/4).
Sebelumnya, kata dia, memang muncul protes dari kelompok penyandang disabilitas. Mereka menuntut kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi, termasuk dalam proses seleksi yang dianggap membatasi penyandang disabilitas.
Karena itu, Ganjar mengakui perlu perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan ini hanya diberlakukan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas. Tidak diberlakukan bagi calon mahasiswa lain. “Kalau calon mahasiswa reguler itu sudah tutup pendaftaran pada 31 Maret lalu. Ini perpanjangan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas,” terangnya.
Lebih lanjut Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menambahkan, pendaftaran bagi penyandang disabilitas berpola off line. Artinya calon mahasiswa penyandang disabilitas mendatangi langsung lokasi pendaftaran. Tidak bisa melalui jaringan internet. Seluruh perguruan tinggi negeri, kata dia, menjadi lokasi pendaftaran.
Tidak perlu calon mahasiswa penyandang disabilitas luar Jawa mendatangi kampus di wilayah Jawa. Cukup mendaftarkan diri pada kampus terdekat di PTN asalnya.
“Kalau mau daftar di UI, ITB atau Unpad tidak perlu ke Jakarta atau Bandung. Calon mahasiswa penyandang disabilitas bisa daftar pada kampus negeri setempat. Nanti berkas itu yang dikirim pada perguruan tinggi tujuan,” ucapnya. Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut sudah menjadi solusi bagi tuntutan penyandang disabilitas. Meskipun dalam penerapannya tetap harus dikontrol dan diawasi.
Dia meminta panitia SNMPTN bisa memastikan informasi masa perpanjangan pendaftaran itu tersampaikan dengan baik. Ini agar kesempatan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas bisa sama. Tidak hanya diketahui pada calon mahasiswa di perkotaan saja. “Ombudsman bakal tetap mengawasi pelaksanaannya. Prinsipnya tidak lagi ada diskriminasi pendidikan,” tuturnya. (rko)