Minggu, 04 Mei 2014

Ombudsman Awasi Pelaksanaan SNMPTN yang Diperpanjang bagi Disabilitas - www.indopos.co.id



“Kalau calon mahasiswa reguler itu sudah tutup pendaftaran pada 31 Maret lalu. Ini perpanjangan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas,” ujar GANJAR KURNIA, Ketua SMPTN
JAKARTA-Tuntutan para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi negeri (PTN) terkabul. Ini setelah panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memberikan masa perpanjangan pendaftaran. Ketua SMPTN Ganjar Kurnia menegaskan, pendaftaran bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas perlu diperpanjang.
Masa pendaftaran disediakan selama 11 hari. Terhitung sejak 28 April-10 Mei 2014. “Panitia telah mempertimbangkan perlu perpanjang waktu pendaftaran bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia,” ujarnya usai menggelar pertemuan antara Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia dan Panitia SNMPTN di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (29/4).
Sebelumnya, kata dia, memang muncul protes dari kelompok penyandang disabilitas. Mereka menuntut kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi, termasuk dalam proses seleksi yang dianggap membatasi penyandang disabilitas.
Karena itu, Ganjar mengakui perlu perpanjangan waktu pendaftaran. Perpanjangan ini hanya diberlakukan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas. Tidak diberlakukan bagi calon mahasiswa lain. “Kalau calon mahasiswa reguler itu sudah tutup pendaftaran pada 31 Maret lalu. Ini perpanjangan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas,” terangnya.
Lebih lanjut Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menambahkan, pendaftaran bagi penyandang disabilitas berpola off line. Artinya calon mahasiswa penyandang disabilitas mendatangi langsung lokasi pendaftaran. Tidak bisa melalui jaringan internet. Seluruh perguruan tinggi negeri, kata dia, menjadi lokasi pendaftaran.
Tidak perlu calon mahasiswa penyandang disabilitas luar Jawa mendatangi kampus di wilayah Jawa. Cukup mendaftarkan diri pada kampus terdekat di PTN asalnya.
“Kalau mau daftar di UI, ITB atau Unpad tidak perlu ke Jakarta atau Bandung. Calon mahasiswa penyandang disabilitas bisa daftar pada kampus negeri setempat. Nanti berkas itu yang dikirim pada perguruan tinggi tujuan,” ucapnya. Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran tersebut sudah menjadi solusi bagi tuntutan penyandang disabilitas. Meskipun dalam penerapannya tetap harus dikontrol dan diawasi.
Dia meminta panitia SNMPTN bisa memastikan informasi masa perpanjangan pendaftaran itu tersampaikan dengan baik. Ini agar kesempatan bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas bisa sama. Tidak hanya diketahui pada calon mahasiswa di perkotaan saja. “Ombudsman bakal tetap mengawasi pelaksanaannya. Prinsipnya tidak lagi ada diskriminasi pendidikan,” tuturnya. (rko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar