Minggu, 05 Oktober 2014

Masih Terjadi, Tunanetra Ditolak Ujian Masuk CPNS



Mulyadi (30), tunanetra asal Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh ditolak mengikuti ujian masuk CPNS. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang tersebar di berbagai media. Tahun ini, pemerintah RI menyediakan 300 formasi untuk penyandang disabilitas di antara sekitar 100 ribu formasi yang tersedia.

Adi, demikian ia biasa disapa, telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Aceh Besar. Sebagaimana peluang kerja yang ada dan sudah terpublikasikan, Adi bermaksud akan mengabdikan dirinya di Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Pria yang merupakan lulusan S1 jurusan Pendidikan Luar Biasa ini ingin melamar sebagai Guru untuk Tunanetra. Ia mengaku telah siap dengan segala kompetensi yang dibutuhkan, serta melengkapi diri dengan semua persyaratan yang diminta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketika Adi akan mengambil nomor ujian, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Besar tidak memberikannya. Awalnya, pihak BKD berkilah bahwa Adi tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Adi tidak mau menerima begitu saja pernyataan tersebut karena merasa telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan. Ia terus mengusud alasan penolakan itu, hinngga akhirnya Pihak BKD menyatakan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena Adi adalah Penyandang Disabilitas dan pihak BKD belum memiliki layanan untuk tunanetra.

“Padahal, untuk mengikuti ujian saja seharusnya bisa disediakan satu orang reader. Kalau pun tidak bisa, saya bisa membawa reader sendiri untuk membantu saya,” ujar Adi dengan nada geram. Meski hal itu telah Adi ungkapkan, pihak BKD tetap tidak mau memberikan kesempatan. Bahkan, mereka meminta Adi untuk menyampaikan ketidakpuasannya itu kepada Sekda, yang bagi Adi terasa tidak masuk akal.

Menanggapi penolakan tersebut, Adi meminta bukti penolakan secara tertulis. Akan tetapi, pihak BKD berjanji baru dapat mengeluarkan surat penolakan tersebut pada tanggal 7 Oktober 2014. Sementara itu, batas pendaftaran ulang ujian selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober. Ini berarti, kesempatan Adi untuk dapat mengikuti ujian seleksi CPNS tersebut semakin sempit.

Eka Setiawan, dari Departemen Advokasi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)mencermati dan mensikapi hal ini jelas sebagai bukti nyata masih membudayanya iklim kehidupan diskriminatif bagi Disabilitas. “Hak kami sebagai Masyarakat dan Warga Negara yang utuh untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana yang di undangkan, justru terhambat oleh paradikma berfikir jajaran Birokrasi di negeri ini tentang Disabilitas,” katanya.

Mengingat rentang waktu yang sangat mendesak, Eka pun berinisiatif untuk menyampaikan surat pernyataan kepada Kemenpan RI. Melalui surat tersebut, Eka berharap, pihak Kemenpan dapat secara serius dan tegas menindaklanjuti perihal penolakan tersebut. “Bukan hanya pada kasus yang menimpa Adi, akan tetapi menjadi perhatian nasional agar tidak lagi terjadi hal yang demikian ini di seluruh wilayah NKRI,” tukas Eka.

Adi masih berharap dapat mengikuti ujian seleksi CPNS. Ia ingin agar Kemenpan dapat bertindak lebih tegas, bahkan kalau perlu ia akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Bagaimanapun, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut serta menjadi abdi negara. Mungkin, Adi hanya satu dari sekian banyak penyandang disabilitas yang masih mengalami tindak diskriminasi serupa. “Seharusnya Kemenpan dapat menegaskan kepada seluruh Pemda yang ada di seluruh Indonesia agar jangan ada lagi pembatasan-pembatasan untuk disabilitas. Kalau ada formasi untuk disabilitas, tolong agar dapat dibagi rata pada setiap propinsi dan kabupaten yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Adi, menutup pembicaraan.
***


Humas DPP Pertuni ,
Ramadhani Ray

Tidak ada komentar:

Posting Komentar