Minggu, 13 Mei 2012

Hasil Seleksi Nasional Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012





Kelompok A (Tunanetra Usia 14-25 Tahun:

1. Eka Kristian, Surabaya. Judul karangan: KIAT SUKSES MUSISI TUNANETRA.

2. Adam Pratama Putra, Surabaya. Judul karangan: MUSISI TUNANETRA.

3. Deasy Trisnawati Sari, Surabaya. Judul karangan: PELANGI IMPIAN.





Kelompok B (Tunanetra Usia 26 Tahun atau Lebih):

1. Tantri Maharani, Surabaya. Judul karangan: MELIHAT DUNIA TANPA

PENGLIHATAN. 2. Ratih Listianingtyas, Bandung. Judul karangan: BRAILLE SEBAGAI SUMBER

INSPIRASI SEPANJANG MASA.



Kelima peserta ini masing-masing akan menerima sebuah jamtangan Braille dari DPP Pertuni.



Karangan kelima peserta ini akan dilombakan di tingkat Asia-Pasifik untuk memperebutkan hadiah:

Satu hadiah utama (Otsuki prize): uang seribu dollar dan trofi.

Dua hadiah untuk Excellent Work: uang lima ratus dolar dan trofi.

Empat hadiah untuk Fine Works: uang dua ratus dollar (untuk kelompok A) dan tiga ratus dollar (untuk kelompok B) plus trofi.



Hasil lomba akan diumumkan pada bulan Nopember.

Jumat, 04 Mei 2012

Ketua Umum Pertuni Menandatangani MOU dengan Mendikbud

Pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2012, Ketua Umum Pertuni, DR. Didi Tarsidi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. DR. H. Muhammad Nuh, menandatangani nota kesepahaman tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA DAN ANAK DARI PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA. Penandatanganan dilaksanakan pada acara RESEPSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2012 bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Acara dimulai pada pukul 19. Teks Nota Kesepahaman itu adalah sebagai berikut: *** Pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Mei tahun 2012, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini : I. MOHAMMAD NUH, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU; II. DIDI TARSIDI, dalam hal yang diuraikan di bawah ini dalam kedudukannya selaku Ketua Umum dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Persatuan Tunanetra Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Bogor Km.19, Ruko Blok Q Nomor 13-L, RT01 RW04, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu organisasi kemasyarakatan disabilitas tuna netra yang ikut bertanggungjawab mencerdaskan dan memandirikan warga negara yang mempunyai disabilitas tuna netra sehingga menjadi produktif; c. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas tuna netra dan anak dari penyandang disabilitas tuna netra, perlu dilakukan upaya yang berkaitan dengan aspek peserta didik, pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasana; PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut. MAKSUD Pasal 1 Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja sama PARA PIHAK dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus dan layanan khusus. TUJUAN Pasal 2 Kesepakatan Bersama ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bagi anak penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: a. aspek peserta didik; b. sistem pembelajaran; c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. sarana dan prasarana; pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. PELAKSANAAN Pasal 4 (1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara PARA PIHAK berdasar peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (3) Pelaksanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah ditandatangani Nota Kesepahaman ini. PEMBIAYAAN Pasal 5 Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. JANGKA WAKTU Pasal 6 (1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani. (2) Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pengakhiran. (3) Nota Kesepahaman ini berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 7 (1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan keperluan. (2) PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan PARA PIHAK untuk perbaikan dan penyempurnaan hal-hal yang belum atau tidak sesuai dengan tujuan Nota Kesepahaman ini. (4) Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 8 Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai isi dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang menimbulkan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. PENUTUP Pasal 9 Perubahan atau hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini, diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Pasal 10 Nota kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal nota kesepahaman ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup. PIHAK KEDUA: DIDI TARSIDI PIHAK KESATU: MOHAMMAD NUH