Tiger Air Mandala melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN, Pasal 134:
(1) Penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
d. sarana bantu bagi orang sakit;
e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;
f. tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan
g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
Pelangaran Tiger Air Mandala itu dilakukan terhadap penumpang tunanetra, Hendra JP. Berikut ini adalah kisah kejadiannya yang ditulis oleh Andira Pramatyasari.
Selamat siang, kali ini kasus penolakan tunanetra untuk bepergian dengan pesawat kembali terjadi. Namun, maskapai yang menolak terbilang baru. karena sebelumnya, saya belum pernah mendengar ada tunanetra yang menggunakan maskapai Tiger Air Mandala dan mengalami penolakan.
Hari ini (Senin, 21 Oktober 2013) Hendra JP, akan pergi menggunakan maskapai ini dari Bandung ke Singapura. Menurut informasi yang saya peroleh, baik melalui website maupun petugas call center, pihak tiger air mandala memang tidak menyediakan layanan khusus bagi tunanetra yang akan bepergian sendirian, misalnya menyediakan petugas yang akan mengantar penumpang dari check in counter hingga ke pesawat dan untuk turun dari pesawat. Menurut petugas call center, layanan ini tidak tersedia untuk penerbangan dari indonesia ke singapura dan sebaliknya karena keterbatasan jumlah petugas (ground staff). Namun, petugas call center menyatakan bahwa Ia akan tetap membuatkan laporan dan sebagai data manifest bahwa dalam penerbangan tersebut (TR2205) terdapat penumpang tunanetra yang akan bepergian sendiri. Petugas tersebut juga menyarankan agar penumpang yang bersangkutan bernegosiasi sendiri dengan petugas Tiger Air Mandala di bandara.
sekitar dua jam lalu (pukul 10.00 WIB), saya sempat membaca status facebook Hendra yang menyatakan bahwa "bagi teman2 tunanetra yg suatu saat akan terbang dengan tiger airways tak perlu kawatir, cukup ramah para petugasnya, hehe."
Bahkan, saya juga sempat berkomentar "wah, alhamdulillah. berarti ada pilihan airlines lain ya buat tunanetra. walaupun di website resminya tiger air mandala ngga memberikan fasilitas khusus untuk tunanetra, tapi ternyata petugasnya cukup ramah."
Setelah itu, saya mengira tidak akan ada masalah lagi karena penumpang sudah diperbolehkan check in.
Namun, sekitar pukul 11.30, saya kembali mendapat informasi bahwa Hendra ternyata tidak diperbolehkan pergi. Alasannya klasik, yaitu karena penumpang yang bersangkutan tidak membawa pendamping untuk bepergian.
Selanjutnya, Hendra sempat berbicara dengan Person In Charge (PIC) Tiger Air Mandala. Hendra mengatakan bahwa Ia sudah sering melakukan perjalanan dengan pesawat tanpa pendamping. Lagipula, jika pihak Tiger Air Mandala tidak mengizinkan tunanetra bepergian sendiri, mengapa penolakan tersebut tidak dilakukan sejak saat check in. Argumen-argumen lain juga sudah disampaikan, namun hasilnya tetap nihil dan saat ini Hendra terpaksa tidak dapat pergi ke Singapura.
Akhirnya, Saya diminta untuk memposting tulisan ini secepatnya. Semoga kita bisa kembali mengadvokasi kejadian ini agar kelak tunanetra dapat bebas bepergian sendiri dengan maskapai apapun sesuai pilihannya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar