Kementerian Kesehatan Akan Lebih Memperhatikan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Kesehatan
Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014, DPP Pertuni telah beraudiensi dengan Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, di kantor Menteri Kesehatan di Jakarta.
Aspirasi yang disampaikan oleh DPP Pertuni kepada Ibu Menteri:
1. Aksessibilitas layanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS bagi tunanetra dan penyandang disabilitas pada umumnya
2. Guna membangun sensitifitas petugas layanan kesehatan – dokter, para medis, dan petugas administrasi – terhadap para penyandang disabilitas, diharapkan pengetahuan dan ketrampilan dalam melayani penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada mereka.
3. Pengintegrasian layanan low vision di rumah sakit mata yang telah diawali Pertuni bersama CBM di RSCM
4. Usulan agar dana jaminan kesehatan nasional juga melingkupi pembelian alat bantu penglihatan bagi mereka yang menyandang low vision
5. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebutaan perlu didorong agar mengemuka kembali, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengingat masih tingginya angka kebutaan di Indonesia.
6. Usulan adanya sistem/mekanisme referal di klinik mata bagi pasien yang tidak lagi dapat disembuhkan ke Pertuni setempat untuk mendapatkan informasi tentang layanan rehabilitasi yang diperlukan.
Menteri kesehatan merespon masukan/aspirasi pertuni sebagai berikut:
1. Akan merevisi peraturan menteri terkait pelaksanan sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih mengakomodasikan kebutuhan khusus para penyandang disabilitas
2. Untuk mempermudah pendaftaran penyandang disabilitas sebagai peserta SJSN ke BPJS, kemungkinan akan ditetapkan hari dan waktu khusus untuk penyandang disabilitas serta mereka yang berkebutuhan khusus lain, misalnya lansia, dll. Untuk hal ini, Menteri kesehatan akan mengirimkan surat kepada BPJS; Ibu Kartini ditugasi memproses surat tersebut.
3. Akan mengaktifkan kembali komisi nasional pencegahan dan penanggulangan kebutaan dalam kegiatan promosi pencegahan dan penanggulangan kebutaan di Indonesia. Untuk ini, kementerian kesehatan akan mengadakan pertemuan dengan perdami.
4. Menteri memerintahkan kepada tim direktorat kesehatan dasar untuk kembali menggiatkan promosi bulan vitamin A – yaitu bulan februari dan agustus – mengingatkan masyarakat agar membawa anak-anak balita ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan asupan vitamin A gratis, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebutaan.
5. Tentang kebutuhan adanya skema rujukan, Ibu Menteri memerintahkan kepada direktur kesehatan dasar untuk mencoba membuat route map-nya terlebih dahulu.
6. Mengingat saat ini kementerian kesehatan masih dalam proses menyusun rencana strategis pembangunan jangka menengah tahap kedua 2015-2019, segala hal yang disampaikan oleh Pertuni akan dimasukkan ke dalam renstra tersebut, dan dibahas ke rapat pimpinan di lingkungan kementerian kesehatan. Hal ini dikarenakan hal-hal tersebut menjadi tanggungjawab lintas Ditjen.
7. Untuk membangun sensitifitas petugas kesehatan pada pelayanan disabilitas, isu disabilitas akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan politeknik kesehatan (Poltekes). Sedangkan, bagi mereka yang telah bekerja, materi ini dimasukkan ke dalam bahan e-learning dalam pembangunan kapasitas petugas kesehatan, dan dimasukkan pula dalam uji kompetensi mereka.
8. Menteri Memerintahkan agar bahan-bahan informasi terkait SJSN bidang kesehatan dibuat dalam format yang juga aksessibel bagi tunanetra, misalnya dengan memperbanyak penyuluhan melalui RRI, serta adanya bahan informasi dalam huruf Braille.
9. Ibu Menteri menugaskan Ibu Kartini (Direktur Kesehatan Dasar) untuk menjadwalkan kunjungan ke layanan low vision rintisan Pertuni dan CBM di RSCM, selanjutnya merumuskan program penyebarluasannya ke rumah sakit / klinik mata di Indonesia.
10. Pengintegrasian layanan low vision ke rumah sakit akan meningkatkan deteksi dini terhadap anak-anak yang mengalami gangguan penglihatan untuk selanjutnya dapat dilakukan penanganan segera. Olehkarenanya hal ini akan dijadikan perhatian.
11. Saat ini di masyarakat telah ada BKMM – Balai Kesehatan Mata Masyarakat, namun, status badan tersebut saat ini mengambang. Olehkarenanya, perlu dilihat kembali legalitas balai tersebut, apakah perlu dijadikan rumah sakit.
12. Ibu Menteri meminta Direktur Kesehatan Dasar untuk berdiskusi dengan Pertuni saat membangun kebijakan kementerian kesehatan yang berperspektif disabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar