Oleh Saharuddin Daming - mitra-jaringan, Monday, November 28, 2011 3:24 PM
Setelah disahkan oleh DPR 18 Oktober lalu, konvensi tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) kini telah resmi di Undangkan oleh Pemerintah dengan UU No. 19 tahun 2011, Lembaran Negara tahun 2011 No. 107, Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 No. 5251 tertanggal 10 Nopember 2011. Naskah salinan dapat di copy dari berbagai sumber termasuk Website Sekretarian Negara. Selamat untuk kita semua, semoga UU ini dapat menjadi entri point bagi pelaksanaan reformasi secara sistematis dan menyeluruh terhadap sistem hukum, kebijakan maupun sikap dan perilaku penyelenggara negara terhadap pemajuan, perlindungan dan pemenuhan Penyandang Disabilitas.
Pada kesempatan ini pula saya sampaikan bahwa terhitung 25 Nopember 2011 sampai 31 Januari 2011 dibuka penerimaan calon anggota baru Komnas HAM untuk Periode 2012-2017. Bagi teman-teman yang merasa memiliki keinginan dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM, silahkan ramai-ramai mendaftar melalui panitia seleksi (baca keterangan lengkap melalui Website Komnas HAM).
Saya sendiri menyatakan tidak lagi berminat untuk memperpanjang masa jabatan karena beberapa alasan yg tidak perlu saya kemukakan disini. Karena itu saya mempersilahkan teman2 untuk melanjutkan perjuangan ini.
Wassalam,
Saharuddin Daming
Tidak ada komentar:
Posting Komentar