Senin, 12 Mei 2014

Dibutuhkan Panitia Khusus Untuk Membahas RUU Disabilitas



RUU disabilitas merupakan sebuah “kodifikasi hukum”, yang mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan.
Bidang-bidang yang diatur dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Disabilitas ini adalah:
1. Bidang Kesehatan
2. Bidang Pendidikan dan kebudayaan
3. Bidang pekerjaan
4. Bidang kewirausahaan
5. Bidang hukum
6. Bidang politik
7. Bidang komunikasi dan informasi
8. Bidang aksessibilitas infra struktur – fasilitas publik
9. Bidang aksessibilitas layanan publik
10. Bidang olahraga
11. Bidang hiburan, rekreasi dan pariwisata
12. Bidang Keagamaan
13. Bidang transportasi
14. Bidang sosial

Di samping itu, Undang-Undang Disabilitas baru ini jugag mengatur:
1. Habilitasi dan rehabilitasi
2. Pendataan penyandang disabilitas di Indonesia
3. Kartu tanda disabilitas yang menjadi bagian dari administrasi kependudukan
4. Konsesi / potongan biaya yang berhak diperoleh penyandang disabilitas
5. Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI)
6. Koordinasi nasional dan daerah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan
hak warga negara penyandang disabilitas 7. Peran masyarakat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga
negara penyandang disabilitas 8. Tanggungjawab pemerintah
9. Pendanaan
10. Serta ketentuan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Undang-Undang Disabilitas ini.
Diaturnya seluruh aspek kehidupan ini karena warga negara penyandang disabilitas berhak berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di semua aspek kehidupan, sama seperti warga negara lainnya. Hal ini sesungguhnya telah diatur dalam konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya tentang Hak asasi manusia warga negara Indonesia; - hal ini juga melingkupi warga negara penyandang disabilitas.
Jika sebuah RUU hanya mengatur satu aspek kehidupan saja, misalnya aspek kesehatan, aspek hukum, aspek politik, dan sebagainya, maka pembahasan RUU akan dilakukan di komisi yang membidangi hal tersebut. Untuk isu kesehatan, dibahas di komisi 9. Sedang untuk masalah hukum, - seperti rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dibahas di komisi 3.
Mengingat RUU Disabilitas mengatur penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan, maka seyogyanyalah RUU ini dibahas oleh sebuah “Panitia Khusus”, yang beranggotakan wakil dari seluruh komisi yang ada di DPR.
Pembentukan “Pansus” oleh DPR untuk membahas RUU disabilitas akan menjadi awal sebuah “perubahan besar” di Indonesia. Saatnya persoalan disabilitas ditempatkan sebagai “isu lintas bidang”. Dan saatnya persoalan disabilitas dilihat dari kacamata “hak asasi manusia”, bukan persoalan “sosial” semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar