KY Harus Periksa Hakim yang Vonis Pasutri Buta
Harian Sumut Pos, 10:54 | Monday, 3 May 2010
MEDAN - Perjalanan hidup pasangan suami istri (Pasutri) penderita tunanetra M Nuh (46) dan Warsiah (45) memancing perhatian banyak pihak. Setelah Menteri
Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyatakan prihatin mengetahui keduanya dipaksa mengaku memiliki ganja 10 kilogram lalu dihukum maksimal di PN Rantau Prapat,
awal 2008 lalu.
Setelah Patrialis Akbar mengungkap dugaan keterlibatan mafia hukum yang mengakibatkan M Nuh dihukum penjara 18 tahun dan Warsiah 15 tahun, mendadak kasus
ini mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak meminta majelis hakim, jaksa serta polisi penyidik yang menangani kasus kepemilikan ganja pasutri ini segera diperiksa.
Praktisi hukum Muslim Muis Harahap SH menyatakan, ada sesuatu yang tidak konsisten dalam memutuskan pasutri ini bersalah atau tidak. Faktanya yang menyebut
keduanya buta sejak lahir lalu dihukum masing-masing 18 tahun dan 15 tahun, tidak masuk di logika hukum.
“Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia dan memutus perkara ini serasa tidak melihat hal yang meringankan. Orang normal saja diketahui memiliki narkoba bisa
divonis bebas, kini ada pasutri tuna netra dituntut maksimal,” sesal Muslim.
Muis menanyakan, “Di mana logikanya seorang buta menyimpan ganja 10 Kg, uuntuk apa dan bila di jual pun orang buta ini kesulitan menjualnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan persoalan seperti ini yang menunjukkan kredibilitas pengadilan dipertanyakan, termasuk hakim dan jaksanya. “Tampaknya Ini
tahun kegagalan hukum di Sumut. Kami minta keputusan ini di eksaminasi oleh komisi yudisial (KY),” tegasnya.
Seperti diberitakan, Menkum HAM RI Patrialias Akbar mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan Jumat (30/4) lalu. Di LP itu, Patrialias
Akbar menemukan pasangan suami istri yang mengaku tidak bersalah malah dihukum total 33 tahun karena memiliki 10 kg ganja di rumah mereka. “Padahal sampai
sekarang saya tidak tahu bentuk ganja dan seperti apa ganja itu,” ujar M Nuh di depan Patrialis Akbar.
Kepada Patrialis Akbar, M Nuh mengaku ditampar penyidik Polres Labuhan Batu sampai dua kali agar mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). M Nuh
diminta mengakui bahwa ganja seberat 10 Kg tersebut adalah miliknya sendiri. Ayah tiga anak yang masih bersekolah ini menyebutkan, menurut polisi, ganja
itu dikmas dalam 10 bungkus dan dimasukkan dalam kotak mie instan dan diletakkan di atas lemari.
“Saya tahunya ada ganja di rumah saya itu, ketika dua orang polisi dari Polres Labuhan Batu datang ke rumah. Di situlah saya diminta mengaku dengan ditampar
dua kali untuk mengakui bahwa ganja ini milik saya, dan saya diminta tandatangan,” paparnya.
Di persidangan PN Rantau Prapat, kata M Nuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang SH meminta mereka mengakui sebagai pemilik ganja itu. Bahkan di
persidangan, majelis hakim juga meminta mereka mengakuinya. “Saya minta tolong kepada Pak Menteri supaya saya dibebaskan,” katanya waktu itu.
Patrialis kemudian berjanji untuk membawa masalah ini ke presiden, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kapolri. “Putusan ini akan menjadi bahannya dalam
pertemuan dengan unsur penegak hukum di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan, Samuel Purba mengatakan, bahwa pasutri ini sesuai rekomendasi Menkumham, diberikan fasilitas khusus
untuk tahanan ini. “Sesuai permintaan pak Menkumham kami akan siapkan fasilitas khusus,” tegasnya.
Adapun fasilitas yang akan diberikan, mulai tempat dan makanannya juga akan diberikan secara khusus terhadap napi pasutri Tuna Netra yang merupakan napi
titipan dari lapas Rantau Prapat. (ril)
Sumber:
http://www.hariansumutpos.com/2010/05/ky-harus-periksa-hakim-yang-vonis-pasutri-buta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar