Selasa, 13 November 2012

Rina Prasarani dari Indonesia Terpilih sebagai Sekretaris Jenderal World Blind Union Periode 2012-2016

Pada hari ini, Selasa 13 Nopember, dalam Sidang Umum VIII World Blind Union di Bangkok, Thailand, Rina Prasarani dari Indonesia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal World Blind Union periode 2012-2016. Rina mendapatkan 211 suara, sedangkan saingannya, Paul Tezanou dari Kamerun, mendapat 87 suara. Sidang Umum WBU VIII berlangsung dari tanggal 10 sampai 16 Nopember 2012. Ke sidang ini, Pertuni mengirimkan empat orang anggota Dewan Pengurus Pusat Pertuni sebagai delegasi, yaitu Otje Sudioto (Ketua I), Aria Indrawati (Ketua III), Rina Prasarani (Sekjen), dan Irma Hikmayanti (Wakil Sekjen). Terpilihnya Rina Prasarani sebagai Sekjen WBU semoga meningkatkan nama baik Indonesia di mata dunia.

Rabu, 07 November 2012

Hasil Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012: Indonesia Memenangkan Hadiah Utama 1000 USD

Tahun ini untuk kedua kalinya Indonesia memenangkan Otsuki Price (hadiah utama sebesar seribu dolar AS) setelah pada tahun 2010 dimenangkan oleh Jenni Heryani. Pemenang tahun ini adalah Deasy Tresnawati (23 tahun) dari Surabaya dengan judul karangan “Rainbor of Dream” (Pelangi Impian). Daftar pemenang selengkapnya adalah sebagai berikut. 1. THE OTSUKI PRIZE: The Otsuki Prize of US $1,000 is awarded to Miss Deasy Tresnawati (23-year-old) of Indonesia. Her essay was judged the best from both Category A and B. 2. EXCELLENT PRIZES 2.1. The Excellent prize for Category A of US $500 is awarded to Miss Maria Teresa H. Tandiama (24-year-old) of Philippines. 2.2. The Excellent prize for Category B of US $500 is awarded to Miss Mabel Soriano Gaerlan (36-year-old) from the Philippines. 3. FINE WORKS PRIZES 3.1. Two Fine Work prizes for Category a of US $200 each are awarded to Miss Mai Thi Thuy Hang (17-year-old) from Vietnam; and to Miss Aye Chan Aung (22-year-old) from Myanmar. 3.2. Two Fine Work prizes for Category b of US $300 each are awarded to Miss Dwe Ra (43-year-old) from Myanmar; and to Miss N. L. Mules (47-year-old) from Australia.

Kamis, 27 September 2012

Musda I Bengkulu 27 September 2012

Musyawarah Daerah I Pertuni Daerah Bengkulu diselenggarakan di kota Bengkulu pada tanggal 27 September 2012, dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan. Terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pertuni Bengkulu masa bakti 2012-2017 adalah Hendriyanto, sedangkan Heryanto terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) masa bakti 2012-2017.

Rabu, 18 Juli 2012

Workshop Menyusun Panduan Kampus Inklusif

16-17 Juli. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi – Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan workshop guna menyusun pedoman layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Guna menyelenggarakan workshop ini, Pertuni memilih PSLD UIN SUKA sebagai tuan rumah. Alasan yang mendasari pemilihan UIN SUKA sebagai tuan rumah adalah karena UIN SUKA telah menjadi universitas pertama di Indonesia yang dengan inisyatif sendiri membangun kampusnya menjadi universitas inklusif. Workshop dibuka oleh Pembantu Rektor III UIN SUKA. Hadir sebagai peserta sekaligus narasumber adalah Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta – Asep Supena, Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya – Jarwanto, dosen jurusan Pendidikan Luar Biasa Universitas Pendidikan Indonesia – Ahmad Nawawi, Ketua Umum Pertuni yang juga dosen paska sarjana Universitas Pendidikan Indonesia - Didi Tarsidi, Ketua III Pertuni – Aria Indrawati, dan seluruh dosen pengurus PSLD UIN SUKA. Dari pihak Ditjen Dikti Kemendikbud diwakili olehRidwan Roy Tutupoho Kasubdit pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ditjen dikti beserta seorang stafnya. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini membahas panduan teknis bagaimana membangun kampus yang inklusif melalui penyediaan layanan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Hasil workshop ini kemudian disampaikan kepada Ditjen Dikti untuk disebarluaskan ke perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan Surat Edaran Dirjen Dikti. Sejak tahun 2006, Pertuni telah memulai gerakan kampanye kesadaran untuk meningkatkan partisipasi tunanetra di pendidikan tinggi. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bersifat strategis. Dimulai dengan kerja sama merintis pusat layanan mahasiswa tunanetra di UPI Bandung, UNJ, dan Unesa; memfasilitasi PSLD menyelenggarakan sosialisasi di lingkungan UIN SUKA serta memproduksi buku best practice bagaimana mengelola Pusat Studi dan Layanan Difabel PSLD, memproduksi buku referensi statistik dalam format Braille dan buku audio digital, memproduksi film dan booklet untuk mendokumentasikan gerakan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi, menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi bagi siswa tunanetra di 5 kota, Medan, Payakumbuh, Makasar, Surabaya dan Jogjakarta. Pertuni mengharapkan ada lebih banyak perguruan tinggi yang ramah bagi mahasiswa tunanetra dan disabilitas lain. Untuk itu, Pertuni mengajak perguruan tinggi yang telah menjadi partner Pertuni untuk menjadi mentor bagi sesama perguruan tinggi lain guna membangun universitas inklusif. Sebelum proses mentoring dilaksanakan, perlu ada pedoman praktis bagaimana membangun kampus yang ramah bagi disabilitas. Agar proses mentoring dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, Pertuni bersama wakil 4 perguruan tinggi partner Pertuni telah beraudiensi dengan Dirjen Dikti. Pihak Ditjen Dikti menyambut baik inisyatif Pertuni ini dan bersepakat akan memfasilitasinya. Di sela workshop, peserta diajak mengunjungi PSLD dan Difabel Corner yang ada di Perpustakaan UIN SUKA. Kesan positif diungkapkan oleh Ridwan Tutupoha saat berdialog dengan Tim PSLD. Hasil workshop dua hari ini kemudian disampaikan ke Ditjen Dikti untuk ditindaklanjuti, dengan mengeluarkan surat edaran, yang akan disampaikan ke seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan dasar memang penting, sedangkan pendidikan tinggi adalah jalan strategis menuju perubahan. Dengan memiliki akses ke pendidikan tinggi, penyandang disabilitas akan memiliki lebih banyak pilihan dalam hidup mereka, dan akan menjadi bagian dalam proses perubahan di Indonesia. (Aria Indrawati)

Kamis, 05 Juli 2012

Musda Pertuni Daerah Sulawesi Barat Tanggal 3-5 Juli 2012

Musyawarah Daerah (Musda) I Pertuni Daerah Sulawesi Barat diselenggarakan di Wisma Kementrian Agama di Kota Mamuju pada tangal 4-5 Juli 2012, dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Barat. Musda pertama ini diikuti oleh semua Pertuni Cabang di Daerah Sulawesi Barat, yaitu Cabang Mamuju, Mamuju Utara, Majene, dan Cabang Polewari Mandar. Musda telah memilih Sdr. Rahmat Syamsuddin sebagai Ketua Daerah, dan Sdr. Marwan Ansari sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda).

Minggu, 13 Mei 2012

Hasil Seleksi Nasional Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012





Kelompok A (Tunanetra Usia 14-25 Tahun:

1. Eka Kristian, Surabaya. Judul karangan: KIAT SUKSES MUSISI TUNANETRA.

2. Adam Pratama Putra, Surabaya. Judul karangan: MUSISI TUNANETRA.

3. Deasy Trisnawati Sari, Surabaya. Judul karangan: PELANGI IMPIAN.





Kelompok B (Tunanetra Usia 26 Tahun atau Lebih):

1. Tantri Maharani, Surabaya. Judul karangan: MELIHAT DUNIA TANPA

PENGLIHATAN. 2. Ratih Listianingtyas, Bandung. Judul karangan: BRAILLE SEBAGAI SUMBER

INSPIRASI SEPANJANG MASA.



Kelima peserta ini masing-masing akan menerima sebuah jamtangan Braille dari DPP Pertuni.



Karangan kelima peserta ini akan dilombakan di tingkat Asia-Pasifik untuk memperebutkan hadiah:

Satu hadiah utama (Otsuki prize): uang seribu dollar dan trofi.

Dua hadiah untuk Excellent Work: uang lima ratus dolar dan trofi.

Empat hadiah untuk Fine Works: uang dua ratus dollar (untuk kelompok A) dan tiga ratus dollar (untuk kelompok B) plus trofi.



Hasil lomba akan diumumkan pada bulan Nopember.

Jumat, 04 Mei 2012

Ketua Umum Pertuni Menandatangani MOU dengan Mendikbud

Pada Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2012, Ketua Umum Pertuni, DR. Didi Tarsidi, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. DR. H. Muhammad Nuh, menandatangani nota kesepahaman tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA DAN ANAK DARI PENYANDANG DISABILITAS TUNANETRA. Penandatanganan dilaksanakan pada acara RESEPSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2012 bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta. Acara dimulai pada pukul 19. Teks Nota Kesepahaman itu adalah sebagai berikut: *** Pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Mei tahun 2012, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini : I. MOHAMMAD NUH, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU; II. DIDI TARSIDI, dalam hal yang diuraikan di bawah ini dalam kedudukannya selaku Ketua Umum dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Persatuan Tunanetra Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Raya Bogor Km.19, Ruko Blok Q Nomor 13-L, RT01 RW04, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa PIHAK KESATU adalah Kementerian Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu organisasi kemasyarakatan disabilitas tuna netra yang ikut bertanggungjawab mencerdaskan dan memandirikan warga negara yang mempunyai disabilitas tuna netra sehingga menjadi produktif; c. bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas tuna netra dan anak dari penyandang disabilitas tuna netra, perlu dilakukan upaya yang berkaitan dengan aspek peserta didik, pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasana; PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Nota Kesepahaman ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut. MAKSUD Pasal 1 Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja sama PARA PIHAK dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan bagi penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus dan layanan khusus. TUJUAN Pasal 2 Kesepakatan Bersama ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bagi anak penyandang disabilitas tunanetra dan anak penyandang disabilitas tunanetra pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: a. aspek peserta didik; b. sistem pembelajaran; c. pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. sarana dan prasarana; pada satuan pendidikan formal dan pendidikan nonformal. PELAKSANAAN Pasal 4 (1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara PARA PIHAK berdasar peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (3) Pelaksanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah ditandatangani Nota Kesepahaman ini. PEMBIAYAAN Pasal 5 Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. JANGKA WAKTU Pasal 6 (1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatangani. (2) Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri Nota Kesepahaman ini memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pengakhiran. (3) Nota Kesepahaman ini berakhir atau batal dengan sendirinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Nota Kesepahaman ini. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 7 (1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan keperluan. (2) PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan PARA PIHAK untuk perbaikan dan penyempurnaan hal-hal yang belum atau tidak sesuai dengan tujuan Nota Kesepahaman ini. (4) Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan Nota Kesepahaman ini. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 8 Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai isi dan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang menimbulkan perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. PENUTUP Pasal 9 Perubahan atau hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini, diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam Nota Kesepahaman tambahan (addendum) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Pasal 10 Nota kesepahaman ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal nota kesepahaman ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermeterai cukup. PIHAK KEDUA: DIDI TARSIDI PIHAK KESATU: MOHAMMAD NUH

Rabu, 18 April 2012

Pertuni Mengirimkan 8 Peserta Pelatihan ke Melbourne, Australia

DPP Pertuni akan mengirimkan delapan orang peserta pelatihan untuk Building capacity for Disability Inclusive Development in Indonesia yang akan diselenggarakan di Melbourne, Australia pada tangal 27 Agustus hingga 21 September tahun ini.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Nossal Institute Limited dan dibiayai oleh AusAID dalam rangka Australian Leadership Award Fellowship Programme.
Para peserta akan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Agustus.

Kedelapan peserta itu adalah:
1. Irma Hikmayanti, Depok
2. Jimmy Utomo, Malang
3. Muhammad Arifin Amir, Makasar
4. Aria Indrawati, Jakarta
5. Fandy Dawenan, Makasar
6. Taufik Effendi, Jakarta
7. Suryandaru, Semarang
8. Tantri Maharani, Surabaya

Di samping itu, Nossal Institute juga telah menetapkan dua orang lain sebagai peserta cadangan yaitu:
9. Farini Rosemarie, Bandung
10. Hendro Wibowo, Yogyakarta.

Kesepuluh orang ini telah melalui proses penyaringan sejak Oktober 2011 yang dilakukan bersama oleh DPP Pertuni dan Nossal Institute.

Harap semua calon peserta maupun cadangan rajin mengecek email kalau-kalau ada tembahan atau permintaan informasi yang mendesak.

DPP Pertuni mengucapkan selamat kepada para peserta, semoga berhasil dengan baik dan menyenangkan, dan akan membawa dampak positif bagi perkembangan organisasi Pertuni.

Senin, 26 Maret 2012

Beasiswa ADS Tahun 2012

Bapak YOS SUDARSO USMAN PUTRA
HRD Regional Manager
Australian Development Scholarships – Indonesia

Menginformasikan bahwa saat ini pendaftaran beasiswa Australian Development Scholarships (ADS) telah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 17 Agustus 2012.

ADS terbuka bagi siapa saja dan untuk seluruh warga negara Indonesia. Ada 5 provinsi yang difokuskan oleh AusAID dan Pemerintah Indonesia, yang disebut dengan Geographic Focus Areas: Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua dan Papua Barat.
Selain ke 5 provinsi tersebut, ADS juga memberikan prioritas bagi pelamar yang berkebutuhan khusus atau mereka yang bekerja untuk dan dengan para penyandang disabilitas.

4 syarat utama melamar ADS:
1. Umur maksimal 42 tahun
2. IPK minimal 2.9. Bagi pelamar dari 5 provinsi diatas dan penyandang disabilitas, IPK minimal adalah 2.75. Informasi lengkap ada di form ADS.
3. Nilai TOEFL ITP minimal 500/IELTS minimal 5.0. Nilai tersebut harus diperoleh pada tahun 2011 atau 2012.
4. Mengisi form dan melengkapi bahan administrasi.

Syarat tambahan (berlaku mulai lamaran tahun ini, penjelasannya juga ada di form ADS pada halaman 2 dibagian Eligibility):
5. Bagi yang sudah pernah mendapatkan ijazah luar negeri selain dari Australia harus tinggal di Indonesia dahulu minimal 2 tahun dari masa kepulangan studinya sebelum melamar ADS.
6. Bagi penerima beasiswa AusAID yang ingin melamar ADS, harus tinggal di Indonesia selama 2 X masa studi yang bersangkutan di Australia sebelum melamar ADS.
Contoh: jika sebelumnya yang bersangkutan mengambil Master di Australia selama 2 tahun, maka dia harus tinggal di Indonesia dulu selama 2 x 2 tahun = 4 tahun dari masa kembali studi dari Australia.

Untuk mendapatkan application form, silakan download
IADS Application

Aplikasi dikirim ke:
Australian Development Scholarships - Indonesia
Wirausaha Building 7th Floor,
JL H.R. Rasuna Said Kav.C-5, Kuningan, Jakarta 12940, Indonesia

Minggu, 25 Maret 2012

Pertemuan DPP Pertuni dengan Mendikbud tanggal 21 Maret 2012

Pada tanggal 21 Maret 2012 Dewan Pengurus Pusat Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut DPP Pertuni menyampaikan hal-hal berikut:

1. Pertuni menghargai langkah kementerian pendidikan mengeluarkan Permen nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif. Permen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia.
2. Namun demikian, Pertuni memandang ada tiga pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif yang saat ini perlu mendapatkan perhatian, karena belum dilaksanakan secara optimal, yaitu:
- Perihal guru pembimbing khusus (GPK).
Hingga kini guru pembimbing khusus di sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif hanya merupakan tugas tambahan dari guru-guru SLB. Ini berakibat tugas tersebut belum dilaksanakan secara optimal, dan ABK di sekolah umum tidak terlayani dengan baik.


Dalam pasal 10 Permen Diknas nomor 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusif dinyatakan:

(1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.
(2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.

Namun, Dalam beberapa pasal dalam Permen PAN nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, terdapat ketentuan yang menurut Pertuni tidak selaras dengan Permen Diknas nomor 70 tersebut di atas. Pasal 3 Permen PAN menyebutkan bahwa:
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor; - tidak menyebut secara eksplisit “guru pembimbing khusus GPK”

Sedangkan Dalam pasal 13 ayat (4) huruf F dinyatakan bahwa salah satu tugas tambahan guru kelas atau guru mata pelajaran atau guru bimbingan dan konseling adalah menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi; berarti menjadi GPK hanyalah tugas tambahan.

Mencermati situasi ini, Pertuni menyampaikan kiranya perlu dilakukan penyelarasan antara kedua Permen tersebut di atas. Keberadaan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sangat fital, guna memungkinkan ABK – termasuk anak/siswa tunanetra dapat belajar dengan optimal, dan mendapatkan pendidikan berkualitas.


- Tentang pusat sumber.
- Pilar penting lain dalam menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif adalah keberadaan ”pusat sumber” yang menyediakan sarana pendukung pendidikan inklusif yang dibutuhkan ABK, termasuk anak tunanetra. Selama ini, fungsi pusat sumber ditugaskan ke SLB negeri yang berada di wilayah di mana sekolah penyelenggara pendidikan inklusif berada. Namun demikian, Pertuni mencermati fungsi pusat sumber ini belum berjalan optimal. Sementara, fasilitas khusus penunjang kemandirian pendidikan ABK mutlak diperlukan. Misalnya, ketersediaan buku Braille atau buku audio digital bagi siswa tunanetra.
Di samping fakta tersebut di atas, Pertuni juga mengamati adanya inisyatif masyarakat /organisasi non pemerintah yang bukan SLB / yang menjalankan fungsi sebagai pusat sumber dengan melayani siswa tunanetra yang menempuh pendidikan secara inklusif. Namun karena lembaga ini bukan SLB, lembaga tersebut tak mungkin mendapatkan subsidi pemerintah – karena tak ada di nomenklatur anggaran.
- Penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif
Pasal 4 Permen Diknas nomor 70 menyatakan:
(1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Langkah penunjukan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif ini pada dasarnya merupakan “afirmative action” untuk merintis penyelenggaraan pendidikan inklusif. Ini berarti, sekolah yang tidak ditunjuk tidak diperbolehkan “menolak” menerima ABK. – semangat pendidikan inklusif adalah setiap siswa dapat bersekolah di sekolah yang terdekat dengan rumah tempat tinggal siswa tersebut.


3. Tentang akses tunanetra ke pendidikan tinggi.
Pertuni menjelaskan kegiatan kampanye akses tunanetra ke pendidikan tinggi yang dilaksanakan sepanjang lima tahun terakhir, yang disponsori oleh ICEVI dan The Nippon Foundation TNF. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
- Memilih beberapa perguruan tinggi menjadi model kampus yang ramah pada tunanetra, dengan merintis terselenggaranya pusat layanan untuk mahasiswa tunanetra berbasis teknologi. Beberapa universitas tersebut adalah: Universitas Pendidikan Indonesia UPI, Universitas egeri Jakarta UNJ, Universitas Negeri Surabaya UNESA. Pada saat bersamaan, Pertuni juga memberikan dukungan pada perguruan tinggi yang dengan inisyatif sendiri membangun kampus mereka menjadi lembaga pendidikan yang ramah pada tunanetra, yaitu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta dan Universitas Indonesia.
- Menyelenggarakan pelatihan memasuki perguruan tinggi untuk siswa SMA di beberapa kota yaitu Payakumbuh, Medan, Makasar, Surabaya dan Yogyakarta. Pelatihan ini lebih menitikberatkan pada kapasitas soft skill siswa tunanetra, agar mereka dapat menyiapkan diri memasuki perguruan tinggi, termasuk memilih jurusan yang sesuai, dan kelak jika mereka menjadi mahasiswa dapat lebih siap menjalani kehidupan pendidikan tinggi.
- Upaya Pertuni tersebut masih merupakan rintisan, dan masih diperlukan pengembangan-pengembangan selanjutnya. Di samping itu, upaya mengkampanyekan kampus yang ramah pada tunanetra akan terus dilaksanakan, yaitu dengan mengajak perguruan tinggi yang Pertuni pilih sebagai model menjadi mentor untuk perguruan tinggi lainnya. Untuk keberhasilan semua upaya ini, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud khususnya Dirjen Pendidikan Tinggi.
1. Layanan low vision
Pertuni saat ini juga menyelenggarakan layanan low vision dengan mengelola dua unit layanan yaitu di Jakarta – yang melingkupi sebagian propinsi Jawa Barat dan banten - serta di Jogjakarta, yang melingkupi juga propinsi Jawa Tengah. Layanan ini juga menjangkau murid-murid di sekolah luar biasa dan sekolah umum penyelenggara pendidikan inklusif. Agar layanan ini dapat berkesinambungan dan melingkupi wilayah lebih luas, Pertuni mengharapkan dukungan dari Kemendikbud.

2. Bea Siswa untuk anak dari keluarga tunanetra.
Di tahun 2011, Pertuni telah menjadi partner Kemendikbud dalam penyaluran bea siswa untuk anak dari keluarga tunanetra. Sesuai ketentuan kemendikbud, Bantuan dana pendidikan ini disalurkan kepada masing-masing yang membutuhkan melalui rekening sekolah. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan ini adalah ada beberapa pihak sekolah yang takut / tidak mau menginformasikan rekening sekolah, sehingga Pertuni kesulitan dalam penyaluran bea siswa ini. Di samping itu, di tahun 2012 ini kegiatan tersebut tidak lagi diagendakan, padahal Pertuni mencermati bantuan dana ini sangat berguna bagi keluarga tunanetra yang karena keterbatasan pendidikan mereka, penghasilannya pun terbatas. Untuk itu, Pertuni mengusulkan agar kegiatan ini kembali diagendakan, dan dimasukkan melalui perubahan APBN 2012.


Respond Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas hal-hal yang disampaikan Pertuni:

1. Guru Pembimbing Khusus akan diurus dengan lebih baik.
2. Fungsi Pusat sumber akan lebih dioptimalkan. Di tahun ini, dana lebih besar dikucurkan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus antara lain melalui block grant.
3. Bantuan bea siswa anak keluarga tunanetra akan dilanjutkan. Untuk itu Kemendikbud meminta Pertuni segera menyampaikan data.
4. Akses tunanetra ke perguruan tinggi akan didukung. Target menteri adalah minimal satu propinsi memiliki satu perguruan tinggi yang dikembangkan menjadi universitas yang ramah pada tunanetra dan disabilitas lain – kampus yang inklusif.
5. Akan ada perjanjian kerja sama antara Kemendikbud dan Pertuni sebagai ”payung” untuk melaksanakan pelbagai kegiatan bersama-sama. Draft perjanjian akan disiapkan oleh kemendikbud. Penandatanganan perjanjian ini akan dilaksanakan dalam rangka peringatan hardiknas 2012.

Jumat, 23 Maret 2012

Penyandang Tunanetra Dikukuhkan sebagai Anggota DTKJ - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa (20/3/2012) ini, sebanyak 15 orang dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai anggota Dewan Transportasi Kota
Jakarta (DTKJ) untuk periode 2012-2013.

Salah satu dari yang dikukuhkan kali ini ternyata adalah penyandang tunanetra bernama Jaka Anom Ahmad Yusuf.

Jaka merupakan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni).

Ia memutuskan mendaftarkan diri sebagai anggota DTKJ untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada bidang transportasi di Jakarta.

"Ada dua agenda yang dititipkan oleh Pertuni kepada saya yang menjadi anggota di DTKJ ini," kata Jaka, ketika dijumpai seusai Pengukuhan Anggota DTKJ 2012-2013,
di Balaikota, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Tujuan pertamanya adalah untuk memunculkan sensitivitas teman-teman DTKJ agar mulai memberikan bahan pertimbangan dan memikirkan alat transportasi yang
ramah bagi penyandang disabilitas.

"Jadi walaupun anggota-anggota yang lain bukan penyandang disabilitas. Tapi pikirannya sudah ke situ," jelas Jaka.

Tujuan kedua adalah proaktif untuk memberikan saran agar transportasi di Jakarta mudah diakses oleh para penyandang disabilitas baik itu tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, tunawicara, dan tunagrahita atau cacat mental.

"Sampai saat ini, kan, transportasi di Jakarta ini tidak melayani semua penyandang disabilitas. Mau banyak atau tidak, seharusnya transportasi umum dilengkapi
bagi para penyandang disabilitas," tandasnya.

Tugas utama dari DTKJ sendiri adalah menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di
bidang transportasi.

Kemudian menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi dan perbaikan.

Jumat, 17 Februari 2012

Alamat Email DPP Pertuni Berubah: pertuni.dpp@gmail.com

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari alamat email DPP Pertuni dibajak (hacked). Apabila anda menerima email atas nama DPP Pertuni yang meminta uang untuk alasan apa pun, harap abaikan email itu.

Karena beberapa pertimbangan, DPP Pertuni telah membuat alamat baru di Google (pertuni.dpp@gmail.com), dan meninggalkan alamat email lama (pertuni_dpp@yahoo.co.id).

Harap gunakan alamat email baru, pertuni.dpp@gmail.com, untuk berkomunikasi dengan DPP Pertuni.

Terima kasih.

Selasa, 31 Januari 2012

Lomba Mengarang Esei Braille Onkyo 2012

Proyek disponsori oleh the Onkyo Corporation Ltd. dan The Braille Mainichi Newspaper bekerjasama dengan World Blind Union Asia-Pacific dan Pertuni

1. Tujuan
1. Meningkatkan melek huruf Braille dan memupuk kebiasaan membaca/menulis di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik.
2. Meningkatkan interaksi sosial budaya di kalangan para tunanetra di wilayah Asia-Pasifik melalui tulisan.
3. Mendorong para tunanetra memanfaatkan potensinya dalam bidang tulis-menulis sebagai sumber pendapatan.
4. Mendorong para tunanetra untuk berperan aktif dalam mengubah makna ketunanetraan melalui tulisan.

2. Topik-topik Karangan (pilih salah satu):
1. Mengubah Makna ketunanetraan melalui Braille dan alat-alat bantu mobilitas
2. Bagaimana Braille dan buku-buku audio telah membantu saya menjalani kehidupan normal
3. Tantangan dan solusi bagi seorang tunanetra untuk menjadi seorang musisi

3. Persyaratan:
Partisipasi dalam lomba mengarang esei ini terbuka bagi semua orang tunanetra usia 14 tahun ke atas di wilayah Asia-Pasifik (Kecuali mereka yang berasal dari Jepang atau pernah memenangkan hadiah Atsuki).
Yang pernah memenangkan hadiah Atsuki adalah Dra. Jenni Heryani dari medan pada tahun 2010.

Persyaratan karangan adalah sebagai berikut:
3.1 Format Karangan:
 Karangan ditulis dalam bentuk esei dalam bahasa Indonesia dengan tulisan Braille menggunakan reglet atau mesin tik Braille (tidak boleh menggunakan komputer).
 Panjang karangan antara 750 hingga 1000 kata. Karangan yang terlalu pendek atau terlalu panjang akan didiskualifikasi.

3.2 Karangan harus original dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karangan.
3.3. Karangan dikirimkan kepada:
Panitia Seleksi Onkyo Nasional, DPP Pertuni, Jl. Raya Bogor km.19, Ruko Blok Q No. 13-L, Kramat Jati, Jakarta Timur 13510.
Karangan harus sudah diterima di DPP Pertuni selambat-lambatnya tanggal 30 April 2012.
3.4 Karangan harus dilengkapi dengan informasi sebagai berikut:
a) Nama lengkap
b) Umur
c) Jenis kelamin
d) Telepon, fax dan email
e) Status pekerjaan (siswa, ibu rumah tangga, dll.)
f) Nama, alamat dan e-mail organisasi atau lembaga di mana anda aktif
g) Lampirkan pasfoto dan fotokopi KTP atau kartu pelajar/mahasiswa atau kartu anggota organisasi

3.5 Lomba ini terbuka bagi dua kelompok usia:
Kelompok A: Tunanetra usia 14-25 tahun
Kelompok B: Tunanetra usia 26 tahun atau lebih.

3.6 Panitia Seleksi Onkyo Nasional akan memilih lima karangan terbaik untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dikirimkan ke Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik untuk diperlombakan ditingkat Asia-Pasifik.

4. Pengumuman dan Hadiah:
Panitia Seleksi Onkyo Asia-Pasifik akan menentukan tujuh orang pemenang dari kedua kelompok usia.
Pemenang lomba ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2012.
Hadiah terdiri dari:
• Otsuki Prize: seribu US Dollar dan sebuah trofi diberikan kepada seorang juara umum di antara kedua kelompok usia.
• Excellent Works: lima ratus US dollar dan sebuah trofi. Dua hadiah akan diberikan, masing-masing satu kepada masing-masing kelompok usia.
• Fine Works: dua ratus dan tiga ratus US dollar. Dua hadiah (masing-masing $200) akan diberikan kepada Kelompok A, dan dua hadiah (masing-masing $300) diberikan kepada Kelompok B.

5. Hak Cipta (Copyright)
Esei pemenang akan menjadi hak The Onkyo Corporation Ltd. Dan the Braille Mainichi Newspaper, dan mereka berhak mempublikasikannya dengan cara yang mereka kehendaki.

Selamat berlomba!

DR. Didi Tarsidi, Ketua Umum Pertuni
Atas nama
Ivan Ho Tuck Choy,
Secretary General of WBUAP and Co-ordinator for the implementation of the WBUAP Onkyo World Braille Essay Contest 2012.

Selasa, 24 Januari 2012

Pertuni 46 Tahun

Pada tanggal 26 Januari 2012 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) genap berusia 46 tahun.

Pertuni didirikan pada tanggal 26 Januari 1966 oleh sekelompok tunanetra di kota Solo. Kelompok pendiri Pertuni tersebut terdiri dari:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed.,
Zaki Mubaraq,
Ali Parto Koesoemo, dan
Ariani.

Dari keempat pendiri Pertuni tersebut, kini hanya Ibu Ariani yang masih hidup.

Pada tahun 1971, pusat kegiatan Dewan Pengurus Pusat Pertuni dipindahkan ke ibu kota negara RI, Jakarta.

Berturut-turut sejak pendiriannya, yang menjabat Ketua Umum Pertuni adalah:

Frans Harsana Sasraningrat, M.Ed., 1966-1975
Ali Partokoesoemo, 1975 - 1987
H. Soerodjo, 1987-2004
DR. Didi Tarsidi, M.Pd., 2004-2014

Hingga bulan Oktober 2011, anggota Pertuni berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang, yang terorganisasi dalam 29 Pertuni Daerah dan 167 Pertuni Cabang,
yang berjuang untuk kepentingan lebih dari dua juta orang tunanetra di seluruh Indonesia.

Visi Pertuni adalah terwujudnya masyarakat inklusif dimana orang tunanetra dapat berpartisipasi penuh atas dasar kesetaraan.

Untuk mencapai visi tersebut, pertuni mengemban 7 misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan kesamaan kesempatan pendidikan bagi orang tunanetra pada berbagai jenjang termasuk di lembaga pendidikan umum dalam setting inklusi.
2. Mengupayakan tersedianya aksesibilitas lingkungan fisik agar orang tunanetra dapat menggunakan layanan publik secara lebih mandiri dan aman.
3. Mengupayakan aksesibilitas informasi dan komunikasi agar orang tunanetra memperoleh kesamaan akses ke informasi dan komunikasi melalui berbagai format termasuk Braille, audio, tulisan besar (bagi low vision) dan teknologi komputer.
4. Mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi tunanetra pada semua bidang baik melalui jalur khusus, sistem kuota maupun pasar kerja terbuka.
5. Melakukan advokasi guna memastikan orang tunanetra mendapatkan hak asasinya sebagai warga negara dan mencegah berlakunya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap orang tunanetra.
6. Membangun dan menumbuhkan kesadaraan masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait akan hak-hak orang tunanetra sebagai warga Negara serta ikut berperan dalam memenuhi hak-hak para tunanetra.
7. Membangun PERTUNI menjadi organisasi yang demokratis dan berdaya dari segi SDM, dana, sarana maupun prasarana.

Untuk mengenal Pertuni lebih dekat, silakan kunjungi website Pertuni:
http://pertuni.idp-europe.org